Makna pendidikan tentu berbeda dengan pengajaran, apalagi dengan bimbingan belajar atau kursus. Pendidikan lebih bermakna memanusiakan manusia. Yakni, berusaha mengembangkan potensi yang ada pada diri anak, baik fisik, psikis, logika, etika, maupun estetika.
Ranah kognitif, afektif, dan psikomotor diupayakan sejalan dan seimbang. Pendidikan dasar (SD dan SMP) adalah tempat paling utama untuk menyemai potensi-potensi itu. Pada pendidikan dasar, kita mengenal pendekatan PAKEM. Yakni, Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan.
Pembelajaran aktif bermakna bahwa anak-anaklah yang harus aktif dalam pembelajaran. Anak-anaklah yang diharapkan menggali, menemukan, dan memecahkan persoalan serta menemukan konsep. Tugas guru adalah membimbing dan mengarahkan. Kreatif berarti, pembelajaran harus bisa merangsang kreativitas siswa. Bukan hanya berisi instruksi dan doktrin.
Kreativitas diasah sehingga siswa mempunyai sifat kritis, bahkan kepada guru sekalipun. Efektif berarti, pembelajaran tidak bertele-tele namun bisa mengefektifkan waktu, tenaga, bahkan biaya dengan hasil optimal. Menyenangkan bermakna, pembelajaran harus dijalani dengan suasana yang menyenangkan tanpa dibebani hal hal menakutkan, apalagi sampai diintimidasi.
Apabila semua itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh guru, sekolah tentu menjadi surga bagi anak. Sekolah tidak lagi menjadi keterpaksaan yang kadang-kadang seakan memenjarakan kehidupan anak-anak.
Kebijakan pemerintah yang gonta-ganti dalam penilaian akhir satuan pendidikan mempunyai andil besar mencetak output, sikap siswa, dan sikap guru, tak terkecuali di SD. Dimulai era Ebtanas (evaluasi belajar tahap akhir nasional), kemudian disusul UAS (ujian akhir sekolah), dan dua tahun terakhir ini kita mengenal UASBN (ujian akhir sekolah berstandar nasional).
Meski ujian-ujian akhir tersebut bukan satu-satunya ukuran kelulusan bagi siswa SD, itu tetap membawa gengsi sekolah, terutama era Ebtanas dan UASBN saat ini. Sekolah berusaha memacu siswanya agar mendapat nilai terbaik. Sebab, pada akhir pengumuman hasil UASBN, biasanya sekolah-sekolah akan diperingkatkan berdasar hasil akhir ujian. Pemeringkatan tersebut bisa mulai kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Hasil peringkatan itu biasanya juga di-blow up media massa.
Opini yang timbul di sebagian masyarakat, sekolah-sekolah dengan nilai UASBN paling tinggi adalah sekolah baik dan kelak menjadi favorit. Di sini, seakan-akan nilai UASBN adalah segala-galanya. Berangkat dari sinilah biasanya sekolah-sekolah tertentu melaksanakan persiapan maksimal untuk siswa kelas 6 yang kerap overdosis. Sebab, terkesan merampas hak bermain dan hak berkreativitas anak yang akhirnya melenceng dari hakikat, makna, dan fitrah pendidikan.
Pendidikan yang mestinya menyenangkan diganti dengan proses menyebalkan. Anak-anak kelas 6 hampir setiap hari dijejali soal-soal latihan UASBN, mulai pagi sampai sore. Bahkan, senam pagi pun tak diikutkan. Waktu belajar yang mestinya lima jam ditambah sampai tujuh jam bahkan lebih. Kreativitas anak terbelenggu karena hampir seluruh kegiatan ekstrakurikuler untuk kelas 6 ditiadakan.
Tryout pun diadakan hampir setiap hari dan seakan hanya ada mata pelajaran yang di-UASBN-kan. Terjadilah penganaktirian pelajaran, di luar UASBN seakan menjadi kurang penting. Pengembangan fisik, psikis, etika, dan estetika menjadi terpinggirkan dan pendekatan PAKEM pun menjadi terabaikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan menjelma menjadi lembaga bimbingan belajar yang kering, menjemukan, dan penuh keterpaksaan.(oki)
Sumber : http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=deta
Showing posts with label Evaluasi Pembelajaran. Show all posts
Showing posts with label Evaluasi Pembelajaran. Show all posts
Tuesday, May 26, 2009
Pesta Rujak sebagai Strategi Meningkatkan Hasil Evaluasi Belajar Siswa
Indikator keberhasilan pembaruan kurikulum ditunjukkan dengan adanya perubahan pada pola kegiatan belajar-mengajar, memilih media pendidikan, dan menentukan strategi belajar yang menentukan hasil evaluasi untuk meningkatkan prestasi. Selama ini guru dalam memberikan evaluasi atau umpan balik selalu memberikan bobot soal yang sama kepada siswa yang memiliki kemampuan berbeda. Tentu hal ini tidak adil. Sebab, karakteristik, kemampuan, dan inteligensi mereka sangat beragam.
Karena itu, penulis merasa bahwa masalah atau fenomena tersebut perlu diatasi dengan tindakan yang bisa meningkatkan prestasi belajar siswa dengan kemampuan yang berbeda. Upaya itu diterapkan melalui implementasi model evaluasi pembelajaran Stimulus 4B dengan sarana pesta rujak.
