Showing posts with label manajemen ketenaga pendidikan. Show all posts
Showing posts with label manajemen ketenaga pendidikan. Show all posts

Tuesday, May 26, 2009

MENELUSURI KRITERIA GURU IDEAL ABAD 21


Guru, dalam pengertian sederhana adalah orang yang memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik. Sementara masyarakat, memandang guru sebagai orang yang melaksanakan pendidikan di sekolah, masjid, musala, atau tempat-tempat lain. Semua pihak sependapat bila guru memegang peranan amat penting dalam mengembangkan sumber daya manusia melalui pendidikan. Perkembangan pesat teknologi informasi saat ini, kiranya menumbuhkan tantangan tersendiri bagi guru. Mengingat guru sudah bukan lagi satu-satunya sumber informasi hingga muncul pendapat bahwa pendidikan bisa berlangsung tanpa guru. Hal ini benar jika pendidikan diartikan sebagai proses memperoleh pengetahuan. Namun pendidikan juga media pendewasaan, maka prosesnya tidak dapat berlangsung tanpa guru. Tentu saja tuntutan profesionalisme guru semakin tinggi karena pesaingnya juga tinggi. Salah satunya tayangan televisi yang ternyata lebih mampu membuat sebagian besar peserta didik lupa pada tugas utamanya yaitu belajar. Bahkan, tayangan televisi membuat mereka tidak memiliki rasa rindu untuk hadir di sekolah. Bagaimana guru menghadapi tantangan ini sehingga tetap menjadi guru ideal yang difavoriti peserta didik?
Kategori guru ideal akan memiliki makna berbeda bagi setiap orang. Bagi masyarakat kota, guru ideal adalah guru di sekolah yang menerapkan full day, karena orangtua dapat menyerahkan putera/puterinya di sela-sela kesibukan menggeluti dunia kerja. Bagi masyarakat ekonomi rendah, guru ideal adalah guru yang membantu meringankan biaya sekolah dengan membayarkan uang SPP.
Guru ideal bagi Ikal dalam ‘Laskar Pelangi’nya Andrea Hirata adalah Ibu Mus yang memiliki kemampuan ‘super hero’. Ibu Mus dapat mengajar kelas I sampai kelas VI SD yang kebetulan di sekolah tersebut hanya terdapat satu orang guru. Guru ideal barangkali juga guru yang tidak tega melihat peserta didiknya tidak lulus dalam menempuh ujian nasional dengan membocorkan soal atau memberikan kunci jawaban dengan suka rela. Menurut Prof Herawati Susilo MSc PhD, pakar pendidikan Universitas Negeri Malang, Ada enam kriteria guru masa depan (ideal) yaitu: Belajar sepanjang hayat, literat sains dan teknologi, menguasai bahasa inggris dengan baik, terampil melaksanakan penelitian tindakan kelas, rajin menghasilkan karya tulis ilmiah, dan mampu membelajarkan peserta didik berdasarkan filosofi konstruktivisme dengan pendekatan kontekstual. Berdasarkan penjelasan di atas, kriteria guru ideal yang seharusnya di miliki bangsa Indonesia di abad 21 yaitu: Pertama, guru ideal adalah guru yang dapat membagi waktu dengan baik. Dapat membagi waktu antara tugas utama sebagai guru dan tugas dalam keluarga, serta dalam masyarakat dengan salah satu cara yaitu mengurangi waktu untuk istirahat (baca: tidur). Kenapa demikian? karena orang-orang ternama, hanya menggunakan waktu 2 jam sehari untuk tidur dari 24 jam yang mereka lalui. Mereka memanfaatkan hidupnya untuk memberikan kemaslahatan bagi orang lain. Siapa orang ternama itu? Imam Syafii, Soekarno, Buya Hamka, dan mungkin banyak orang ternama lainnya yang penulis belum sempat membaca biografinya.
Kedua, guru ideal adalah guru yang rajin membaca. Membaca tidak terikat waktu, ruang dan tempat. Tidak terikat waktu karena membaca dapat dilakukan kapan saja, bergantung keinginan dan waktu luang. Tidak terikat ruang karena membaca dapat dilakukan di ruang apapun, tidak perlu ruang khusus sepanjang tidak terganggu atau mengganggu pihak lain. Tidak terikat tempat karena membaca dapat dilakukan di tempat umum. Apakah guru memiliki budaya membaca? Berapa persen guru yang membaca kebijakan-kebijakan pemerintah yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan menteri yang terkait dengan profesi guru dalam dunia pendidikan? Apabila guru membaca hal tersebut di atas, maka mungkin tidak akan pernah dijumpai guru yang tidak lulus dalam mengikuti sertifikasi guru. Guru selalu menuding bahwa minat peserta didik untuk belajar (membaca) sangat rendah. Bagaimana dengan minat membaca guru? Mungkin kita perlu memanfaatkan waktu untuk membaca saat antri pengambilan gaji di bank, di loket pembayaran listrik, rekening telepon, atau loket pembayaran rekening air. Bahkan memanfaatkan waktu untuk membaca saat di perjalanan dengan kendaraan umum.
Ketiga, Guru ideal adalah guru yang banyak menulis. Menulis juga tidak terikat ruang, waktu dan tempat. Pernahkah guru memanfaatkan waktu untuk menulis dalam jurnal mengajarnya di sela-sela kegiatan mengajar, sehingga yang dihadapi pada hari itu dapat menjadi sebuah rancangan penelitian atau bahkan sebuah artikel? Karena dengan menulis kita akan berada di mana-mana, karya tulis kita akan di baca oleh banyak orang dan dapat juga dimanfaatkan oleh orang lain sebagai sumber bacaan.
Keempat, Guru ideal adalah guru yang gemar melakukan penelitian. Cikal penelitian adalah adanya masalah. Seorang peneliti tidak akan percaya masalah dapat diselesaikan tanpa penelitian. Seorang guru akan selalu gelisah dengan prestasi dan proses belajar peserta didiknya sehingga guru akan terus memiliki budaya meneliti. Keempat kriteria sebagai tertulis di atas merupakan hal yang diperlukan bila seorang guru dapat dikategorikan sebagai guru ideal.

sumber : http://www.koranpendidikan.com/artikel/805/menelusuri-kriteria-guru-ideal-abad-21.html

manajemen tenaga kependidikan


Sertifikasi Guru dan Dosen : Suatu Harapan atau Pelecehan
Setelah disahkannya undang-undang guru dan dosen, yakni Undang-Undang No.14 Tahun 2005, profesi guru dan dosen kembali menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Mengapa tidak, kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Sayangnya, kehadiran undang-undang ini menemui banyak kendala dalam implementasinya, bahkan rektor UGM (Sofian Effendi) pernah mengatakan bahwa undang-undang guru dan dosen hanyalah sebuah pepesan kosong kalau urgensi dan subtansinya tidak realistis diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan (gaji) guru dan dosen.

Disamping itu, adanya beberapa pasal yang belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik (untuk dosen diatur dalam Pasal 45). Sertifikat pendidik ini merupakan prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Kemudian dalam Pasal 16 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mempdapatkan penghasilan yang terdiri dari : (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru dan dosen akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus.

Kalau dikalkulasi, penghasilan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik memang memberikan harapan kesejahteraan yang sudah cukup. Tetapi kemudian masalahnya adalah harapan ini nampaknya masih dalam bentuk fatamorgana, karena untuk memperoleh tunjangan profesi yang diidamkan itu, harus melalui proses yang panjang. Dengan kata lain guru harus menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Mengapa tidak, kalau dilihat dari persyaratan yang diajukan bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi seorang guru harus mempunyai kualifikasi pendidikan serendah-rendahnya diploma empat (D4) dan harus mengikuti pendidikan profesi agar memperoleh sertifikat pendidik. Sementara itu, data dari kepegawaian (BAKN) menunjukkan bahwa ada ratusan ribu atau lebih guru-guru kita yang masih mempunyai kualifikasi pendidikan di bawah diploma empat (SLTA, SPG, PGSLTP, D1, D2, dan D3).

Dengan demikian bisa dibayangkan kalau sekiranya harus menunggu para guru yang belum memenuhi kualifikasi itu memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk implementasi undang-undang guru dan dosen. Apalagi kalau biaya untuk penyelenggaraan peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru itu diharapkan dari dana APBN atau APBD yang jumlahnya sangat terbatas. Berdasarkan hal tersebut, suatu pertanyaan diajukan adalah : apakah sertifikasi guru dan dosen itu suatu harapan yang bisa diwujudkan guna mendapatkan imbalan finansial (gaji) yang layak bagi guru dan dosen ataukah sebuah bentuk pelecehan terhadap profesi guru dan dosen maupun terhadap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ? Pertanyaan ini perlu diajukan karena paling tidak ada dua hal yang perlu dikaji berkaitan dengan pemberian tunjangan profesi.

Pertama, seorang guru atau dosen digaji berdasarkan jasanya atau sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Jadi kalau ada upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dan dosen dalam bentuk pemberian tunjangan profesi, maka tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen. Sama halnya alasan yang dikemukakan oleh pemerintah ketika akan menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya praktek penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Sehingga untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu ada persyaratan khusus seperti harus mempunyai sertifikat tertentu. Sekedar perbandingan, bahwa gaji seorang anggota dewan pada tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan bisa dipakai untuk membayar gaji guru sebanyak 30 orang.

Oleh karena itu, adalah sangat tidak pantas apabila pemberian tunjangan profesi kepada guru dan dosen disertai persyaratan harus punya sertifikat pendidik Program sertifikasi itu lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataukah guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat Hal ini didukung dalam Pasal 12 yang berbunyi : setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kedua, LPTK adalah lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK ini kemudian mengeluarkan dua sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru atau dosen yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV apalagi dia adalah alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk pelecehan baik terhadap guru dan dosen ataupun terhadap LTPK itu sendiri. Sehingga, kalau hal ini tetap dilakukan berarti sertifikat pendidik itu lebih tinggi kualitasnya/nilainya daripada ijazah Akta IV. Kalau demikian halnya untuk apa ijazah akta itu dikeluarkan oleh LPTK ? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru ? Bandingkan di luar negeri yang tidak mengenal LPTK (IKIP/FKIP). Apalagi kalau pendidikan profesi itu nantinya hanya diikuti oleh guru dan dosen dalam waktu singkat, misalnya paling lama satu bulan. Kemudian mereka diuji/diberikan tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang sifatnya instan (sesaat) lalu keluar keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberi sertifikat pendidik. Kalau pelaksanaannya demikian, berati program sertifikasi itu lebih kental nuansa proyeknya dari pada urgensi dan subtansinya. Tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Lebih lanjut dalam Pasal 10 disebutkan bahwa kompetensi yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berdasarkan bunyi Pasal 10 ini memunculkan suatu pertanyaan bahwa apakah lulusan LPTK itu tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi lewat pendidikan profesi? Lalu pendidikan profesi yang dimaksud seperti apa modelnya, apa isi/materi pendidikannya dan ilmu macam apa yang diperoleh dari pendidikan itu?. Apakah masih pantas seorang guru besar (Profesor) misalnya, dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3) dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik guna mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Oleh karena itu, pendidikan profesi sebaiknya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang ingin menjadi guru atau dosen, atau kepada guru atau dosen yang bukan lulusan LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Tentu langkah ini jauh lebih baik dilakukan, apabila pendidikan profesi itu memang dianggap sebagai penyempurnaan kompetensi guru dan dosen, bukan hanya ditujukan untuk memberi sertifikat pendidik kepada guru dan dosen sebagai prasyarat memperoleh tunjangan profesi. Apalagi dijadikan sebagai wahana mencari proyek baru yang beban pembiayaannya dicarikan melalui APBN atau APBD di masing-masing daerah. Adanya kegiatan para pejabat LPTK yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara program sertifikasi untuk melalukan pertemuan (lobi) dengan pejabat PEMDA di beberapa daerah baru-baru ini, telah memunculkan anggapan bahwa rencana program sertifikasi itu lebih bersifat proyek ketimbang mempertimbangkan aspek urgensi, substansi, dan implementasinya

Dengan demikian, apabila pemerintah berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen, maka persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi persyaratannya sebaiknya dalam bentuk lain, misalnya dengan memperhitungkan : (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan atau Jabatan akademik. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi : Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki : (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Pengatur/Golongan ruang III/c atau Guru ahli. Untuk dosen : (1) kualifikasi pendidikan minimal S2, (2) pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan (3) memiliki kepangkatan minimal Penata/Golongan ruang III/c atau Asisten ahli.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru dan dosen. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik model baru tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru dan dosen mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru atau dosen sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Oleh karena itu, apabila pemerintah memang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen, maka implementasi undang-undang guru dan dosen sudah seharusnya segera dilaksanakan, dan tidak perlu lagi harus menunggu program sertifikasi. Sebab program tersebut kemungkinan lebih banyak biasnya (merugikan keuangan negara) daripada manfaatnya kepada guru dan dosen. Pengalaman telah menunjukkan bahwa program Tes Kompetensi bagi guru yang telah dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2003 hasilnya tidak banyak memberikan manfaat dan informasi yang berguna, bahkan tindak lanjut dari hasil tes kompetensi itu kurang mendapat perhatian. Guru yang telah dinyatakan kompeten maupun yang belum kompeten (berdasarkan hasil tes kompetensi) semuanya sama, yaitu mereka kembali mengajar seperti biasa, dan tidak pernah ada usaha tindak lanjut yang lebih nyata diberikan kepada guru yang dinyatakan tidak lulus atau belum kompeten itu. Ini berarti bahwa program Tes Kompetensi bagi guru hanya menghabiskan uang negara yang jumlahnya miliyaran bahkan triliyunan rupiah.

