Tuesday, May 26, 2009

Manajemen Guru Harus Dinasionalkan Kembali


Lokakarya "Peningkatan Status dan profesionalisme Guru" yang diadakan Badan Litbang Depdiknas dan UNESCO tanggal 12-13 November lalu menghasilkan rekomendasi kepada Presiden, DPR, Pemerintah Daerah, serta DPRD. Salah satu diantaranya, mendesak agar manajemen guru dan tenaga kependidikan dinasionalkan kembali.

"Rekomendasi tersebut sangat penting di tengah gencarnya upaya merivisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi pendidikan dalam era otonomi daerah ternyata memperparah keadaan, terutama dalam hal pengangkatan serta pembinaan profesionalisme guru," ujar Prof. Dr. Suyanto, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY, yang ikut merumuskan rekomendasi tersebut, ketika dihubngi Kompas, Jumat (14/11).

Menurut Suyanto, perumusan revisi UU No.22/1999 jangan sampai melupakan sektor pendidikan. Pasalnya, penjabaran otonomi daerah selama lebih kurang tiga tahun terakhir berpotensi membuat sektor pendidikan berbalik arah. Sektor yang diyakini menunjang pembentukan peradaban bangsa bisa menjadi penghambat kehidupan bangsa.

Faham Kedaerahan
Sebagai contoh, Suyanto menunjuk fenomena kentalnya faham kedaerahan dalam pengangkatan, penempatan, mutasi serta promosi guru. "Calon guru dari Sumatera atau Sulawesi tidak lagi dengan mudah mengajar di daerah Jawa atau sunda. Ini berarti pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai perekat bangsa. Wawasan kebangsaan tidak berkembang dan pikiran anak didik jadi picik," ujar Suyanto.

Dia menilai, masuknya kekuasaan bupati/wali kota pada sektor pendidikan berdampak pada pengadaan tenaga pengajar tanpa pertimbangan proporsiaonal dan acuan profesionalisme. Ada kecenderunan, istilah "putra daerah" diterjemahkan sebagai prioritas mengangkat guru asal daerah setempat, tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi. Akibatnya, calon guru "non-putra daerah" yang sesungguhnya lebih memenuhi syarat kompetensi jadi tersingkir.

Lokakarya yang diikuti kalangan guru, pakar kependidikan, organisasi profesi guru, dan birokrat tersebut juga mengungkap fenomena anggaran dalam hal pengangkatan guru.

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota dilaporkan tidak mengangkat guru lantaran pendapatan daerah bersangkutan kebutuhan guru masih sangat besar. Sudah lumrah, seorang guru terpaksa mengajar 3-4 ruang kelas dalam waktu bersamaan. Situasi semacam itu dipastikan tidak menjamin mutu pengajaran.

Lima Aspek
Kepala Bagian Perencanaan Balitbang Depdiknas Ramon Mohandas mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan mencakup lima aspek, yakni status guru, profesionalisme guru, kelembagaan pendidikan guru, kesejahteraan guru dan manajemen guru. "Semua aspek itu penting, tetapi yang sangat mendesak diwacanakan adalah aspek manajemen, profesionnalisme, dan kesejahteraan guru," tegasnya.

Dalam hal manajemen, direkomendasikan perlunya segera diwujudkan satu sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal ini mencakup pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan guru. Pengelolaan guru harus lebih bersifat memberdayakan agar mobilitas guru terbuka sesuai dengan kesempatan dan kompetensinya.

Dalam hal profesionalisme, Presiden diminta menjadikan upaya peningkatan status dan profesionalisme guru sebagai agenda pemerintahan.

Dalam hal kesejahteraan, direkomendasikan tersedianya gaji memadai, jaminan sosial, perlindungan rasa aman, kondisi kerja, dan pembinaan karier guru. Selain itu, harus ada pengembangan satu sistem remunerasi berbasis merit system bagi guru secara adil, bernilai ekonomis, serta berdaya tarik.

sumber : file:///E:/manaj%20tenaga%20pndidikan/news_detail.php.htm

0 comments:


Silakan Bekomentar.!!!


Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:a:
:b:
:c:
:1: :2: :3: :4: :5: :6:
:7: :8: :9: :10: :11: :12:

Post a Comment