4B adalah akronim dari ''Beda Buah Beda Bobot''. Model evaluasi pembelajaran ini adalah sebuah model yang menekankan pada proses keterlibatan siswa aktif pada pencapaian hasil evaluasi yang menekankan pada komponen kognitif, psikomotorik, dan afektif. Evaluasinya beragam meliputi tes tertulis, tes performance, hasil karya, produk, dan portofolio melalui stimulus dengan sarana pesta rujak.
4B adalah bentuk sistem evaluasi yang dilakukan guru untuk memberikan stimulus pencapaian hasil evaluasi pembelajaran yang menjadi tujuan guru dari beberapa aspek atau komponen penilaian. Langkah awal dalam melaksanakan stimulus ini adalah membuat profil prestasi siswa kemudian menggolongkannya menjadi beberapa kategori.
Penggolongan tidak dimaksudkan sebagai diskriminasi siswa tetapi lebih difokuskan pada rangsangan untuk mencapai level lebih tinggi atau paling tinggi pada standart kompetensi yang meningkat dengan proses yang berkesinambungan.
sumber : http://indopos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&nid=
Nilai UN Jadi Dasar Seleksi Khusus
BANDUNG, SELASA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memutuskan proses seleksi jalur khusus rintisan sekolah bertaraf internasional atau SBI dilakukan bersamaan dengan jalur reguler. Nilai ujian nasional menjadi satu-satunya acuan dasar penentunya sehingga seleksi itu harus dilakukan setelah pelaksanaan UN sekolah menengah pertama.
Demikian ditegaskan Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah Tinggi Dinas Pendidikan Syarif Hidayat, dihubungi Kompas , Selasa (22/4). Ia menegaskan, keputusan ini dapat mengakhiri kesimpangsiuran soal perbedaan standar seleksi calon siswa rintisan SBI yang di beberapa daerah sempat menimbulkan persoalan.
Waktunya disamakan dengan masa penerimaan reguler. Hasil ujian nasional jadi patokannya. Bedanya, khusus kelas SBI, diterapkan nilai ( passing grade ) yang tentunya lebih tinggi dari reguler untuk tiga kelompok mata pelajaran, yaitu IPA, Bahasa Inggris, dan Matematika, paparnya. Sehingga, yang muncul nanti adalah satu standar.
Mengomentari isu yang berkembang di media, Syarif menegaskan, seleksi akan tetap membuka peluang bagi siswa kurang mampu. Asalkan, memenuhi syarat akademis seperti yang ditentukan. "Jadi, ada program beasiswa yang alokasi besarannya 10 persen dari dana block grant senilai Rp 250 juta. Sekolah wajib mengakomodir ini," ujarnya.
Beasiswa itu khususnya untuk membiaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP). Satu-satunya yang dibebankan ke siswa adalah dana sumbangan pendidikan (DSP) yang dibayarkan sekali saja saat dinyatakan diterima. Dana block grant itu diberikan ke tiap-tiap rintisan SBI per tahun. Sedikitnya ada 59 rintisan SBI di Jabar saat ini.
Keberhasilan sekolah mengembangkan rintisan SBI menjadi betul-betul SBI yang tulen nantinya, ucap Syarif, sangatlah bergantung pada potensi sumber daya manusia dan sarana prasarana sekolah. Jadi, faktor kesiapannya. Menurutnya, akan lebih baik sekolah itu mengembangkan rintisan SBI secara bertahap. Mulai dari kelas (by class), baru secara intitusi ( by subject) beberapa tahun kemudian. Di SMK rintisan SBI, saat ini seluruhnya sudah mengarah kepada by subject.
Secara terpisah, Kepala SMAN 3 Kota Bandung Encang Iskandar menuturkan, pihaknya akan bersabar untuk melakukan seleksi khusus calon siswa. Kami menunggu aturan dari Provinsi dan Peraturan Wali Kota tentang PSB (Penerimaan Siswa Baru). "Jadi pastinya setelah ujian nasional SMP, dilakukan bersama-sama dengan jalur reguler serta akselerasi," tuturnya.
Menurutnya, SMAN 3 Kota Bandung belum menentukan apakah akan mengikuti pengembangan secara by subject atau by class . Masing-masing ada kekurangan dan juga kelebihannya. By class misalnya, pengembangan lebih mudah karena bertahap. Namun, diakuinya, ini bisa menciptakan segregasi sosial. Karena, ada pengelompokkan berbeda pada siswa. Di lain pihak, secara by subject meng hilangkan segregasi namun butuh biaya dan persiapan luar biasa besar.
Sumber : KOMPAS
Demikian ditegaskan Kepala Sub Dinas Pendidikan Menengah Tinggi Dinas Pendidikan Syarif Hidayat, dihubungi Kompas , Selasa (22/4). Ia menegaskan, keputusan ini dapat mengakhiri kesimpangsiuran soal perbedaan standar seleksi calon siswa rintisan SBI yang di beberapa daerah sempat menimbulkan persoalan.
Waktunya disamakan dengan masa penerimaan reguler. Hasil ujian nasional jadi patokannya. Bedanya, khusus kelas SBI, diterapkan nilai ( passing grade ) yang tentunya lebih tinggi dari reguler untuk tiga kelompok mata pelajaran, yaitu IPA, Bahasa Inggris, dan Matematika, paparnya. Sehingga, yang muncul nanti adalah satu standar.