Disamping itu, adalah sungguh tidak layak jika kompetensi guru dan dosen diukur lewat tes kompetensi yang sifatnya hanya mengukur kemampuan kognitif. Kompetensi guru dan dosen tidak bisa diukur hanya lewat pemberian soal-soal kemudian dijawab dan diskor lalu diambil kesimpulan kompeten atau tidak kompeten. Kompetensi guru dan dosen bersifat holistik, menyeluruh dan meliputi banyak dimensi. Mulai dari aspek kognitif (penguasaan materi pelajaran), afektif, psikomotor, kemampuan mengajar termasuk penguasaan metodologi pembelajaran dan asesmen, prestasi belajar siswa hingga out comes suatu jenjang pendidikan. Karena itu, apabila ingin mengukurnya tidak cukup hanya memberikan soal-soal pilihan ganda kemudian dijawab dan diskor lalu diperoleh kesimpulan. Tes kompetensi guru yang dilaksanakan dalam kurung waktu 2000 hingga 2003 nampaknya hanya mengukur aspek kognitif, dan tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan yang besar.

Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak bisa berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya di sekolah tidak tersedia sarana dan prasarana pendukung, biaya tidak ada, jumlah murid terlalu banyak dan sebagainya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) merubah model-model peningkatan kualitas/kompetensi/profesionalisme bagi guru lewat penataran/pelatihan yang sifatnya demonstratif dan selalu menggunakan metode prediksi dan estimasi. Usaha peningkatan kinerja/kompetensi guru harus diarahkan kepada program yang lebih realistis, salah satunya adalah meningkatkan gaji atau kesejahteraannya. Walaupun ratusan kali seorang guru mengikuti penataran/pelatihan, kinerja guru tidak akan optimal apabila kesejahteraannya (gaji) masih sangat minim. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja guru dan dosen untuk mengajar yang terbaik adalah dengan cara memberikan gaji yang layak. Kemudian setelah hal itu terpenuhi baru dilakukan tindakan pengawasan dan penegakan disiplin yang ketat, agar guru tidak lagi dijumpai berkeliaran kesana-sini pada waktu jam mengajar di sekolah dengan alasan untuk mencari tambahan penghasilan karena gaji yang diterimanya sangat minim. Demikian pula kepada para dosen, tidak perlu lagi harus hadir dimana-mana memberi kuliah di perguruan tinggi lain hanya dengan alasan menambah penghasilan.

Sebagai uraian penutup, ada beberapa hal yang disarankan: Pertama, pemerintah hendaknya segera mengimplementasikan undang-undang guru dan dosen dengan segera memberikan tunjangan profesi kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan dengan memperhatikan : (1) Kualifikasi pendidikan, (2) Masa kerja, dan (3) Kepangkatam/Golongan atau Jabatan akademik, tidak perlu menggunakan persyaratan sertifikat pendidik. Dalam rangka itu pula, sebaiknya ditinjau kembali tentang pemberian standar gaji pokok bagi guru dan dosen. Selama ini, besarnya standar gaji pokok yang diberlakukan tidak memperhitungkan perbedaan kualifikasi pendidikan (S1,S2,S3). Besarnya gaji pokok yang diterima oleh guru atau dosen yang berpendidikan S1 sama dengan gaji pokok yang berpendidikan S2 atau S3. Perbedaannya hanya terletak pada masa kerja yang diperoleh melalui kenaikan gaji berkala. Akibatnya, banyak dosen setelah menyelesaikan pendidikan S2 apalagi S3 lebih banyak mencari pekerjaan tambahan diluar tugas pokoknya. Bahkan seringkali tugas pokoknya, yakni mengajar pada institusinya bukan lagi menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi undang-undang guru dan dosen sebaiknya dilengkapi standar pemberian gaji pokok dengan memperhitungkan kualifikasi pendidikan tersebut. Sehingga ada perbedaan nyata antara besarnya gaji pokok guru atau dosen yang memiliki kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3. Adalah sungguh tidak adil dan bijaksana kalau besarnya standar gaji pokok guru dan dosen yang berkualifikasi pendidikan S1 disamakan dengan yang berpendidikan S2 apalagi S3.

Kedua, dalam rangka untuk memenuhi persyaratan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal diploma empat, pemerintah hendaknya segera membuat program peningkatan kualifikasi guru. Hal ini harus segera dilakukan agar guru yang belum memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan itu tidak asal mengikuti pendidikan pada salah satu perguruan tinggi dengan tujuan hanya sekedar memperoleh gelar diploma empat atau sarjana (S1), tanpa memperhatikan jurusan yang dipilih apakah sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya. Kalau hal ini terjadi, maka peningkatan kualifikasi akademik bagi guru nantinya tidak meningkatkan kualitas/kompetensinya. Dengan kata lain hanya bersifat formalitas.

Ketiga, apabila pendidikan profesi memang sangat diperlukan, maka pendidikan profesi itu sebaiknya direncanakan dan dirancang terlebih dahulu dengan sebaik-baiknya mulai dari kurikulumnya sampai pada teknis pelaksanaannya, agar pelaksanaannya tidak terkesan terburu-buru yang berakibat kehilangan urgensi dan subtansinya. Disamping itu, agar isi/materi kependidikan yang ada pada kurikulum LPTK tidak tumpang tindih dengan materi/isi kurikulum pendidikan profesi tersebut. Demikian pula program pendidikan profesi yang dimaksud, hanya ditujukan kepada lulusan non LPTK yang berminat menjadi guru atau dosen ataukah yang sudah menjadi guru atau dosen dengan latar belakang pendidikan non LPTK dan belum memiliki ijazah akta IV. Kalau hal ini dilakukan berarti biaya pelaksanaan pendidikan profesi tidak lagi dibebankan kepada pemerintah, dan pelaksanaannya juga tidak bersifat instan. Tentu saja harus ada batasan yang jelas tentang kedudukan dan fungsi serta perbedaan nyata antara sertifikat pendidik dengan ijazah akta yang dikeluarkan oleh LPTK. Dengan demikian kedepan dalam rangka penerimaan calon guru baru khususnya CPNS, seorang calon harus memiliki : (1) Ijazah sarjana (S1), (2) Sertifikat pendidik (bagi lulusan non LPTK), dan (3) Ijazah akta IV.

Keempat, pemerintah perlu meninjau kembali undang-undang guru dan dosen khususnya Pasal 2(2), Pasal 3(2), Pasal10, Pasal 16 (1), Pasal 47(1c) dan Pasal 53(1), agar isi undang-undang tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang memberatkan bagi guru dan dosen. Tanpa adanya revisi pada pasal-pasal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa kehadiran undang-undang tersebut hanya sebagai ajang memunculkan ide proyek baru, bukannya meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.

sumber : file:///E:/manaj%20tenaga%20pndidikan/manajemen-tenaga-kependidikan.html

MENUMBUHKAN SIKAP PROFESIONAL PADA GURU

Oleh: Sri Agustin Mulyani Spd
Institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education schooling) ini, guru memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi peserta didik. Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesinalitas. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi yang terdiri atas:
Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Maksudnya ada suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna untuk dijadikan sebagai rujukan. Kedua, meningkatkan citra dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihar citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional. Ketiga, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya antara lain (a) mengikuti kegiatan ilmiah, (b) mengikuti pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian, (d) menelaah kepustakaan, (e) membuat karya ilmiah, (f) memasuki organisasi profesi. Keempat, mengejar kualitas dan cita-cita profesi. Secara kritis guru akan selalu aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya. Kelima, memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan dan pengalaman di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang dan keyakinan akan potensi diri bagi perkembangan di masa depan. Pada dasarnya untuk dapat mewujudkan profesionalisme guru akan sangat bergantung pada kualitas pribadi sesuai dengan keunikan dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Ada baiknya dicerna ungkapan populer tentang guru, yaitu “a bad teacher tells, a good teacher shows, a great teacher inspires”.

sumber : http://www.koranpendidikan.com/artikel/643/menumbuhkan-sikap-profesional-pada-guru.html

PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU DALAM PERSPEKTIF TEKNOLOGI PENDIDIKAN


Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. Syarat kompetensi tersebut ditinjau dari perspektif administratif, ditunjukkan dengan adanya sertifikat. Namun dalam perspektif teknologi pendidikan kompetensi tersebut ditunjukkan secara fungsional, yaitu kemampuannya mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran. Bertolak dari ketentuan perundangan (PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan), dapat dikatakan bahwa mutu pendidikan nasional dapat terwujud bila ke delapan standar minimal, yaitu standar isi, standar proses, sandar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi. Mengingat bahwa hakekat teknologi pendidikan adalah proses untuk meningkatkan nilai tambah dalam pendidikan, maka makalah ini akan lebih banyak menyoroti standar proses.
Peningkatan mutu pendidikan dalam era pembangunan yang bersifat global, mau tidak mau kita harus mempertimbangkan hasil kajian empirik di negara maju sebagai masukan dalam menentukan mutu pendidikan, sebab kalau tidak, maka masyarakat dan bangsa Indonesia akan terpuruk dalam percaturan global. Keberhasilan pembangunan suatu masyarakat, dilihat dari indikator ekonomi, ditentukan oleh mutu sumber daya manusianya, bukan ditentukan oleh kekayaan sumber alam. Sumber daya manusia yang bermutu tidak ada begitu saja, tetapi harus melalui suatu proses pendidikan, yang juga harus bermutu tinggi. Para pemimpin negara dan masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa pendidikan yang bermutu menjadi fundamen dari pembangunan ekonomi. Sumberdaya manusia yang terdidik dengan baik akan mampu berkarya; karya tersebut menghasilkan produk dan/atau jasa yang dapat dijual dan karena itu dapat diperoleh penghasilan yang layak; penghasilan dapat dibelanjakan untuk membeli produk atau jasa lain; dengan pembelajaan penghasilan dan meningkatnya produk dan/atau jasa maka ekonomi akan berkembang.

sumber : http://yusufhadi.net/peningkatan-kualifikasi-guru-dalam-perspektif-teknologi-pendidikan

Manajemen Guru Harus Dinasionalkan Kembali


Lokakarya "Peningkatan Status dan profesionalisme Guru" yang diadakan Badan Litbang Depdiknas dan UNESCO tanggal 12-13 November lalu menghasilkan rekomendasi kepada Presiden, DPR, Pemerintah Daerah, serta DPRD. Salah satu diantaranya, mendesak agar manajemen guru dan tenaga kependidikan dinasionalkan kembali.

"Rekomendasi tersebut sangat penting di tengah gencarnya upaya merivisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Desentralisasi pendidikan dalam era otonomi daerah ternyata memperparah keadaan, terutama dalam hal pengangkatan serta pembinaan profesionalisme guru," ujar Prof. Dr. Suyanto, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY, yang ikut merumuskan rekomendasi tersebut, ketika dihubngi Kompas, Jumat (14/11).

Menurut Suyanto, perumusan revisi UU No.22/1999 jangan sampai melupakan sektor pendidikan. Pasalnya, penjabaran otonomi daerah selama lebih kurang tiga tahun terakhir berpotensi membuat sektor pendidikan berbalik arah. Sektor yang diyakini menunjang pembentukan peradaban bangsa bisa menjadi penghambat kehidupan bangsa.