Mengomentari isu yang berkembang di media, Syarif menegaskan, seleksi akan tetap membuka peluang bagi siswa kurang mampu. Asalkan, memenuhi syarat akademis seperti yang ditentukan. "Jadi, ada program beasiswa yang alokasi besarannya 10 persen dari dana block grant senilai Rp 250 juta. Sekolah wajib mengakomodir ini," ujarnya.
Beasiswa itu khususnya untuk membiaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP). Satu-satunya yang dibebankan ke siswa adalah dana sumbangan pendidikan (DSP) yang dibayarkan sekali saja saat dinyatakan diterima. Dana block grant itu diberikan ke tiap-tiap rintisan SBI per tahun. Sedikitnya ada 59 rintisan SBI di Jabar saat ini.
Keberhasilan sekolah mengembangkan rintisan SBI menjadi betul-betul SBI yang tulen nantinya, ucap Syarif, sangatlah bergantung pada potensi sumber daya manusia dan sarana prasarana sekolah. Jadi, faktor kesiapannya. Menurutnya, akan lebih baik sekolah itu mengembangkan rintisan SBI secara bertahap. Mulai dari kelas (by class), baru secara intitusi ( by subject) beberapa tahun kemudian. Di SMK rintisan SBI, saat ini seluruhnya sudah mengarah kepada by subject.
Secara terpisah, Kepala SMAN 3 Kota Bandung Encang Iskandar menuturkan, pihaknya akan bersabar untuk melakukan seleksi khusus calon siswa. Kami menunggu aturan dari Provinsi dan Peraturan Wali Kota tentang PSB (Penerimaan Siswa Baru). "Jadi pastinya setelah ujian nasional SMP, dilakukan bersama-sama dengan jalur reguler serta akselerasi," tuturnya.
Menurutnya, SMAN 3 Kota Bandung belum menentukan apakah akan mengikuti pengembangan secara by subject atau by class . Masing-masing ada kekurangan dan juga kelebihannya. By class misalnya, pengembangan lebih mudah karena bertahap. Namun, diakuinya, ini bisa menciptakan segregasi sosial. Karena, ada pengelompokkan berbeda pada siswa. Di lain pihak, secara by subject meng hilangkan segregasi namun butuh biaya dan persiapan luar biasa besar.
Sumber : KOMPAS
Tentang Pendidikan yang Memprihatinkan
SLAMET EFFENDY YUSUF
Tampaknya kegelisahan penyelenggaraan pendidikan nasional mendorong Prof Dr Soedijarto MA, seorang pakar ilmu pendidikan yang puluhan tahun teguh dan istiqomah concern pada bidang pendidikan, untuk terus berpikir mencari apa yang salah dengan sistem pendidikan nasional kita sekaligus berupaya mencari format yang paling ideal.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan makalah disajikan dalam berbagai seminar mengenai kondisi pendidikan nasional. Buku dibuka dengan keprihatinan penulisnya betapa bangsa ini sangat jauh tertinggal dari bangsa lain. Dalam kondisi bangsa yang sering dilanda konflik, yang secara ekonomi jauh dari maju dan secara ilmu pengetahuan sangat bergantung pada dunia luar, sulit bagi Indonesia diperhitungkan dalam percaturan internasional. Bagi Prof Soedijarto, ketertinggalan ini sangat erat kaitannya dengan kepedulian pada bidang pendidikan. Terpuruknya kondisi negara-bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi pendidikan nasional.
Semua negara yang kemudian menjadi negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, disusul Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan China, merupakan negara-negara yang memulai pembangunan dengan menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Amerika Serikat sejak Thomas Jefferson, Jerman sejak Otto von Bismarck, Britania Raya sejak King Arthur, Jepang sejak zaman Meiji. Negara maju adalah negara yang peduli pada pendidikan. Lebih lanjut ia berpendapat, belum cerdasnya kehidupan bangsa, belum majunya kebudayaan nasional, dan belum sejahteranya kehidupan rakyat, akarnya adalah masih rendahnya kualitas manusia.
Membaca uraian dan analisis Prof Soedijarto sungguh menyenangkan. Permasalahan pendidikan bangsa dipaparkan secara gamblang dengan bahasa yang mudah dipahami. Beragam topik yang dikupas dalam buku ini mencerminkan luasnya pengetahuan penulis. Kedalaman pembahasan tentu hanya dapat dicapai oleh seorang pengamat, pemerhati, pencinta, sekaligus pelaku pendidikan seperti dia. Penulis menelusup masuk ke hal-hal yang sifatnya sangat praktis, seperti karut-marutnya metode pembelajaran, salah kaprah pemaknaan ujian nasional sebagai mekanisme evaluasi pendidikan nasional; bahkan memasuki wilayah yang politis seperti memaparkan benang merah antara kegagalan sistem pendidikan nasional dan minimnya alokasi anggaran pendidikan.
Buku ini dibagi dalam lima bagian yang tematis. Pada bagian pertama, banyak diuraikan pokok-pokok pikirannya mengenai landasan dan visi pendidikan nasional. Landasan dan visi pendidikan nasional jelas tertulis dalam UUD 1945, yaitu Pancasila sebagai filsafat dasar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan arahan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Keluaran pendidikan yang diharapkan adalah lahirnya manusia-manusia Indonesia yang berkarakter, yaitu yang cerdas, religius, patriotik, humanis, dan memiliki rasa keadilan sosial yang tinggi.