Faham Kedaerahan
Sebagai contoh, Suyanto menunjuk fenomena kentalnya faham kedaerahan dalam pengangkatan, penempatan, mutasi serta promosi guru. "Calon guru dari Sumatera atau Sulawesi tidak lagi dengan mudah mengajar di daerah Jawa atau sunda. Ini berarti pendidikan tidak lagi berfungsi sebagai perekat bangsa. Wawasan kebangsaan tidak berkembang dan pikiran anak didik jadi picik," ujar Suyanto.

Dia menilai, masuknya kekuasaan bupati/wali kota pada sektor pendidikan berdampak pada pengadaan tenaga pengajar tanpa pertimbangan proporsiaonal dan acuan profesionalisme. Ada kecenderunan, istilah "putra daerah" diterjemahkan sebagai prioritas mengangkat guru asal daerah setempat, tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi. Akibatnya, calon guru "non-putra daerah" yang sesungguhnya lebih memenuhi syarat kompetensi jadi tersingkir.

Lokakarya yang diikuti kalangan guru, pakar kependidikan, organisasi profesi guru, dan birokrat tersebut juga mengungkap fenomena anggaran dalam hal pengangkatan guru.

Sejumlah pemerintah kabupaten/kota dilaporkan tidak mengangkat guru lantaran pendapatan daerah bersangkutan kebutuhan guru masih sangat besar. Sudah lumrah, seorang guru terpaksa mengajar 3-4 ruang kelas dalam waktu bersamaan. Situasi semacam itu dipastikan tidak menjamin mutu pengajaran.

Lima Aspek
Kepala Bagian Perencanaan Balitbang Depdiknas Ramon Mohandas mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan mencakup lima aspek, yakni status guru, profesionalisme guru, kelembagaan pendidikan guru, kesejahteraan guru dan manajemen guru. "Semua aspek itu penting, tetapi yang sangat mendesak diwacanakan adalah aspek manajemen, profesionnalisme, dan kesejahteraan guru," tegasnya.

Dalam hal manajemen, direkomendasikan perlunya segera diwujudkan satu sistem manajemen guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal ini mencakup pengadaan, pengangkatan, penempatan, pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan guru. Pengelolaan guru harus lebih bersifat memberdayakan agar mobilitas guru terbuka sesuai dengan kesempatan dan kompetensinya.

Dalam hal profesionalisme, Presiden diminta menjadikan upaya peningkatan status dan profesionalisme guru sebagai agenda pemerintahan.

Dalam hal kesejahteraan, direkomendasikan tersedianya gaji memadai, jaminan sosial, perlindungan rasa aman, kondisi kerja, dan pembinaan karier guru. Selain itu, harus ada pengembangan satu sistem remunerasi berbasis merit system bagi guru secara adil, bernilai ekonomis, serta berdaya tarik.

sumber : file:///E:/manaj%20tenaga%20pndidikan/news_detail.php.htm

Kemampuan Manajerial Kepala Sekolah

Seorang kepala sekolah, di samping harus mampu melaksanakan proses manajemen yang merujuk pada fungsi-fungsi manajemen, juga dituntut untuk memahami sekaligus menerapkan seluruh substansi kegiatan pendidikan. Wayan Koster mengemukakan bahwa dalam konteks MPMBS, kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan: (1) menjabarkan sumber daya sekolah untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar, (2) kepala administrasi, (3) sebagai manajer perencanaan dan pemimpin pengajaran, dan (4) mempunyai tugas untuk mengatur, mengorganisir dan memimpin keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan di sekolah. Dikemukakan pula bahwa sebagai kepala administrasi, kepala sekolah bertugas untuk membangun manajemen sekolah serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan keputusan manajemen dan kebijakan sekolah. Sementara itu, menurut pendapat Sanusi yang dikutip M. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2002) bahwa : “ Perubahan dalam peranan dan fungsi sekolah dari yang statis di jaman lampau kepada yang dinamis dan fungsional-konstruktif di era globalisasi, membawa tanggung jawab yang lebih luas kepada sekolah, khususnya kepada administrator sekolah. Pada mereka harus tersedia pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan nyata masyarakat serta kesediaan dan keterampilan untuk mempelajari secara kontinyu perubahan yang sedang terjadi di masyarakat sehingga sekolah melalui program-program pendidikan yang disajikannya dapat senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru dan kondisi baru “. Diisyaratkan oleh pendapat tersebut, bahwa kepala sekolah sebagai salah satu kategori administrator pendidikan perlu melengkapi wawasan kepemimpinan pendidikannya dengan pengetahuan dan sikap yang antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk perkembangan kebijakan makro pendidikan. Wujud perubahan dan perkembangan yang paling aktual saat ini adalah makin tingginya aspirasi masyarakat terhadap pendidikan, dan gencarnya tuntutan kebijakan pendidikan yang meliputi peningkatan aspek-aspek pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi dan relevansi.

Pada bagian lain, Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2002) dengan mengutip dari Dirawat mengemukakan tentang pemikiran Bogdan bahwa dalam perspektif peningkatan mutu pendidikan terdapat empat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin pendidikan, yaitu : (1) kemampuan mengorganisasikan dan membantu staf di dalam merumuskan perbaikan pengajaran di sekolah dalam bentuk program yang lengkap; (2) kemampuan untuk membangkitkan dan memupuk kepercayaan pada diri sendiri dari guru-guru dan anggota staf sekolah lainnya; (3) kemampuan untuk membina dan memupuk kerja sama dalam mengajukan dan melaksanakan program-program supervisi; dan (4) kemampuan untuk mendorong dan membimbing guru-guru serta segenap staf sekolah lainnya agar mereka dengan penuh kerelaan dan tanggung jawab berpartisipasi secara aktif pada setiap usaha-usaha sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan sekolah itu sebaik-baiknya.

Wildavsky (Sudarwan Danim, 2002) mengemukakan bahwa salah satu preposisi tentang kebijakan pendidikan bagi kepala sekolah atau calon kepala sekolah, bahwa “kompetensi minimal seorang kepala sekolah adalah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keadministrasian sekolah; keterampilan hubungan manusiawi dengan staf, siswa dan masyarakat, dan keterampilan teknis instruksional dan non instruksional.” Hal serupa dikemukakan oleh Kantz dalam Segiovanni (Sudarwan Danim, 1995) bahwa dalam keseluruhan mekanisme kerja manajemen sekolah sebagai proses sosial, mengemukan tiga jenis keterampilan yang seyogyanya dimiliki oleh kepala sekolah, yaitu : (1) keterampilan teknis, yakni keterampilan yang berhubungan dengan pengetahuan, metode, dan teknik-teknik tertentu dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu; (2) keterampilan manusiawi yakni keterampilan yang menunjukkan kemampuan seorang manajer di dalam bekerja dengan orang lain secara efektif dan efisien; (3) keterampilan konseptual yakni keterampilan yang berkenaan dengan cara kepala sekolah memandang sekolah, keterkaitan sekolah dengan struktur di atasnya dan dengan pranata-pranata kemasyarakatan, serta program kerja sekolah secara keseluruhan.

Dilain pihak, Fred Luthans (1995) mengemukakan lima jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang manajer, yang mencakup : (1) Cultural flexibility; (2) Communication skills (3) Human Resources Development skills ; (4) Creativity ; dan (5) Self Management of learning. Kelima keterampilan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Cultural flexibility merupakan keterampilan yang merujuk kepada kesadaran dan kepekaan budaya, di mana seorang manajer dituntut untuk dapat menghargai nilai keberagaman kultur yang ada di dalam organisasinya. Kepala sekolah selaku manajer di sekolah sangat mungkin akan dihadapkan dengan warga sekolah, dengan latar kultur yang beragam, baik guru, tenaga administrasi maupun siswa. Oleh karenanya, kepala sekolah diuntut untuk dapat menghargai keberagaman kultur ini.

Communication skill merupakan keterampilan manajer yang berkenaan dengan kemampuan untuk berkomunikasi, baik dalam bentuk lisan, tulisan maupun non verbal. Keterampilan komunikasi amat penting bagi seorang kepala sekolah, karena hampir sebagian besar tugas dan pekerjaan kepala sekolah senantiasa melibatkan dan berhubungan orang lain. Komunikasi yang efektif akan sangat membantu terhadap keberhasilan organisasi secara keseluruhan.

Human Resources Development skills merupakan keterampilan manajer yang berkenaan dengan pengembangan iklim pembelajaran (learning climate), mendesain program pelatihan, pengembangan informasi dan pengalaman kerja, penilaian kinerja, penyediaan konseling karier, menciptakan perubahan organisasi, dan penyesuaian bahan-bahan pembelajaran. Dalam perspektif persekolahan, kepala sekolah dituntut untuk memiliki keterampilan dalam mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia di sekolahnya, sehingga mereka benar-benar dapat diberdayakan dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pendidikan di sekolah

Creativity merupakan keterampilan manajer yang tidak hanya berkenaan dengan pengembangan kreativitas dirinya sendiri, akan tetapi juga keterampilan untuk menyediakan iklim yang mendorong semua orang untuk menjadi kreatif. Sehubungan dengan hal ini, seorang kepala sekolah dituntut untuk memiliki keterampilan dalam menciptakan iklim kreativitas di lingkungan sekolah yang mendorong seluruh warga sekolah untuk mengembangkan berbagai kreativitas dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Self- management of learning merupakan keterampilan manajer yang merujuk kepada kebutuhan akan belajar yang berkesinambungan untuk mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan baru. Dalam hal ini, kepala sekolah dituntut untuk senantiasa berusaha memperbaharui pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.

sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/05/02/kemampuan-manajerial-kepala-sekolah/

PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU MELALUI LESSON STUDY


Dalam laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bidang pendidikan, United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari 58 menjadi 62 diantara 130 negara di dunia. Yang jelas, Education Development Index (EDI) Indonesia adalah 0,935 , di bawah Malaysia (0,945) dan Brunei Darussalam (0,965) (Jawa Pos, 12/12/2007).

Rendahnya mutu pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya merupakan tanggung jawab guru sebagai pendidik. Pemerintah juga memiliki andil yang besar dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Hal ini terlihat dari perubahan kurikulum pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, yaitu kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 yang biasa dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan menjadi kurikulum 2006 yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KBK dan KTSP sama-sama berbasis kompetensi, yang menerapkan pendekatan konstektual (Constextual Teaching and Learning). Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.

Pengembangan keprofesionalan guru harus selalu ditingkatkan, karena peningkatan keprofesionalan guru akan diikuti oleh peningkatan efektifitas kegiatan belajar mengajar dan secara tidak langsung peningkatan keprofesionalan guru juga akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan secara luas. Oleh karena itu, Lesson Study diperlukan peranannya.

Lesson Study adalah suatu proses kolaboratif dimana sekelompok guru mengidentifikasi suatu masalah pembelajaran, merancang suatu skenario pembelajaran (yang meliputi kegiatan mencari buku dan artikel mengenai topik yang akan dibelajarkan), membelajarkan siswa sesuai skenario (salah seorang guru melaksanakan pembelajaran sementara yang lain mengamati), mengevaluasi dan merevisi skenario pembelajaran, membelajarkan lagi skenario pembelajaran yang telah direvisi, mengevaluasi lagi pembelajaran dan membagikan hasilnya dengan guru-guru lain.

Lesson Study dapat memberikan sumbangan terhadap pengembangan keprofesionalan guru, yaitu dengan menguraikan delapan pengalaman yang diberikan Lesson Study kepada guru sebagai berikut. Lesson Study memungkinkan guru untuk:

1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan dari pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi,
2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran terbaik yang dapat dikembangkan,
3) memperdalam pengetahuan mengenai mengenai materi pokok yang diajarkan,
4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai berkaitan dengan siswa,
5) merancang pembelajaran secara kolaboratif,
6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa,
7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat/penuh daya, dan
8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui mata siswa dan kolega.

Lesson study mentargetkan pencapaian berbagai kualitas siswa yang mempengaruhi kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar adalah kebiasaan berpikir dan bersikap (the habbits of mind and heart that are fundamental to success in school). Kebiasaan berpikir dan bersikap itu berupa ketekunan (peristence), kerjasama (cooperation), tanggung jawab (responsibility), dan kemauan untuk bekerja keras (willingness to work hard). Oleh karena itu, guru harus bekerja sama sebagai satu tim untuk menciptakan lingkungan belajar yang baik.

Tim guru, dapat dibentuk di Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah maupun tingkat kabupaten. Sehingga, Lesson Study merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan kegiatan MGMP dan dapat memperbaiki belajar mengajar guru melalui pengembangan pengetahuan keprofesionalan bersama-sama berdasarkan praktik pembelajaran.