Selanjutnya arahan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menohok pada pendidikan sebagai gerakan transformasi budaya Indonesia dari tradisional dan feodalistik menjadi budaya modern, rasional, demokratis, dan berorientasi kepada ilmu pengetahuan.
Sayang alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, output dari sistem pendidikan yang dirancang dan diselenggarakan negara ini justru menimbulkan masalah dalam masyarakat. Beberapa kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat seperti tindakan korupsi justru sering melibatkan orang-orang cerdas di negeri ini. Ini artinya pendidikan nasional sangat jauh dari landasan serta arahan yang diinginkan.
Bagian kedua dari buku ini banyak membahas mengenai kurikulum, sistem evaluasi, tenaga pendidik, dan metode pengajaran yang ideal dan sesuai dengan landasan serta arahan pendidikan nasional. Secara umum, kemampuan sistem pendidikan nasional suatu negara dalam menghasilkan output yang dapat mendukung lahirnya negara-bangsa yang kuat adalah mutu pendidikan yang tercermin pada proses transformasi ilmu di dalamnya. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mencakup dimensi nalar/akal, nilai, dan sikap.
Di Indonesia, yang menjadi perhatian penuh pemerintah adalah dimensi nalar/akal yang belum tentu berdampak pada pengembangan kemampuan intelektual, kematangan pribadi, serta kematangan moral dan karakter. Akibatnya yang terjadi adalah pendidikan lebih mementingkan kecerdasan intelektual, tetapi sedikit sekali memberikan tempat pada nilai-nilai humanistik dan hati nurani.
Transformasi ilmu
Kelebihan buku ini terletak pada kemampuan memotret pentingnya ketiga dimensi tersebut dalam proses transformasi ilmu. Dalam Planning Instruction for Adult Learner, Patricia Canton menuliskan bahwa pendidikan yang ideal, yang berbasis pada perspektif orang dewasa, merupakan proses pendidikan yang berbasis tiga hal, yaitu cognitive domain, affective domain, dan psycomotor domain.
Indonesia selama ini belum dirancang dan diselenggarakan sebagai pusat pembudayaan segala kemampuan, nilai dan sikap manusia modern, melainkan hanya diposisikan sebagai tempat mendengar, mencatat, dan menghafal. Pendidikan yang seperti ini dinilai tidak mampu membantu peserta didik mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiri. Seharusnya proses pembelajaran memungkinkan peserta didik menguasai cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dipelajarinya dan berkesempatan berinteraksi secara aktif sehingga dapat menemukan dirinya.
Model pembelajaran seperti ini hanya dapat berlangsung dengan tenaga guru yang memadai, materi yang terpilih dan waktu yang cukup tanpa harus mengejar target ujian nasional. Evaluasi pendidikan yang berupa evaluasi hasil belajar seperti UAN tidak dapat diharapkan akan mencapai tujuan pendidikan nasional. Biasanya tingkah laku peserta didik akan dipengaruhi oleh materi yang akan diujikan. Jika yang diujikan adalah penguasaan pengetahuan yang telah dihapal, mereka hanya akan belajar materi yang akan diujikan. Akibatnya, mereka akan mengabaikan berbagai kegiatan belajar yang tidak akan diujikan, seperti belajar mengapresiasikan bakat, belajar berdemokrasi, dan berbagai proses belajar yang bermakna transformasi budaya.
Bagian ketiga adalah tulisan- tulisan beliau mengenai peranan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pembangunan bangsa. Bab ini menggambarkan tinjauan historis kemunculan institusi pendidikan universitas di berbagai negara yang selanjutnya berperan penting dalam proses pembangunan. Peran ini belum tampak pada universitas di Indonesia, terutama dalam pemecahan masalah-masalah nasional maupun internasional. Dalam buku ini disebutkan, penyebab utama ketidakmampuan universitas sebagai problem solving lagi-lagi terkait dengan metode pembelajaran.
Bagian keempat berisikan kumpulan artikel beliau mengenai pendidikan demokrasi yang dikaitkan dengan peran keluarga dan materi pendidikan. Pada bagian ini, penulis memaparkan secara apik bagaimana peranan pendidikan dalam sebuah keluarga dalam membangun negara bangsa yang demokratis.
Bagian kelima berisi tulisan- tulisan yang mengulas keterkaitan dukungan dana dan terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Berkaca dari negara-negara di dunia, semua negara maju mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai. Alokasi anggaran pendidikan Belanda adalah 7 persen dari PDB atau sekitar 37 persen dari APBN, India 5,1 persen dari PDB, Malaysia 5,2 persen dari PDB, Brunei 4,4 persen dari PDB, Vietnam 2,8 persen dari PDB, Jepang 7 persen dari PDB, dan Thailand 5 persen dari PDB. Indonesia merupakan yang terendah, hanya 1,4 persen dari PDB. Sebenarnya ketentuan tentang pembiayaan pendidikan ini telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar. Namun, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya, menyatukan visi para founding father dengan tindakan nyata.
Ketika salah satu ”tuntutan” buku ini agar ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan dipenuhi telah disanggupi oleh pemerintah, akan segera tampak bahwa perjalanan pendidikan ke depan akan ditentukan oleh konsistensi atas landasan dan arah pendidikan yang benar sebagaimana inti buku ini.
Dalam kerangka itu, buku ini menjadi penting untuk dibaca dan dijadikan rujukan.
sumber : Slamet Effendy Yusuf Ketua Kaukus Anggota DPR untuk Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen
Tampaknya kegelisahan penyelenggaraan pendidikan nasional mendorong Prof Dr Soedijarto MA, seorang pakar ilmu pendidikan yang puluhan tahun teguh dan istiqomah concern pada bidang pendidikan, untuk terus berpikir mencari apa yang salah dengan sistem pendidikan nasional kita sekaligus berupaya mencari format yang paling ideal.
Buku ini merupakan kumpulan tulisan dan makalah disajikan dalam berbagai seminar mengenai kondisi pendidikan nasional. Buku dibuka dengan keprihatinan penulisnya betapa bangsa ini sangat jauh tertinggal dari bangsa lain. Dalam kondisi bangsa yang sering dilanda konflik, yang secara ekonomi jauh dari maju dan secara ilmu pengetahuan sangat bergantung pada dunia luar, sulit bagi Indonesia diperhitungkan dalam percaturan internasional. Bagi Prof Soedijarto, ketertinggalan ini sangat erat kaitannya dengan kepedulian pada bidang pendidikan. Terpuruknya kondisi negara-bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kondisi pendidikan nasional.
Semua negara yang kemudian menjadi negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, disusul Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan China, merupakan negara-negara yang memulai pembangunan dengan menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Amerika Serikat sejak Thomas Jefferson, Jerman sejak Otto von Bismarck, Britania Raya sejak King Arthur, Jepang sejak zaman Meiji. Negara maju adalah negara yang peduli pada pendidikan. Lebih lanjut ia berpendapat, belum cerdasnya kehidupan bangsa, belum majunya kebudayaan nasional, dan belum sejahteranya kehidupan rakyat, akarnya adalah masih rendahnya kualitas manusia.
Membaca uraian dan analisis Prof Soedijarto sungguh menyenangkan. Permasalahan pendidikan bangsa dipaparkan secara gamblang dengan bahasa yang mudah dipahami. Beragam topik yang dikupas dalam buku ini mencerminkan luasnya pengetahuan penulis. Kedalaman pembahasan tentu hanya dapat dicapai oleh seorang pengamat, pemerhati, pencinta, sekaligus pelaku pendidikan seperti dia. Penulis menelusup masuk ke hal-hal yang sifatnya sangat praktis, seperti karut-marutnya metode pembelajaran, salah kaprah pemaknaan ujian nasional sebagai mekanisme evaluasi pendidikan nasional; bahkan memasuki wilayah yang politis seperti memaparkan benang merah antara kegagalan sistem pendidikan nasional dan minimnya alokasi anggaran pendidikan.
Buku ini dibagi dalam lima bagian yang tematis. Pada bagian pertama, banyak diuraikan pokok-pokok pikirannya mengenai landasan dan visi pendidikan nasional. Landasan dan visi pendidikan nasional jelas tertulis dalam UUD 1945, yaitu Pancasila sebagai filsafat dasar dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dan arahan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Keluaran pendidikan yang diharapkan adalah lahirnya manusia-manusia Indonesia yang berkarakter, yaitu yang cerdas, religius, patriotik, humanis, dan memiliki rasa keadilan sosial yang tinggi.
Selanjutnya arahan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa menohok pada pendidikan sebagai gerakan transformasi budaya Indonesia dari tradisional dan feodalistik menjadi budaya modern, rasional, demokratis, dan berorientasi kepada ilmu pengetahuan.
Sayang alih-alih mencerdaskan kehidupan bangsa, output dari sistem pendidikan yang dirancang dan diselenggarakan negara ini justru menimbulkan masalah dalam masyarakat. Beberapa kasus-kasus yang merugikan negara dan masyarakat seperti tindakan korupsi justru sering melibatkan orang-orang cerdas di negeri ini. Ini artinya pendidikan nasional sangat jauh dari landasan serta arahan yang diinginkan.
Bagian kedua dari buku ini banyak membahas mengenai kurikulum, sistem evaluasi, tenaga pendidik, dan metode pengajaran yang ideal dan sesuai dengan landasan serta arahan pendidikan nasional. Secara umum, kemampuan sistem pendidikan nasional suatu negara dalam menghasilkan output yang dapat mendukung lahirnya negara-bangsa yang kuat adalah mutu pendidikan yang tercermin pada proses transformasi ilmu di dalamnya. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang mencakup dimensi nalar/akal, nilai, dan sikap.
Di Indonesia, yang menjadi perhatian penuh pemerintah adalah dimensi nalar/akal yang belum tentu berdampak pada pengembangan kemampuan intelektual, kematangan pribadi, serta kematangan moral dan karakter. Akibatnya yang terjadi adalah pendidikan lebih mementingkan kecerdasan intelektual, tetapi sedikit sekali memberikan tempat pada nilai-nilai humanistik dan hati nurani.
Transformasi ilmu
Kelebihan buku ini terletak pada kemampuan memotret pentingnya ketiga dimensi tersebut dalam proses transformasi ilmu. Dalam Planning Instruction for Adult Learner, Patricia Canton menuliskan bahwa pendidikan yang ideal, yang berbasis pada perspektif orang dewasa, merupakan proses pendidikan yang berbasis tiga hal, yaitu cognitive domain, affective domain, dan psycomotor domain.