Menurut Lewis (2006), tahap-tahap yang perlu di lakukan dalam menerapkankan suatu Lesson Study adalah sebagai berikut, pertama membentuk grup Lesson Study, anggota kelompok Lesson Study dapat direkrut dari guru, dosen, pejabat pendidikan, dan/atau pemerhati pendidikan. Yang sangat penting adalah mereka yang mempunyai komitmen, minat, dan kemauan untuk melakukan inovasi dan memperbaiki kualitas pendidikan.

Kedua, memfokuskan Lesson Study, yang perlu dilakukan guru yaitu memilih mata pelajaran, serta memilih topik (unit) dan pelajaran (Lesson).

Ketiga, Merencanakan Research Lesson, dalam merencanakan suatu Research Lesson (a teacher-led instructional improvement), di samping mengkaji pelajaran-pelajaran yang sedang berlangsung, kita perlu mengembangkan suatu rencana untuk memandu belajar (plan to guide learning). Rencana itu akan memandu pengajaran, pengamatan, dan diskusi tentang research lesson serta mengungkap temuan yang muncul selama lesson Study berlangsung.

Keempat, mengajar dan mengamati Research Lesson, guru anggota kelompok yang sudah di tunjuk dan disepakati melaksanakan tugas untuk mengajar materi yang telah ditetapkan, sedangkan anggota kelompok yang lain mengamati Lesson tersebut. Pengamat akan mengumpulkan data yang diperlukan selama pelajaran berlangsung. Untuk mendokumentasikan Research Lesson dilakukan dengan menggunakan kamera, karya siswa, dan catatan observasi naratif

Kelima, mendiskusikan dan menganalisis Research Lesson. Research Lesson yang sudah diimplementasikan perlu didiskusikan dan dianalisis. Hal itu perlu dilakukan sebagai bahan untuk perbaikan atau revisi Research Lesson. Dengan demikian research Lessson diharapkan akan menjadi lebih sempurna, efektif dan efisien.

Keenam, merefleksikan Lesson Study dan merencanakan tahap-tahap berikutnya. Dalam merefleksikan lesson study hal yang perlu dilakukan adalah memikirkan tentang apa-apa yang sudah berlangsung dengan baik sesuai dengan rencana dan apa-apa yang masih perlu diperbaiki.

Lesson study memiliki peran yang cukup besar dalam melakukan perubahan secara sistemik. Menurut Lewis (2006) lesson study tidak hanya memberikan sumbangan terhadap pengetahuan keprofesionalan guru, tetapi juga terhadap peningkatan system pendidikan yang lebih luas.

Melalui Lesson Study, guru secara kolaboratif berupaya menterjemahkan tujuan dan standar pendidikan ke alam nyata di kelas. Mereka berupaya merancang pembelajaran sedemikian sehingga siswa dapat dibantu untuk mengetahui kompetensi dasar yang diharapkan. Selain itu, mereka berupaya merancang suatu scenario pembelajaran yang memperhatikan kompetensi dasar dan pengembangan kebiasaan berpikir ilmiah, dimana siswa diajak untuk mengendalikan variable dan juga memperoleh pengetahuan tertentu yang terkait dengan materi yang dibelajarkan. Setelah itu rancangan pembelajaran dilaksanakan, diamati, didiskusikan, direvisi, dan jika perlu dibelajarkan lagi dikelas lainnya.

Penyelenggaraan proses belajar mengajar menutut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang akan diajarkan serta wawasan yang berhubungan dengan materi tersebut. Sebagai penyelenggara proses belajar-mengajar guru juga harus bersikap profesional. Guru harus dapat mengembangkan sikap positif dalam pembelajaran dan dapat merespon ide-ide siswa. Melalui lesson study, guru dapat mengamati pelaksanaan pembelajaran yang diteliti (research lesson) dan juga dapat mengadopsi pembelajaran yang sejenis setelah mengamati respon siswa yang tertarik dan termotivasi untuk belajar dengan cara seperti yang dilaksanakan melalui pengamatan langsung terhadap pembelajaran yang diteliti maupun laporan tertulis, video, ataupun berbagi pengalaman dengan kolega. Sehingga dengan adanya Lesson Study, guru dapat memperbaiki mutu pengajarannya di kelas serta meningkatkan profesionalisme guru.

Penulis adalah guru SMPN 1 Sukosari Bondowoso dan Staf Pengajar di Universitas Bondowoso

w_darsopep@yahoo.com

sumber : http://re-searchengines.com/0308widarso.html

Wednesday, May 20, 2009

Supervisi Pengembangan Guru

Di abad sekarang ini, yaitu era globalisasi dimana semuanya serba digital, akses informasi sangat cepat dan persaingan hidup semakin ketat, semua bangsa berusaha untuk meningkatkan sumber daya manusia. Hanya manusia yang mempunyai sumber daya unggul yang dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global. Termasuk juga didalam dunia pendidikan, yang juga memerlukan sosok seorang pendidik yang mempunyai sumber daya unggul, dapat bersaing dan mempertahankan diri dari dampak persaingan global yang ketat saat ini sehingga mempunyai peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia. Dalam hal ini sosok seorang pendidik yang dimaksud adalah Guru. Gurulah yang dianggap mempunyai sumber daya unggul dan dapat bersaing serta mempertahankan diri dari dampak persaingan global saat ini
Guru merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tataran institusional dan eksperiensial, sehingga upaya meningkatkan mutu pendidikan harus dimulai dari aspek guru dan tenaga kependidikan lainnya yang menyangkut kualitas keprofesionalannya maupun kesejahteraan dalam satu manajemen pendidikan yang professional.
Dalam hal ini, profesionalisme seorang guru sangat dibutuhkan dan menjadi tuntutan dari setiap pekerjaan yang dilakukannya, karena profesi guru yang sehari-hari menangani benda hidup yang berupa anak-anak atau siswa dengan berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi.
Guru yang profesional adalah mereka yang memiliki kemampuan profesional dengan berbagai kapasitasnya sebagai pendidik. Guru yang bermutu dapat diukur dengan lima indikator, yaitu: pertama, kemampuan profesional (professional capacity), sebagaimana terukur dari ijazah, jenjang pendidikan, jabatan dan golongan, serta pelatihan. Kedua, upaya profesional (professional efforts), sebagaimana terukur dari kegiatan mengajar, pengabdian dan penelitian. Ketiga, waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional (teacher’s time), sebagaimana terukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar serta lainnya. Keempat, kesesuaian antara keahlian dan pekerjaannya (link and match), sebagaimana terukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah telah sesuai dengan spesialisasinya atau tidak, serta kelima, tingkat kesejahteraan (prosperiousity) sebagaimana terukur dari upah, honor atau penghasilan rutinnya. Tingkat kesejahteraan yang rendah bisa mendorong seorang pendidik untuk melakukan kerja sambilan, dan bilamana kerja sambilan ini sukses, bisa jadi profesi mengajarnya berubah menjadi sambilan.
Guru yang profesional amat berarti bagi pembentukan sekolah unggulan. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, trampil, kreatif, memiliki keterbukaan profesional dalam memahami potensi, karakteristik dan masalah perkembangan peserta didik, mampu mengembangkan rencana studi dan karir peserta didik serta memiliki kemampuan meneliti dan mengembangkan kurikulum
Implementasi kemampuan profesional guru mutlak diperlukan sejalan diberlakukannya otonomi daerah, khsususnya bidang pendidikan. Kemampuan profesional guru akan terwujud apabila guru memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi dalam mengelola interaksi belajar-mengajar pada tataran mikro, dan memiliki kontribusi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan pada tataran makro.
Salah satu upaya peningkatan profesional guru adalah melalui supervisi pengajaran. Kegiatan supervisi pengajaran merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan memberikan pembinaan kepada guru-guru agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien. Hal tersebut karena proses belajar-mengajar yang dilaksakan guru merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Oleh karena itu kegiatan supervisi ini dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran yang dalam pelaksanaannya, baik kepala sekolah dan pengawas menggunakan lembar pengamatan yang berisi aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kinerja guru dan kinerja sekolah. Untuk mensupervisi guru digunakan lembar observasi yang berupa alat penilaian kemampuan guru (APKG), sedangkan untuk mensupervisi kinerja sekolah dilakukan dengan mencermati bidang akademik, kesiswaan, personalia, keuangan, sarana dan prasarana, serta hubungan masyarakat.
oleh: Salim Haddar

sumber :

http://koranpendidikan.com/artikel/3395/supervisi-pengembangan-guru.html

Monday, May 18, 2009

Apakah tata usaha sekolah itu?

Apakah tata usaha sekolah itu?
Besarkah peranannya dalam sekolah? Dan apa saja sih fungsi dan tugas mereka disekolah? Itulah mungkin pertanyaan-pertanyaan yang mungkin keluar bagi orang yang belum begitu kenal dengan tata usaha (TU) sekolah.

Untuk ini saya khususkan tentang TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Sebagai seorang TU, saya ingin mencoba mengangkat ‘dinamika kehidupan’ mencoba tata usaha dari pantauan kesehariannya (karena saya seorang TU) dan dari sudut ilmiahnya (karena saya sekarang Mahasiswa peminat masalah pertatausahaan di UK).

Staff TU yang ada di indonesia tampaknya berbeda dengan staff tu yang ada di UK. Disini untuk urusan administrai mereka dibagi menjadi 4 bagian; school assistant, clerical assistant, finance assistant dan general assistant (sumber: Nansen School, Birm, UK, 2001). Mereka bukan ditunjuk oleh pemerintah (karena sekolah mempunyai wewenang dan autonomy sendiri). Mereka masuk bekerja disekolah didasarkan pada professionalisme mereka. Sebelum bekerja disekolah mereka harus mendapatkan skill dan pengetahuan yang cukup untuk kerja mereka. Oleh karena itu pengalaman dan sertifikat pendidikan (ijazah) sangat menentukan dalam kerja mereka. Dan mereka bekrja pada disiplin ilmu mereka masing-masing.

Hal ini agak berbeda dengan TU yang ada di Indonesia. semua staf TU di sekolah-sekolah di Indonesia tampaknya harus bisa bekerja di semua bidang yang ditugaskan oleh kepala sekolah dan kepala TU. Mereka bertugas dalam berbagai bidang, baik bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru atau mereka bekerja sendiri. Tugas mereka meliputi, membantu proses belajar mengajar, urusan kesiswaan, kepegawaian, peralatan sekolah, urusan infrasturcture sekolah, keuangan, bekerja di laboratorium, perpustakaan dan hubungan masyarakat (Sumber: hasil rapat Kepala Tata Usaha di Bogor: 1996). Staff TU tidak bekerja sesuai dengan disiplin ilmu mereka, Kenapa? Karena banyak alasan untuk itu. Yang paling mendasar adalah, mereka hanya sebagian besar- mungkin hampir semuanya- lulusan dari SLTA atau sedikit yang dari Sekolah Kejuruan. Jarang diantara mereka mengikuti pendidikan lanjutan dan disekolahkan oleh pemerintah untuk meng-up grade professionalisme mereka. Pertanyaanya adalah, dengan faktor-faktor pembatas seperti itu apakah kerja-kerja bidang administrasi di sekolah kita dapat berjalan maksimal?

Hal-hal seperti in memang layak menjadi sorotan bagi pemerhati masalah pendidikan dan ketenaga kerjaan. Sebab, selama ini yang disorot adalah guru dan permasalahannya, juga kepala sekolah dan pelajar, tapi untuk TU sekolah apakah kita semua sudah cukup memberikan perhatian atas apa yang telah berhasil mereka kerjakan ataupun apa yang belum mereka lakukan. Sungguh suatu hal yang bijak kalau kita semua mau melihat sisi dalam dari sekolah yang bukan hanya untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga TU yang selama ini berjuang ‘dibelakang meja’ untuk kepentingan sekolah.

sumber :

http://artikel.us/

Menyoal Mutu Pegawai TU Sekolah

Berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan terus dilakukan pemerintah. Menurut Fasli Jalal (2001:110) setidaknya ada empat aspek penting yang tengah menjadi program pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, yaitu aspek kurikulum, tenaga kependidikan, sarana pendidikan, dan kepemimpinan satuan pendidikan.