Indonesia selama ini belum dirancang dan diselenggarakan sebagai pusat pembudayaan segala kemampuan, nilai dan sikap manusia modern, melainkan hanya diposisikan sebagai tempat mendengar, mencatat, dan menghafal. Pendidikan yang seperti ini dinilai tidak mampu membantu peserta didik mencapai tingkatan kepribadian yang mantap dan mandiri. Seharusnya proses pembelajaran memungkinkan peserta didik menguasai cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dipelajarinya dan berkesempatan berinteraksi secara aktif sehingga dapat menemukan dirinya.
Model pembelajaran seperti ini hanya dapat berlangsung dengan tenaga guru yang memadai, materi yang terpilih dan waktu yang cukup tanpa harus mengejar target ujian nasional. Evaluasi pendidikan yang berupa evaluasi hasil belajar seperti UAN tidak dapat diharapkan akan mencapai tujuan pendidikan nasional. Biasanya tingkah laku peserta didik akan dipengaruhi oleh materi yang akan diujikan. Jika yang diujikan adalah penguasaan pengetahuan yang telah dihapal, mereka hanya akan belajar materi yang akan diujikan. Akibatnya, mereka akan mengabaikan berbagai kegiatan belajar yang tidak akan diujikan, seperti belajar mengapresiasikan bakat, belajar berdemokrasi, dan berbagai proses belajar yang bermakna transformasi budaya.
Bagian ketiga adalah tulisan- tulisan beliau mengenai peranan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam pembangunan bangsa. Bab ini menggambarkan tinjauan historis kemunculan institusi pendidikan universitas di berbagai negara yang selanjutnya berperan penting dalam proses pembangunan. Peran ini belum tampak pada universitas di Indonesia, terutama dalam pemecahan masalah-masalah nasional maupun internasional. Dalam buku ini disebutkan, penyebab utama ketidakmampuan universitas sebagai problem solving lagi-lagi terkait dengan metode pembelajaran.
Bagian keempat berisikan kumpulan artikel beliau mengenai pendidikan demokrasi yang dikaitkan dengan peran keluarga dan materi pendidikan. Pada bagian ini, penulis memaparkan secara apik bagaimana peranan pendidikan dalam sebuah keluarga dalam membangun negara bangsa yang demokratis.
Bagian kelima berisi tulisan- tulisan yang mengulas keterkaitan dukungan dana dan terselenggaranya sistem pendidikan nasional yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Berkaca dari negara-negara di dunia, semua negara maju mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai. Alokasi anggaran pendidikan Belanda adalah 7 persen dari PDB atau sekitar 37 persen dari APBN, India 5,1 persen dari PDB, Malaysia 5,2 persen dari PDB, Brunei 4,4 persen dari PDB, Vietnam 2,8 persen dari PDB, Jepang 7 persen dari PDB, dan Thailand 5 persen dari PDB. Indonesia merupakan yang terendah, hanya 1,4 persen dari PDB. Sebenarnya ketentuan tentang pembiayaan pendidikan ini telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar. Namun, dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya, menyatukan visi para founding father dengan tindakan nyata.
Ketika salah satu ”tuntutan” buku ini agar ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan dipenuhi telah disanggupi oleh pemerintah, akan segera tampak bahwa perjalanan pendidikan ke depan akan ditentukan oleh konsistensi atas landasan dan arah pendidikan yang benar sebagaimana inti buku ini.
Dalam kerangka itu, buku ini menjadi penting untuk dibaca dan dijadikan rujukan.
sumber : Slamet Effendy Yusuf Ketua Kaukus Anggota DPR untuk Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen
Pendidikan Nasional Tidak Dipercaya
JAKARTA, KOMPAS.com — Pendidikan nasional tidak dipercaya mampu untuk menghantarkan generasi penerus bangsa ini bersaing secara global dengan negara lain. Kondisi ini terlihat dari kebijakan pemerintah yang justru mendorong bermunculannya sekolah-sekolah negeri bertaraf internasional yang didukung dengan dana hingga ratusan juta rupiah untuk satu sekolah.
Pemerintah seharusnya justru memperkuat sistem pendidikan nasional yang mampu membuat anak-anak senang belajar, percaya diri untuk bersaing, cerdas, dan humanis. Bukan sebaliknya, menciptakan sistem pendidikan yang berkelas-kelas yang akan menciptakan bom sosial di kemudian hari.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Membedah Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dilaksanakan Education Forum di Jakarta, Senin (6/4).
Tampil sebagai pembicara adalah Direktur SMA Kolese Kanisius Jakarta Romo Baskoro Poedjinoegroho E, pengamat pendidikan HAR Tilaar, Direktur Institute of Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya, dan alumnus Universitas Indonesia M Fajri Siregar.
Bukan kita menutup diri dari apa yang berbau asing atau internasional. Tetapi SBI ciptaan pemerintah saat ini lebih sebagai pelarian, karena tidak bisa membuat sistem pendidikan nasional yang menghasilkan peserta didik yang siap menghadapi tantangan jaman. SBI di sekolah negeri itu jadi tertutup hanya untuk orang pintar dan berduit, kata Baskoro.
Menurut Baskoro, yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya masih kelas bertaraf internasional. Itu pun dengan pengajar yang fokus untuk menerjemahkan bahan ajar ke dalam bahasa Inggris. SBI umumnya menggunakan kurikulum internasional Cambridge.
Tanpa perlu harus jadi SBI, sekitar 30 persen lulusan SMA Kanisis bisa sekolah di luar negeri dan mampu berprestasi baik. Yang penting kan bagaimana pendidikan itu dijalankan dengan baik dan membuat anak bukan hanya cerdas tetapi juga humanis, kata Baskoro.