Di samping itu, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, pemerintah melalui mentri Pendidikan Nasional juga telah mencanangkan "gerakan peningkatan mutu pendidikan" pada tanggal 2 Mei 2002. Gerakan ini dimaksudkan untuk memacu percepatan peningkatan mutu pendidikan nasional yang tengah terpuruk. Namun tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap hasil yang telah diperoleh melalui upaya peningkatan mutu pendidikan tersebut, agaknya patut diakui bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan kita belum membuahkan hasil yang terlalu menggembirakan.

Di tingkat sekolah, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan ternyata masih banyak menemukan kendala-kendala yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Di antara kendala tersebut yang sepertinya luput dari pantauan banyak orang ialah masalah mutu pegawai tata usaha (TU) sekolah yang belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Disadari atau tidak, mutu pegawai tata usaha sekolah merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi mutu sebuah sekolah. Tapi patut disayangkan, upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah kelihatannya kurang mendapat perhatian.

Memang harus diakui bahwa kunci utama peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah adalah guru. Tanpa didukung oleh mutu guru yang baik upaya peningkatan mutu pendidikan akan menjadi hampa, sekalipun didukung oleh komponen lainnya yang memadai. Karenanya tentu sangat beralasan bila pemerintah saat ini lebih memfokuskan peningkatan mutu guru sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Apalagi kondisi saat ini sangat menuntut perlunya keseriusan untuk meningkatkan mutu guru.

Namun sekalipun prioritas utama sekarang ini tengah diberikan pada upaya peningkatan mutu guru, pemerintah tentu juga harus menolehkan perhatian pada upaya peningkatan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Sebagai sebuah sistem, sekolah juga terdiri dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada satu komponen saja yang "error", maka sistem sekolah juga akan turut "error". Dalam realitasnya memang tidak jarang sistem sebuah sekolah menjadi "bermasalah" karena faktor mutu dan kinerja pegawai tata usaha yang (maaf) rendah.

Walaupun hubungan antara mutu pendidikan sebuah sekolah dengan mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah merupakan hubungan yang bersifat tidak langsung, namun harus diakui (sekalipun tidak dilengkapi dengan data hasil penelitian) bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah turut mempengaruhi mutu pendidikan sebuah sekolah. Karenanya, upaya peningkatan mutu pendidikan juga harus menyentuh peningkatan mutu dan kinerja kepala dan pegawai tata usaha sekolah agar mereka bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi peningkatan mutu pendidikan di sebuah sekolah.

Mutu dan Kinerja Pegawai TU Sekolah Rendah?

Tulisan ini sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghakimi apalagi menvonis mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah. Untuk menilai mutu dan kinerja sebuah profesi yang dilakoni banyak orang ini tentu selayaknya menggunakan data-data ilmiah yang lebih objektif. Jika penulis berasumsi bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, itu hanyalah pendapat pribadi yang didasari oleh pengamatan penulis dari beberapa contoh kasus yang ada di sekitar lingkungan penulis. Sekalipun penulis berkeyakinan bahwa di sekolah lain nasibnya juga tidak akan terlalu jauh berbeda dengan contoh kasus yang penulis amati.

Ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mutu dan kinerja pegawai tata usaha sekolah masih rendah, yaitu : pertama, masih banyak pegawai tata usaha sekolah yang tidak (belum?) mempunyai kemampuan, kecakapan atau keahlian yang memadai untuk mengerjakan tugas-tugas mereka (yang wajib apalagi yang sunat) dengan performa yang baik dan memuaskan. Contoh paling sederhana ialah masih sangat banyaknya pegawai tata usaha sekolah (mungkin juga termasuk kepala tata usaha) yang belum bisa mengoperasikan komputer dengan baik untuk urusan administrasi tata usaha sekolah. Padahal hampir seluruh administrasi sekolah saat ini menggunakan komputer. Selain itu, di bidang-bidang lain juga terlihat masih banyak kesemrautan kerja tata usaha sekolah seperti pengarsipan surat yang tidak tertata rapi, surat masuk dan keluar sering hilang, data-data sekolah banyak yang tidak lengkap dan tidak ada, dan kalaupun ada banyak yang tidak up to date.

Bila melirik pula ke perpustakaan yang juga menjadi bagian tugas dari tata usaha, "wajah" pustaka juga belum banyak mencerminkan sebuah perpustakaan yang telah mendapat sentuhan dari tangan-tangan pegawai yang profesional. Padahal ini semua sebenarnya barulah pekerjaan yang bersifat "melaksanakan". Dan tentu bisa dibayangkan bila melaksanakan saja kurang beres, apalagi "merencanakan". Jangankan disuruh membuat proposal maupun laporan kegiatan, sedangkan membuat konsep sehelai surat yang tidak ada contohnyapun terkadang tidak bisa. Padahal di setiap kegiatan sekolah (yang ada SK Panitia dan tentu juga ada honornya) selalu yang menjadi sekretaris adalah kepala tata usaha.

Kedua, masih rendahnya disiplin, loyalitas dan tanggung jawab pegawai tata usaha sekolah dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pegawai tata usaha sekolah. Ketaatan sebagian mereka barulah sekedar ketika ada kepala sekolah. Bila kepala sekolah tidak ada atau keluar karena suatu keperluan, maka para pegawaipun juga akan menghilang satu persatu. Dan yang lebih ironisnya lagi ternyata ada pegawai tata usaha yang "berani" datang kesekolah hanya beberapa hari sebelum dan sesudah tanggal baru, sekedar untuk mengambil "sisa gaji'.

Ketiga, masih belum tercerminnya pelayanan prima yang diberikan kepada siswa, orang tua, dan masyarakat. Banyak orang tua, siswa ataupun warga masyarakat yang berurusan kurang dilayani dengan penuh keramahan, penuh perhatian, cepat, tepat, mudah dan tidak berbelit-belit. Terkadang kala ternyata untuk mengurus surat pindah maupun surat keterangan saja harus "batele-tele". Dan yang lebih parahnya lagi kadang-kadang harus pakai "tanda terimakasih" pula.

Keempat, masih belum nampaknya kecerdasan emosional, spritual, dan bahkan juga kecerdasan intelektual pegawai tata usaha sekolah dalam memecahkan berbaga permasalahan serta dalam berinteraksi di lingkungan sekolah. Masih banyak pegawai tata usaha yang justru lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bergunjing ketimbang untuk menorehkan prestasi kerja yang lebih baik. Bahkan tidak jarang kebiasaan bergunjing ini menjadi "api" yang menyebabkan permusuhan di dalam komunitas lingkungan sekolah. Ini semua tentu semakin memperjelas betapa (sebagian besar/kecil?) pegawai tata usaha sekolah belum memperlihatkan mutu dan kinerja yang memuaskan.

Di berbagai sekolah ternyata masih banyak "jabatan" yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha tetapi justru harus dihandle oleh guru. Contoh kasus paling banyak ditemukan ialah masih banyaknya guru yang menjadi bendahara atau pengelola keuangan sekolah seperti menjadi bendahara gaji/rutin, bendahara BOS, dan bendahara komite sekolah. Padahal posisi tersebut seharusnya dipegang oleh pegawai TU sekolah.

Di sekolah penulis sendiri, dari tiga bendahara yang ada, tidak ada satupun yang dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah. Yang justru lebih ironisnya dua dari bendahara tersebut dihandle oleh dua orang wakil kepala sekolah. Bisa dibanyangkan bagaimana seorang guru bekerja secara overlape sementara pegawai tata usaha justru setiap hari kekurangan pekerjaan.

Lalu mengapa jabatan yang seharusnya diberikan kepada pegawai tata usaha sekolah ini diberikan kepada guru? Apakah guru yang terlalu "rakus" dengan jabatan yang ada di sebuah sekolah? Dalam konteks manajemen sekolah tentu semua tugas tambahan yang diberikan kepada guru maupun pegawai tata usaha sekolah merupakan kebijakan kepala sekolah yang telah dipertimbangkan secara matang. Bila kepala sekolah justru lebih mempercayai guru untuk memegang sebuah jabatan yang seharusnya dipegang oleh pegawai tata usaha sekolah, maka tentu akan muncul pertanyaan, ada apa dengan pegawai tata usaha sekolah?

Pegawai Tata Usaha Sekolah Masa Depan

Masa depan sebuah sekolah sebagian besar ditentukan oleh orang-orang yang ada di sebuah lingkungan sekolah. Untuk meraih masa depan sekolah yang lebih baik, seyogyanya setiap personalia sekolah saling bersinergi, bekerjasama dan sama-sama bekerja dengan penuh keikhlasan untuk mewujudkan masa depan sekolah yang lebih baik, lebih mencerahkan dan lebih mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penempatan pegawai tata usaha sekolah ke depan seharusnya benar-benar mempertimbangkan mutu, kemampuan, kecakapan, atau keahlian yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka di bidangnya masing-masing. Diharapkan ke depan pegawai tata usaha sekolah benar-benar tenaga profesional di bidangnya, seperti profesional di bidang manajemen perpustakaan, profesional di bidang manajemen keuangan sekolah, profesional di bidang kearsipan, profesional di bidang teknologi informatika komputer. Dan penempatan tenaga profesional di lingkungan tata usaha sekolah ini seyogyanya mengacu pada prinsip the righ man on the righ job.

Ini berarti untuk menjadi pegawai TU sekolah yang profesional dan berkontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan tidak cukup lagi hanya dengan mengandalkan ijazah SLTA. Tanpa bermaksud mengurangi penghargaan terhadap segmen ini, tentunya sangat tidak adil menempatkan pegawai TU sekolah yang rata-rata Cuma berijazah SLTA sementara mereka dituntut harus serba bisa dalam segala persoalan "tetek bengek" tata usaha sekolah. Padahal tugas-tugas TU sekolah semakin hari semakin kompleks dan semakin membutuhkan orang-orang yang betul-betul trampil dan profesional.



Dengan adanya penempatan tenaga profesional untuk menjadi pegawai tata usaha sekolah, diharapkan setiap komponen yang ada di sekolah akan mampu mengoptimalkan kinerja mereka masing-masing. Peran "ganda" yang selama ini banyak dimainkan guru diharapkan akan segera berakhir. Bila guru tidak ada lagi yang overlape, maka tentu guru akan lebih bisa mengoptimalkan kemampuannya untuk memacu peningkatan mutu pendidikan. Sekalipun di sisi lain harus diminta kerelaan guru yang memainkan peran ganda tersebut untuk melepas sebagian "lobang piti masuak" mereka.

Di samping itu, dengan adanya tenaga profesional di lingkungan pegawai tata usaha sekolah diharapkan dapat semakin memacu peningkatan mutu manajamen sekolah. Apalagi dalam perspektif manajemen berbasis sekolah semakin menuntut tersedianya pegawai tata usaha sekolah yang benar-benar mampu berkontribusi positif dalam peningkatan mutu sekolah. Belajar dari pengalaman yang ada, ternyata cukup banyak sekolah yang dikelola dengan manajemen "tukang sate" yang berakibat terjadinya penumpukan pekerjaan sekaligus tanggung jawab pada seorang individu saja ( one man show ). Kesalahan ini tentu tidak bisa disebut murni kesalahan kepala sekolah semata, tetapi di dalamnya juga include faktor ketidakberdayaan kepala dan pegawai tata usaha sekolah untuk memainkan peran mereka masing-masing.

Selain memiliki kemampuan, keahlian atau kecakapan yang memadai, yang tidak kalah pentingnya ialah pegawai TU sekolah di masa depan harus memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk turut memajukan dunia pendidikan. Sekolah di samping menjadi "lahan penghidupan" juga harus dipandang sebagai lahan untuk beramal. Sehingga setiap pekerjaan tidak harus selalu diukur dengan materi yang akan diterima. Seyogyanya prinsip hidup "berbuat dan memberikan yang terbaik" menjadi budaya setiap individu di lingkungan sekolah. Ini juga berarti pegawai TU sekolah juga harus memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial di samping kompetensi profesional. Semoga.

sumber :

http://artikel.us/

Standarisasi Tata Usaha Sekolah, sebuah urgensi

Secara tidak sengaja, penulis diberi kesempatan untuk menjadi tanaga Tata usaha di sebuah Madrasah. Dibilang tidak sengaja, karena semula penulis berkeinginan untuk menjadi guru eksak. Apalagi jumlah guru eksak di madrasah tempat penulis bekerja sangat kurang dari kebutuhan. Namun karena belum mempunyai akta IV, maka "terpaksa" menjadi staf TU Madrasah tersebut. Walaupun begitu, penulis tetap sempat mengajar pada sejumlah mata pelajaran eksak. Hal ini memang sesuai dengan kualifikasi non formal dari penulis yang merupakan pengajar eksak pada sejumlah bimbel di selatan jakarta. Hebatnya (atau bodohnya?) saat penulis ditawai untuk menjadi guru, beberapa tahun kemudian, penulis menolak dengan alasan tertarik untuk mendalami karakteristik Tata Usaha.

Karakteristik fungsi TU Madrasah

Berdasarkan pengamatan penulis dari sejumlah madrasah di kabupaten Tangerang diperoleh gambaran kerja Tu madrasah mirip seperti yang diuraikan oleh Muhammad Yasin. Yaitu

1. Fenomena ketidak jelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dari setiap staf TU. Istilah mereka : pekerjaan kolektif. Ada kelebihan dan kekurangan tentu saja. Kelebihannya adalah setiap staf kemungkinan memiliki semua keahlian Tata Usaha Sekolah. Kelemahannya adalah masalah tanggung jawab siapa kalau pekerjaan tidak selesai atau bermasalah. Sayangnya, kerja kolektif dari pegawai Tata Usaha

2. Ketidak jelasan perbedaan pemahaman TUPOKSI antara guru dan Tata Usaha, sebagai awal pemicu banyak kekisruhan konflik guru dan Tata Usaha di sekolah. Sampai saat ini masih ada sekolah/madrasah yang menganggap tugas guru hanya mengajar, sementara selain mengajar adalah tugas Tata Usaha. fenomena tata Usaha sebagai pelayan Guru, juga memperkuat peluang konflik guru - TU. Apalagi dengan masih terbatasnya kemampuan sejumlah guru dalam menggunakan komputer menyebabkan guru "menyerahkan" semua tugas yang sebetulnya masih TUPOKSI nya kepada TU.

3. Perbedaan Jam kerja Guru - Tata Usaha Pada sekolah menengah, terjadi kecemburuan, terutama pada level PNS guru dan PNS TU. Jam kerja guru yang relatif rendah dibanding TU, menjadi pemacu menurunnya motivasi kerja TU. Bayangkan, TU PNS bekerja 6 hari kerja, Guru PNS bisa 3 hari kerja. Maka fenomena TU ngobrol bisa ditemui (walaupun jarang ditemui di sekolah penulis). Hal ini belum termasuk perbincangan mengenai perbedaan jumlah jenis insentif guru yang jauh lebih banyak dibanding jumlah jenis insentif Tata Usaha

JALAN KELUAR PENYELESAIAN

Memperbaiki kualitas ketrampilan kerja Tata Usaha, seperti yang diuraikan oleh Muhammad yasin sangat baik sebagai penyelesaiannya. Namun sebetulnya yang efektif adalah bagaimana pemerintah membuat semacam buku petunjuk besar petunjuk pelaksanaan kerja Tata Usaha. Dalam buku ini mencakup semua bagian pekerjaan dalam Tata Usaha, termasuk contoh persuratan, organisasi. Dengan cara ini maka staf Tata Usaha dapat bekerja sambil belajar. maka solusi ini dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien.

Dan tentunya semua itu dapat berjalan dengan baik jika pihak pemimpin sekolah, dalam hal ini kepala Tata Usaha dan Kepala Sekolah mampu bekerja sama dan berfungsi sesuai dengan tanggung jawabnya, termasuk menyelesaikan permasalahan konflik yang mungkin terjadi.

Dan yang terpenting adalah tidak perlu ada saling menyalahkan tugas dan pekerjaan antara Guru dan Tata Usaha, karena seberapa besar kesalahannya harus disikapi dengan arif, mengingat antara Tata Usaha dan Guru adalah sama - sama berjuang untuk memajukan pendidikan sekolah. (Walupun perhatian pemerintah saat ini lebih berfokus kepada Guru)

sumber :

http://artikel.us/

Saturday, May 16, 2009

PROBLEMANTIKA GURU, KAPAN USAI?

Oleh: Khaerul Khakim*

Dalam istilah Jawa, guru merupakan sosok yang 'digugu' dan 'ditiru', dihormati dan dicontoh. Guru juga dijuluki sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun realitanya, tak demikian yang ditemui di lapangan. Guru yang sejatinya berfungsi sebagai pentransfer ilmu pengetahuan yang dimilikinya kepada anak didik, dan menjadi panutan bagi mereka, tampaknya belum mampu menjalankan tugasnya secara optimal. Mengapa demikian?

Permasalahan-permasalahan yang hadapi guru tiap hari bermunculan ke permukaan. Problem tersebut di antaranya adalah rendahnya mutu pengajaran yang disebabkan karena beratnya beban yang diemban guru, minimnya fasilitas pembelajaran di sekolah, dan rendahnya kesejahteraan guru (Kompas, 11/11/2004). Selain itu, minimnya jumlah guru yang tersedia serta manajemen pendidikan yang ala kadarnya dapat mengakibatkan kegiatan belajar mengajar (KBM) kurang maksimal. Contohnya, kadang-kadang seorang guru di suatu sekolah -pada umumnya di daerah terpencil-- mengajarkan mata pelajaran yang bukan bidangnya, hanya karena tidak adanya guru tersedia untuk mengajar mata pelajaran tersebut. Akibat manajemen yang tak teratur itulah, maka mutu pengajaran kian hari kian merosot.

Secara garis besar, problem rendahnya mutu pengajaran karena dua hal yakni, pertama, faktor internal, guru yang sejatinya sebagai tenaga profesional yang terdidik dan terlatih belum mampu menunjukkan kompetensi-kompetensi tersebut. Hal itu menjadikan proses belajar mengajar pun akan terganggu. Sebab, tugas guru tak hanya mengajar, tetapi juga mendidik serta seorang manajer di suatu kelas. Dalam proses mendidik inilah nilai-nilai moral semestinya diterapkan pada jiwa peserta didik. Nah, jika hal yang demikian tentunya dimulai dari para pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, faktor eksternal. Profesi guru, seperti diketahui, adalah suatu pekerjaan yang mulia. Saking mulianya, guru, seringkali, benar-benar mengabdikan dirinya untuk satu sekolah tertentu meskipun honor yang didapatkan sangat minim sekali bahkan lebih kecil dari seorang buruh pada umumnya. Awalnya barangkali atas nama pengabdian, namun tak dapat dipungkiri bahwa guru juga harus memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Oleh karena gaji yang diterima tidak mencukupi kebutuhan fisiologisnya, maka tak sedikit guru yang 'nyambi' dengan pekerjaan lainnya. Dengan begitu, konsentrasi guru menjadi menurun karena terdesak pemenuhan ekonominya. Pendek kata, kesejahteraan guru kurang memadai sehingga berakibat merosotnya mutu pengajaran. Lha, bagaimana seorang guru bisa melakukan tugasnya dengan tenang jika masih pusing-pusing memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan pokoknya?

Selain itu, anggapan bahwa para orang tua anak didik adalah orang yang telah membayar upah para guru sehingga mereka berhak menuntut macam-macam pada pihak sekolah jika terjadi sesuatu yang tidak beres pada diri anak-anaknya. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sumbangan pendidikan yang diberikan tak layak untuk menggaji guru yang telah berkorban jiwa dan raga. Sementara orang tua murid hanya menyerahkan sepenuhnya tanpa mengontrol perkembangan anak-anaknya. Perlu diketahui juga, bahwa Tuhan memperingatkan manusia untuk memelihara diri sendiri dan keluarganya, (QS. 66: 6) yang berarti bahwa orang tua juga ikut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang bersangkutan dengan anak-anaknya terutama dalam hal pendidikan.

Di lain pihak, guru dituntut untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didiknya. Untuk mencapai tujuan pendidikan adalah tak semudah yang seperti dibayangkan, akan tetap diperlukan proses yang cukup panjang dan rumit. Dengan meminjam istilah Mohammad Uzer Usman (2002), bahwa guru yang profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Jelasnya, untuk menjadi guru yang profesional dapat dikatakan gampang-gampang susah. Karena ia mesti memiliki sekian kemampuan yang spesifik, baik menyangkut materi maupun nonmateri. Ada yang berpendapat bahwa metode lebih penting daripada materi itu sendiri. Susah memang jika guru tidak menguasai strategi atau teknik mengajar yang baik, tapi penguasaan bahan ajar pun juga tidak boleh diabaikan.

Dari itu, sedikitnya ada lima kriteria yang harus dimikili dan dilakukan oleh guru profesional, yaitu menguasai materi kurikulum, mengaplikasikan materi dalam kehidupan sehari-hari, menguasai metodologi pengajaran dan evaluasi, serta bersikap displin, giat, dan loyal pada tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, diharapkan guru mampu mengembangkan segala potensi dalam dirinya dengan baik sesuai dengan strategi belajar mengajar yang telah ada.

Dalam proses pencapaian menuju mutu pengajaran yang lebih meningkat maka langkah-langkah positif yang efektif dan efesien perlu dipersiapkan dan diterapkan oleh guru. Abu Ahmadi dan Joko Tri Prasetya (1997) menjelaskan empat masalah pokok yang sangat penting yang dapat menjadikan pedoman dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Yaitu, pertama, menentukan sasaran dari kegiatan belajar mengajar. Kedua, memilih cara pendekatan belajar mengajar yang dianggap paling efektif untuk mencapai sasaran. Ketiga, memilih dan menetapkan prosedur, metode dan teknik belajar mengajar yang dianggap tepat. Keempat, menetapkan norma-norma atau kriteria keberhasilan sehingga guru mempunyai pegangan yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai sampai sejauhmana keberhasilan tugas-tugas yang dilakukannya.

Keberhasilan dalam mutu pengajaran sulit terwujud jika guru tidak mendapat support dari berbagai pihak. Guru dan orang tua peserta didik seyogyanya berrsama-sama membina interaksi yang harmonis guna tercapai keberhasilan belajar-mengajar. Tak ketinggalan juga pihak pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya memonitoring pelaksanaan pendidikan yang ada di tiap-tiap daerah. Adalah tidak fair jika pemerintah mengeluarkan dan menetapkan kurikulum di sekolah, namum pihaknya tidak meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum tersebut, apakah sudah memenuhi harapan atau belum sama sekali.

Berbicara mengenai konsep kurikulum yang sering berganti-ganti, agaknya patut dipertanyakan leibh lanjut. Jika yang masalahnya adalah mutu pengajaran masih rendah, mengapa mesti kurikulum yang diubah? Padahal, proses untuk mencapai kualitas pengajaran agar lebih meningkat, perlu memandang berbagai faktor pendukung pendidikan. Perubahan kurikulum (baca: materi) saja tak cukup untuk menggapai tujuan pendidikan, jika faktor-faktor lainnya tidak diubah. Misalnya, guru mengajar salah pelajran bahasa Inggris dengan metode ceramah dalam kelas, sehingga terjadi monolog yang membosankan dari sang guru. Kemudian, setelah diadakan ujian pelajaran tersebut, banyak siswa yang tidak lulus alias mendapat nilai yang mengecewakan. Nah, apakah hal ini berarti bahwa materi atau pelajaran tersebut sudah tidak layak lagi, terbukti para siswa gagal memperoleh nilai yang bagus dalam mata pelajaran tersebut? Tentunya perlu ditinjau dahulu dari faktor guru dan metode pengajarannya, apakah sudah memenuhi kriteria atau belum. Baru kemudian dilihat ulang bagaimana sebenarnya kurikulum yang telah ditetapkan itu, masih up to date atau sudah usang untuk menjawab problemantika kekinian.

Maka dari itu, guru mau tidak mau harus siap-siap menggaapai segala tantangan dan proemtantika yang terus muncul. Yang penting adalah bukan bagaiaman cara menghindari masalah, tapi bagaiamana memecahkan masalah dengan kepala dingin dan tenang tanpa dihinggapi sausananya yang memanas. Sebab, disadari atau tidak, guru itu selayaknya patut dijadikan suri tauladan bagi tak hanya anak-anak didiknya tapi juga masyarakat dimana ia berada. Dan, hal tersebut membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. Guru, meski secara jujur diakui, kadang-kadang hidup di dalam suasana keprihatinan, namun alangkah tidak bijaksananya jika hal semacam itu menyurutkan semangatnya untuk mencerdaskan bangsa.