HAR Tilaar mengatakan, yang mendasar justru perlu diciptakan sistem pendidikan nasional yang baik, yang bersumber dari kekuatan yang dimiliki bangsa ini. Dengan demikian, anak-anak Indonesia siap bersaing tanpa harus memuja-muja yang internasional secara berlebihan.
Pendidikan yang perlu dikembangkan, kata Tilaar, adalah pendidikan yang mampu membuat masyarakat kebanyakan untuk bangkit, maju, dan mandiri. Demi mengejar SBI, pemerintah sudah mengkhianati amanat konstitusi karena bersikap diskriminatif dan menciptakan kelas-kelas sosial yang semkin tajam antara orang kaya dan miskin di Tanah Air.
Utomo Dananjaya menilai, fokus pemerintah untuk mengembangkan SBI menunjukkan sikap inferior bangsa ini. Padahal, pendidikan itu berfungsi untuk mengembangkan budaya dan martabat bangsa dengan mencerdaskan kehdiupan bangsa.
Fajri Siregar, alumni Sosiologi Universitas Indonesia, mengatakan, yang juga berkembang adalah sekolah nasional plus, yang selain memakai kurikulum nasional juga memngadopsi kurikulum internasional. Bahkan, pengajarnya lebih banyak warga negara asing.
Secara umum, kebijakan sekolah mengutamakan kurikulum internasional sehingga pengetahuan mengenai Indonesia, seperti sejarah, tata negara, budaya, dan nilai-nilai sangat minim, ujar Fajri.
ELN
Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/06/20535481
/Pendidikan.Nasional.Tidak.Dipercaya
Pemerintah seharusnya justru memperkuat sistem pendidikan nasional yang mampu membuat anak-anak senang belajar, percaya diri untuk bersaing, cerdas, dan humanis. Bukan sebaliknya, menciptakan sistem pendidikan yang berkelas-kelas yang akan menciptakan bom sosial di kemudian hari.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Membedah Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dilaksanakan Education Forum di Jakarta, Senin (6/4).
Tampil sebagai pembicara adalah Direktur SMA Kolese Kanisius Jakarta Romo Baskoro Poedjinoegroho E, pengamat pendidikan HAR Tilaar, Direktur Institute of Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya, dan alumnus Universitas Indonesia M Fajri Siregar.
Bukan kita menutup diri dari apa yang berbau asing atau internasional. Tetapi SBI ciptaan pemerintah saat ini lebih sebagai pelarian, karena tidak bisa membuat sistem pendidikan nasional yang menghasilkan peserta didik yang siap menghadapi tantangan jaman. SBI di sekolah negeri itu jadi tertutup hanya untuk orang pintar dan berduit, kata Baskoro.
Menurut Baskoro, yang ada di Indonesia saat ini sebenarnya masih kelas bertaraf internasional. Itu pun dengan pengajar yang fokus untuk menerjemahkan bahan ajar ke dalam bahasa Inggris. SBI umumnya menggunakan kurikulum internasional Cambridge.
Tanpa perlu harus jadi SBI, sekitar 30 persen lulusan SMA Kanisis bisa sekolah di luar negeri dan mampu berprestasi baik. Yang penting kan bagaimana pendidikan itu dijalankan dengan baik dan membuat anak bukan hanya cerdas tetapi juga humanis, kata Baskoro.
HAR Tilaar mengatakan, yang mendasar justru perlu diciptakan sistem pendidikan nasional yang baik, yang bersumber dari kekuatan yang dimiliki bangsa ini. Dengan demikian, anak-anak Indonesia siap bersaing tanpa harus memuja-muja yang internasional secara berlebihan.
Pendidikan yang perlu dikembangkan, kata Tilaar, adalah pendidikan yang mampu membuat masyarakat kebanyakan untuk bangkit, maju, dan mandiri. Demi mengejar SBI, pemerintah sudah mengkhianati amanat konstitusi karena bersikap diskriminatif dan menciptakan kelas-kelas sosial yang semkin tajam antara orang kaya dan miskin di Tanah Air.
Utomo Dananjaya menilai, fokus pemerintah untuk mengembangkan SBI menunjukkan sikap inferior bangsa ini. Padahal, pendidikan itu berfungsi untuk mengembangkan budaya dan martabat bangsa dengan mencerdaskan kehdiupan bangsa.
Fajri Siregar, alumni Sosiologi Universitas Indonesia, mengatakan, yang juga berkembang adalah sekolah nasional plus, yang selain memakai kurikulum nasional juga memngadopsi kurikulum internasional. Bahkan, pengajarnya lebih banyak warga negara asing.
Secara umum, kebijakan sekolah mengutamakan kurikulum internasional sehingga pengetahuan mengenai Indonesia, seperti sejarah, tata negara, budaya, dan nilai-nilai sangat minim, ujar Fajri.
ELN
Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/06/20535481
/Pendidikan.Nasional.Tidak.Dipercaya
Monday, May 25, 2009
Evaluasi Kinerja Guru oleh Siswa
Dalam manajemen kinerja, setiap guru harus dinilai kinerjanya sehingga dapat diketahui sejauhmana proses dan hasil kerja guru yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Kendati demikian, selama ini, evaluasi kinerja guru cenderung banyak dilakukan oleh atasannya (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah), sementara siswa jarang dilibatkan untuk menilai kinerja gurunya.