Melihat fenomena yang terjadi di atas, tampaknya julukan yang disandang oleh guru yaitu pahlwan tanpa tanda jasa, menurut hemat penulis sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang ini. Kalau boleh usul, 'embel-embel' itu diganti dengan, guru adalah sang pahlawan sejati yang patut dihormati dan diteladani serta senantiasa berjasa seumur hidup. Dengan demikian profesi guru, meski bukan tergolong profesi yang diminati banyak orang, setidaknya masyarakat menghormati dan menghargai serta menjunjung tinggi segala ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh para guru dan juga para tenaga kependidikan.

sumber :

http://artikel.us/

KONTRIBUSI GURU BAGI PEMBANGUNAN DESA

Oleh :
Drs. Arief A. Mangkoesapoetra, M.Pd.

I. Pendahuluan
Pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh bangsa dan negara kita berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak. Dan rakyat banyak itu bermukim di daerah pedesaan. Data statistik (2000) menunjukkan, kurang dari 20% penduduk Indonesia bertempat tinggal di kota-kota, sedangkan selebihnya, atau lebih dari 80% hidup di daerah pedesaan. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa ini, ditambah dengan potensi sumber daya alam sebagian terbesar ada di kawasan pedesaan, serta dilihat dari strategi pertahanan dan keamanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan.

Keberhasilan pembangunan pedesaan pada gilirannya berarti keberhasilan pembangunan nasional. Sebaliknya, ketidakberhasilan pembangunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan.

II. Permasalahan Pokok Pembangunan Pedesaan
Menyadari betapa pentingnya pembangunan pedesaan dalam konteks pembangunan nasional, mengharuskan perlunya perhatian istimewa diberikan untuk pembangunan desa. Meskipun begitu, pembangunan pedesaan tidak dapat dipacu seirama dengan laju pembangunan di sektor-sektor lain. Kalau laju pembangunan di bidang-bidang lain dapat berjalan cepat, bahkan sudah "lari-lari anjing", maka pembangunan pedesaan masih "merangkak" tak ubahnya orang sakit encok yang baru mulai latihan berjalan.

Tersendat-sendatnya pembangunan pedesaan antara lain disebabkan oleh tiga permasalahan pokok, yaitu :
1. Potensi sumber-sumber alam belum dikelola secara optimal
2. Mutu tenaga kerja rendah
3. Sikap manusia dan fungsi kelembagaan di pedesaan belum sejalan dengan gerak pembangunan
Kalau ketiga permasalahan pokok tersebut diperas, maka permasalahan pokok-tunggal dalam pembangunan desa terletak pada faktor manusianya. Masalah kedua dan ketiga jelas merupakan masalah peningkatan mutu manusia. Sedangkan permasalahan pertama adalah sebagai akibat dari permasalahan kedua dan ketiga.

III. Membangun Manusia Pedesaan
Dengan demikian, maka sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah "membangun manusia pedesaan" itu sendiri. Hal ini sesuai dengan hakikat pembangunan nasional, yakni "pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia".

Seiring dengan itu, pembangunan pun menghendaki keikutsertaan dari seluruh warga negara tanpa terkecuali. Karena selama ini kita menganggap, pembangunan adalah semata-mata tugas pemerintah. Ini keliru. Sebab kalau dianalisis, peranan pemerintah dalam pembangunan manusia itni dapat dijelaskan dengan menggunakan model sederhana seperti tergambar di bawah ini.

P e m b a n g u n a n N a s i o n a l
Pembangunan Pedesaan
P e m b a n g u n a n N a s i o n a l

Dari gambar sederhana ini terlihat, bahwa pembangunan manusia merupakan titik sentral pembangunan pedesaan dan pembangunan nasional. Dalam kerangka analisis demikian, peranan pemerintah di samping mengarahkan dan mendorong pembangunan nasional-yang di dalamnya tercakup pembangunan pedesaan-, diusahakan pula agar secara langsung mampu menyentuh manusianya.

IV. Keberhasilan Pembangunan
Berdasarkan pemikiran di atas, maka partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam pembangunan harus makin meluas dan merata. Untuk itu perlu diciptakan suasana kemasyarakatan yang mendukung cita-cita pembangunan, serta terwujudnya kreativitas dan otoaktivitas di kalangan rakyat.

Jadi, kunci utama keberhasilan pembangunan sesungguhnya terletak pada para pelakunya, yaitu seluruh warga masyarakat. Karena pada dasarnya manusia Indonesia itulah yang harus mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, harus mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan kesatuan, harus mengusahakan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta mengupayakan lingkungan pergaulan dunia yang penuh persahabatan dan perdamaian.

V. Dua Pertimbangan Pokok
Dalam tulisan ini, penulis hanya menyoroti keterlibatan sebagian warga negara Indonesia yang berprofesi guru, khususnya para guru di daerah pedesaan, dalam pembangunan desa.

Pemilihan "guru desa" ini dilakukan dengan dua pertimbangan pokok. Pertama, setiap warga negara Indonesia digugat untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dalam pembangunan. Kedua, para guru yang bertugas di pedesaan lebih banyak daripada yang bertugas di kota-kota, dan mereka merupakan kelompok yang berpengaruh bagi masyarakat desa, sehingga amatlah menarik untuk diangkat ke permukaan peranan yang dapat mereka mainkan dalam pembangunan desa.

VI. Guru Desa versus Guru Kota
Guna mengetahui betapa besarnya peranan yang dapat dimainkan guru desa bagi pembangunan, terlebih dulu kita harus membuat semacam komparasi antara guru desa dan guru kota. Dari sini kita bisa memperoleh gambaran tentang besar-kecilnya peranan mereka terhadap pembangunan. Sebab meskipun sama-sama berprofesi "guru", tetapi peran dan peranan yang dapat dilakoni oleh keduanya tidaklah serupa. Perbedaan ini di antaranya ditandai oleh status kedinasan, status sosial, dan kondisi ekonominya.

(1) Status Kedinasan
Para guru di pedesaan sebagian terbesar berdinas di SD, dan sedikit saja yang bekerja di SMP atau SMA. Keadaan ini antara lain ditimbulkan oleh adanya SD-SD Inpres yang merambah ke segenap pelosok tanah air, di sepanjang pesisir pantai hingga ke puncak-puncak bukit pegunungan. Sedangkan pendirian SMP biasanya berlokasi di ibukota kecamatan dan kehadiran SMA umumnya di tingkat ibukota kewedanaan. Wajarlah, andaikan jumlah guru SD yang bertuga di pedesaan jauh melampaui guru SMP dan SMA, sehingga guru desa acapkali dikonotasikan sebagai guru SD.

Di daerah perkotaan, para guru merata menyebar dari mulai SD hingga SMA. Heterogenitas dinas guru kota ini mengakibatkan tidak adanya konotasi seragam untuk menyebutkan siapakah guru kota itu. Yang dimaksud dengan guru kota itu, ya guru SD, guru SMP, dan guru SMA (termasuk MA/SMK). Dari sudut kepegawaian, guru desa umumnya berstatus pegawai negeri sedangkan guru kota beranekaragam, ada yang berstatus pegawai negeri dan ada pula yang bukan pegawai negeri.

(2) Status Sosial
Berlainan dengan rekannya sesama guru yang bertugas di kota, guru desa mempunyai status yang relatif "istimewa" dalam lingkungan masyarakatnya, masyarakat desa. Sebab kedudukan guru desa menempati strata sosial yang setara dengan tokoh-tokoh formal dan informal yang berada di desa. Guru merupakan kelompok intelektual pada masyarakat desa. Sehingga tidaklah mengherankan bila lembaga kemasyarakatan di tingkat desa sampai dengan organisasi politik, banyak dipimpin dan digerakkan oleh para guru. Bahkan pada desa-desa yang terisolasi dan terpencil jauh dari jalan raya atau daerah-daerah sekitarnya, guru itu benar-benar "digugu" dan "ditiru", gurulah nara sumber utama bagi masyarakat desa tersebut.

Tak berlebihan kiranya jika keadaan seperti itu tidak diperoleh rekan-rekannya yang bertugas di daerah perkotaan. Meskipun guru kota merupakan kelompok intelektual juga di masyarakatnya, namun kedudukan mereka sebagai anggota kelompok ini di kota, terlebih lagi di kota-kota besar, tidaklah kentara atau samar-samar. Karena kedudukan intelektual kota lazimnya diraih oleh para mahasiswa, sarjana, atau kaum cerdik cendekia lainnya yang non-guru seperti budayawan, politisi, birokrat, dan sebagainya. Sehingga boleh jadi guru kota bisa terlihat menonjol statusnya di tingkat RT atau RW belaka.

(3) Kondisi Ekonomi
Oleh karena guru desa itu kebanyakan guru SD, sedangkan guru kota itu bervariasi antara guru SD, SLTP, dan SLTA serta kalau diambil rata-rata penghasilan mereka per bulan, maka tentu saja pendapatan guru kota cenderung akan lebih besar daripada guru desa. Akan tetapi, bila dikaitkan dengan kondisi riil sehari-hari, ternyata biaya kebutuhan hidup di kota relatif lebih tinggi daripada di desa. Maka besarnya jumlah penghasilan seorang guru kota itu tidaklah berarti banyak dalam menopang kehidupan ekonominya, yakni dikaitkan dengan kebutuhan hidup yang bertubi-tubi datangnya. Kondisi seperti inilah antara lainnya mendorong beberapa orang guru untuk mencari penghasilan tambahan di luar kegiatan mengajarnya. Walaupun mereka sudah memperoleh tambahan penghasilan, namun kondisi ekonomi mereka tetap saja bukan yang paling baik dibandingkan dengan warga masyarakat lainnya. Rasa-rasanya belum pernah terdengar berita, mayoritas penghuni perumahan mewah/real estate atau kawasan elite suatu kota ditinggali oleh para guru. Paling banter mereka cuma bermukim di rumah-rumah Perumnas/BTN atau bukan di kawasan elite suatu kota.

Agaknya nasib guru desa masih mendingan dibandingkan dengan guru kota. Kendatipun penghasilan mereka tidak lebih besar daripada guru kota bahkan cenderung lebih kecil, tetapi "alam" pedesaan masih bersikap "ramah" terhadap mereka. Sebab alam pedesaan masih mencerminkan suasana kehidupan yang cenderung bersahaja. Kalaupun terdapat gaya hidup konsumerisme, ini akibat pengaruh dari luar desa dan biasanya datang dari kota. Andaikan para guru yang bertugas di desa mau menyelaraskan gaya hidupnya dengan masyarakat desa lainnya, niscaya penghasilannya selama sebulan itu akan dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi bila mereka mau bertani, bercocok tanam atau beternak seperti kebanyakan warga desa lainnya, maka pendapatannya sebagai guru bisa mereka tabung untuk menyongsong hari tua. Dengan menyimak kondisi ekonomi guru desa tadi, tidaklah mustahil kalau kehidupan mereka ternyata dapat lebih baik daripada warga desa umumnya.

Dari uraian di muka, dapatlah ditarik kesimpulan, guru desa cenderung memiliki status sosial dan kondisi ekonomi yang lebih baik daripada guru kota. Adanya kehidupan yang lebih baik daripada masyarakat desa umumnya, ditambah status "keguruannya" itu menjadikan status guru desa terasa menonjol pada masyarakatnya, masyarakat desa. Dan ini merupakan "modal" yang cukup berharga bagi guru desa, yakni dikaitkan dengan peranannya dalam pembangunan desa.

VII. Peranan Guru Desa
Setiap individu yang berperanserta dalam pembangunan desa dituntut untuk dapat berperan sebagai komunikator, motivator, pelopor, dan dinamisator masyarakat desa. Demikian pula guru desa, ia pun dituntut untuk dapat berperan seperti itu.

Pada guru, paling tidak, terdapat dua potensi : internal dan eksternal. Potensi internal ini meliputi minat, bakat, dan kemampuan guru desa untuk berkiprah dalam pembangunan desa. Potensi eksternal mencakup status kedinasan, status sosial, dan kondisi ekonomi guru desa yang "khas".

Peranan yang diharapkan dapat dimainkan guru desa untuk pembangunan desa ialah sebagaimana dielaborasi di bawah ini.

(1) Komunikator
Guru desa merupakan komunikator yang menyampaikan pesan-pesan pembangunan kepada masyarakat desa (=komunikan). Media yang dapat digunakan olehnya dapat berupa saresehan, rapat minggon, penyuluhan terpadu, atau sambung rasa. Tentu saja para guru tidak melupakan misi utamanya sebagai pendidik.

(2) Motivator
Sebagai motivator, guru desa sesudah mengetahui kesulitan-kesulitan dan permasalahan yang terdapat pada masyarakat desa, berupaya memberikan dorongan penggugah semangat kepada warga desa supaya bisa mengatasi kesulitan-kesulitan dan permasalahan yang muncul dalam proses pembangunan. Caranya ialah melalui komunikasi langsung, tatap muka, antarpribadi. Cara ini terbukti paling efektif, karena terdapat kontak kejiwaan yang pengaruhnya besar sekali bagi warga desa. Mereka merasa diperhatikan oleh "orang-orang intelek" dan mereka bangga kerenanya. Kebanggaan itu diharapkan dapat memacu kegiatan pembangunan yang mereka kerjakan.

(3) Pelopor
Melalui perannya ini, guru desa, mau tidak mau, harus menghasilkan sesuatu bagi masyarakat desa. "Sesuatu" itu bermanfaat untuk mereka. Bisa meneladani warga desa dengan perilaku modern (yaitu : yang menghargai waktu, berpikir sistematis, berpandangan ke masa depan, menghargai prestasi kerja, bersikap toleran, dan sebagainya), bisa pula selalu menjadi "ujung tombak" berbagai kegiatan pembangunan yang ada di desa. Kepeloporan guru desa dalam pembangunan ini akan sangat menunjang pelbagai aktivitas pembangunan yang dilaksanakan masyarakat desa. Bukankah guru itu "digugu" dan "ditiru"?

(4) Dinamisator
Peranan guru sebagai dinamisator pembangunan desa mengharuskan ia untuk mampu meredam dan mendinamiskan gejolak-gejolak sosial yang muncul di desa, sebagai ekses pembangunan. Tentu saja peranan ini dilakukannya bersama-sama dengan aparat pemerintah setempat. Hal ini memerlukan kematangan jiwa dan kedewasaan pribadi guru desa. Tantangan ini justru menggugat peran aktif guru desa.

sumber :

http://artikel.us/

GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL

Berbicara tentang cita-cita anak-anak di masa sekarang tentu sudah akan berbeda dengan 20 bahkan 10 tahun yang lalu, dimana lebih banyak anak yang bercita-cita menjadi dokter, pengacara, maupun pilot. Kemudian dimana anak-anak memposisikan guru? Bukankah setiap hari mereka selalu berhadapan dengan guru mereka dan berinteraksi dengan mereka?

Berbicara mengenai guru, tentu yang akan terlintas dalam benak kita adalah gaji yang sedikit serta kualitas mereka. Jika kita sering memperhatikan berita-berita yang ada di surat kabar, cerita tentang nasib guru bukanlah cerita yang menyenangkan, akan tetapi cerita yang suram dan menyedihkan. Misalnya nasib guru kontrak yang ada di wilayah-wilayah pelosok Indonesia. Hal ini tentu dapat dijadikan refleksi bagi institusi penghasil guru serta pemerintah.

Ketika kondisi pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan, dimana biaya pendidikan semakin mahal, masyarakat menuntut kualitas pengajaran yang baik. Sebagaimana dikemukakan oleh Freire (2002), pendidikan harus melibatkan tiga unsur sekaligus dalam hubungan dialektisnya yang ajeg, yaitu pengajar, pelajar atau anak didik, serta realitas dunia, maka kita tidak dapat menyalahkan guru semata yang mungkin dinilai tidak qualified untuk mengajar, melainkan kita juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor yang lain yang mendukung kondisi pendidikan kita.

Peningkatan kualitas para guru memang masih dipertanyakan sampai sekarang ini. Fenomena yang ada di masyarakat menunjukkan bahwa banyak para sarjana di bidang non kependidikan mengambil alternatif program tambahan Akta IV atau program kependidikan guna mendapat sertifikat supaya dapat menjadi guru. Pada umumnya mereka mengambil alternatif Akta IV sebagai alternatif terakhir mengingat pekerjaan yang lain sangat sulit diperoleh. Bagaimana dengan kualitas mereka, benarkah mereka mampu menjadi guru sebagai tenaga profesional?

Terkadang manusia melihat suatu jenis pekerjaan berdasarkan prestigenya. Seperti menjadi dokter tentu masyakarat akan lebih menghargainya dibandingkan guru. Selain gaji yang berbeda, proses pembelajaran yang dijalani oleh calon dokter juga berbeda dengan calon guru. Sehingga sudah merupakan hal yang lumrah dimana gaji yang mereka peroleh di masa bekerjanya cukup besar yaitu seimbang dengan biaya yang dikeluarkan selama proses belajar untuk menjadi dokter.

Alangkah bahagianya para guru itu jika mendapatkan reward yang hampir sama dengan dokter. Mereka tidak harus terus mengemban label "pahlawan tanpa tanda jasa" bukan? Sebaiknya institusi penghasil guru perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Memperbaiki kurikulum perkuliahan dengan menekankan pada kompetensi guru yang berkualitas; 2) Memasukkan program pembekalan lapangan dalam proses belajar-mengajar selama jangka waktu 1 tahun di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar sebagai wahana pembentukan tenaga guru yang profesional.

Kemudian dari pemerintah diharapkan dapat melaksanakan program penempatan guru di wilayah-wilayah pelosok Indonesia yang masih banyak mnembutuhkan guru dengan memberikan gaji yang sesuai, oleh karena itu anggaran pendidikan perlu ditingkatkan. Peningkatan anggaran ini tidak hanya untuk mensejahterakan guru sebagai tenaga pengajar, melainkan juga untuk mengembangkan program-program untuk meningkatkan mutu pendidikan. Semua usaha ini jika dapat dilaksanakan secara sinergis maka sedikit demi sedikit akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang selama ini masih merupakan suatu impian masyarakat Indonesia pada umumnya.

sumber :

http://artikel.us/

Masa Depan Guru "Darurat"

DUNIA pendidikan nasional kita akhir-akhir ini menggunakan dua istilah penyebutan untuk guru, yaitu "guru kontrak" dan "guru bantu". Adapun guru "darurat" merupakan istilah yang saya pergunakan untuk menyatakan kedua istilah di atas. Karena persoalan kontrak-mengontrak dan bantu-membantu erat hubungannya dengan keadaan darurat, ketergesaan atau sementara waktu. Seperti halnya yang dikenal selama ini, yaitu rumah kontrak atau pembantu rumah tangga. Maka, "guru kontrak" atau "guru bantu" bisa disebut dengan "guru darurat".

Persoalan Istilah
Bila direnungi secara seksama dua istilah yang dipakai pemerintah di atas, sebenarnya mengandung makna yang kurang etis. Mengapa bisa dikatakan demikian? Karena persoalan kontrak-mengontrak atau bantu-membantu yang ada hanyalah hubungan balas jasa. Sementara dunia pendidikan menuntut lebih dari itu, yaitu adanya hubungan emosional dan batin, serta terjalinnya dialetika demokratis secara sadar antara guru dan anak didik.

Istilah "guru bantu" identik dengan makna kata "pembantu" yang bisa pula berarti "orang hebat" yang kerjanya membantu. Bisa juga bermakna "orang rendahan" karena kerjanya cuma bantu-bantu (suruhan). Maka menurut pandangan saya, istilah "bantu" dipadankan setelah kata "guru" kurang tepat. Sebab istilah "bantu", apalagi "kontrak", maknanya lebih terpokus kepada "kedaruratan" atau "ketergesaaan". Seperti halnya "rumah kontrak" atau "puskesmas pembantu". Namun dalam proses pendidikan seorang guru dituntut mengajar penuh kesabaran, ketepatan, dan penuh perhitungan.

Istilah "guru honorer" yang dipergunakan selama ini, menurut pandangan saya lebih layak. Karena istilah "honorer" lebih terpokus kepada nilai pekerjaan guru itu sendiri, yang berarti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Depdiknas, Edisi ke-3, Balai Pustaka (2001), adalah "kehormatan". Jadi, profesi guru adalah profesi terhormat yang berhak mendapat upah, gaji, atau honor yang layak.

Pengadaan Guru "Darurat"
Pengadaan guru bantu, atau guru kontrak, terbukti berangkat dari makna dasar kata itu. Pengadaan guru bantu oleh pemerintah berangkat dari kondisi yang darurat dan suatu pilihan dari sebuah dilema. Yaitu: jika diangkat calon guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka gaji untuk para pegawai tidak memadai dalam anggaran pendidikan. Bila tidak diadakan pengangkatan guru, sementara sekolah yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia banyak yang membutuhkan guru. Di samping itu, ribuan calon guru masih dalam keadaan menganggur dan menanti lowongan dari pemerintah. Untuk mengatasi persoalan ini, maka pengadaan "guru bantu" dianggap jalan alternatif oleh pemerintah. Namun solusi ini sekaligus bukti bahwa pemerintah Indonesia belum bersungguh untuk memperhatikan dunia pendidikan nasional dan kesejahteraan para guru.

Ada kesan yang timbul di tengah masyarakat kita, bahwa sekolah-sekolah swasta yang diurus oleh suatu yayasan atau lembaga tertentu, banyak yang lebih profesional, maju dan menjadi favorit ketimbang sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Karena para guru swasta pengangkatannya dinilai lebih objektif, sesuai dengan kemampuannya, serta didukung dengan tunjangan hidup yang mencukupi. Tidak heran kemudian kinerja mereka lebih baik dan pendidikan yang diberikan terkesan profesional dan produktif.

Plus-minus Guru "darurat"
Bagaimanapun bentuk suatu kebijakan yang dibuat tidak akan luput dari baik-buruknya. Begitu jualah terhadap kebijakan pengadaan guru "darurat" ini. Ada beberapa nilai positif yang menjadi penilaian saya. Pertama, terbukanya kesempatan kerja bagi calon guru. Kedua, terseleksinya guru yang berkualitas. Jadi, selama kontrakan berlangsung dapat dijadikan untuk menilai mana guru-guru yang memang memiliki dedikasi dan integritas tinggi bagi kemajuan pendidikan. Hal ini dilakukan bisa dengan melihat hasil karya yang bisa diperbuat oleh guru selama kontrak berlangsung. Ketiga, tertutupinya kekurangan guru di sekolah-sekolah yang selama ini kurang.

Namun nilai negatifnya juga ada, bahkan lebih serius. Pertama, dikhawatirkan pengajaran yang diberikan tidak berkualitas dan mencapai sasaran. Dengan waktu sekitar setahun atau tiga tahun, apa yang dapat diperbuat banyak oleh guru? Bagi guru yang ditempatkan di daerah pedalaman, untuk memfokuskan diri dalam menjalani tugas tentu saja belum bisa. Karena harus berinteraksi dan beradabtasi dengan lingkungan masyarakatnya. Kedua, dikhawatirkan guru "darurat" mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan buat kehidupan mereka. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya jaminan masa depan yang lebih baik bagi mereka untuk diangkat menjadi PNS setelah kontrakan berakhir. Guru yang sudah sebagai PNS saja sudah begitu apalagi bagi guru "darurat". Ketiga, secara psikologis bisa saja guru "darurat" akan merasa minder terhadap guru lainnya yang merupakan PNS. Karena kebijakan pemerintah dinilai tidak adil dan diskriminatif dalam proses pengangkatan guru. Di sekolah-sekolah tempat meraka mengajar tidak jarang didapatkan guru "darurat" ini tidak memiliki meja tetap di kantor. Sehingga antara guru tetap dan guru "darurat" dalam pergaulan kurang. Ketiga, menyebabkan pengajaran yang diberikan tidak ikhlas dan apa adanya. Menjadi guru "darurat" terkesan pilihan yang terpaksa untuk menutupi malu dalam masyarakat karena sudah sarjana dan bertitel tapi masih menganggur. Ketidakikhlasan itu bisa terjadi bila pemerintah juga tidak memberikan imbalan yang sepantasnya dan tidak pula tepat waktu.

Dari beberapa plus-minus pengadaan guru "darurat" di atas, sedikit-banyaknya tentu akan memberi pengaruh baik-buruk terhadap anak didik. Dan persoalan anak didik adalah persoalan kemanusiaan. Oleh sebab itu kita berharap, adanya penangan serius dalam pengelolaan proses pendidikan di Indonesia. Bukankah selama ini, ada kesan yang timbul, bahwa dunia pendidikan seakan miliknya menteri pendidikan. Setiap menteri pendidikan berganti maka kebijakan dalam dunia pendidikan juga berganti. Dus diiringi dengan persoalan yang memusingkan masyarakat di negeri ini. Belum ada konsep yang jelas yang dapat disepakati bersama, serta berwawasan jauh ke depan, sesuai zaman, dan produktif. Diharapkan, dengan adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap problema pendidikan di tanah air, dapat mendongkrak keterbelakangan dunia pendidikan kita selama ini. Semoga.

sumber :

http://artikel.us/