Penilaian kinerja guru oleh siswa merupakan salah satu teknik penilaian untuk mengidentifikasi kinerja guru, yang hingga saat ini keberadaannya masih kontroversi. Di satu pihak, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pelibatan siswa untuk mengukur kinerja guru kurang tepat. Berbeda dengan kepala sekolah atau pengawas sekolah yang memang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan bagaimana seharusnya guru mengajar, sedangkan siswa dianggap kurang atau bahkan sama sekali tidak memiliki kematangan dan keahlian untuk melakukan penilaian tentang gaya mengajar guru. Selain itu, mereka menganggap bahwa siswa cenderung lebih mengukur popularitas dari pada kemampuan guru itu sendiri.
Di lain pihak, tidak sedikit pula yang memberikan dukungan terhadap penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa. Aleamoni (1981) mengungkapkan argumentasi penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa, yaitu:
Para siswa merupakan sumber informasi utama tentang lingkungan belajar, termasuk di dalamnya tentang motivasi dan kemampuan mengajar guru.
Para siswa pada dasarnya dapat menilai secara logis tentang kualitas, efektivitas, dan kepuasan dari materi dan metode pembelajaran yang dikembangkan guru.
Penilaian kinerja guru oleh siswa dapat mendorong terjadinya komunikasi antara siswa yang bersangkutan dengan gurunya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan proses belajar mengajar.
Dalam mata pelajaran tertentu, hasil penilaian kinerja guru oleh siswa dapat dimanfaatkan untuk membantu siswa-siswa lain dalam memilih mata pelajaran dan memilih guru yang sesuai dengan dirinya.
Dalam pendidikan yang berorientasi pada mutu, siswa pada dasarnya merupakan pelanggan (costumer) utama yang harus didengar pendapat dan pemikirannya atas pelayanan pendidikan yang diberikan gurunya.
Menepis persoalan ketidakmatangan siswa untuk dilibatkan dalam evaluasi kinerja guru, studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak (1982) menemukan bukti bahwa evaluasi kinerja guru oleh siswa ternyata dapat menunjukkan konsitensi dan reliabilitas yang tinggi dari satu tahun ke tahun berikutnya. Demikian juga, siswa ternyata dapat membedakan pengaruh pembelajaran yang efektif dan tidak efektif dilihat dari dimensi sikap, minat dan keakraban guru.
Memperhatikan pemikiran Aleamoni dan hasil studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak tersebut, mungkin tidak ada salahnya di sekolah Anda mulai dikembangkan penilaian kinerja guru oleh siswa, baik yang digagas oleh siswa, guru atau kepala sekolah. Selama evaluasi kinerja oleh siswa ini didesain dan diadministrasikan sesuai dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip evaluasi, maka data yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu dan efektivitas pembelajaran siswa.
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/12
Penilaian kinerja guru oleh siswa merupakan salah satu teknik penilaian untuk mengidentifikasi kinerja guru, yang hingga saat ini keberadaannya masih kontroversi. Di satu pihak, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pelibatan siswa untuk mengukur kinerja guru kurang tepat. Berbeda dengan kepala sekolah atau pengawas sekolah yang memang telah dibekali pengetahuan dan keterampilan bagaimana seharusnya guru mengajar, sedangkan siswa dianggap kurang atau bahkan sama sekali tidak memiliki kematangan dan keahlian untuk melakukan penilaian tentang gaya mengajar guru. Selain itu, mereka menganggap bahwa siswa cenderung lebih mengukur popularitas dari pada kemampuan guru itu sendiri.
Di lain pihak, tidak sedikit pula yang memberikan dukungan terhadap penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa. Aleamoni (1981) mengungkapkan argumentasi penggunaan teknik penilaian kinerja guru oleh siswa, yaitu:
Para siswa merupakan sumber informasi utama tentang lingkungan belajar, termasuk di dalamnya tentang motivasi dan kemampuan mengajar guru.
Para siswa pada dasarnya dapat menilai secara logis tentang kualitas, efektivitas, dan kepuasan dari materi dan metode pembelajaran yang dikembangkan guru.
Penilaian kinerja guru oleh siswa dapat mendorong terjadinya komunikasi antara siswa yang bersangkutan dengan gurunya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan proses belajar mengajar.
Dalam mata pelajaran tertentu, hasil penilaian kinerja guru oleh siswa dapat dimanfaatkan untuk membantu siswa-siswa lain dalam memilih mata pelajaran dan memilih guru yang sesuai dengan dirinya.
Dalam pendidikan yang berorientasi pada mutu, siswa pada dasarnya merupakan pelanggan (costumer) utama yang harus didengar pendapat dan pemikirannya atas pelayanan pendidikan yang diberikan gurunya.
Menepis persoalan ketidakmatangan siswa untuk dilibatkan dalam evaluasi kinerja guru, studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak (1982) menemukan bukti bahwa evaluasi kinerja guru oleh siswa ternyata dapat menunjukkan konsitensi dan reliabilitas yang tinggi dari satu tahun ke tahun berikutnya. Demikian juga, siswa ternyata dapat membedakan pengaruh pembelajaran yang efektif dan tidak efektif dilihat dari dimensi sikap, minat dan keakraban guru.
Memperhatikan pemikiran Aleamoni dan hasil studi yang dilakukan Peterson dan Kauchak tersebut, mungkin tidak ada salahnya di sekolah Anda mulai dikembangkan penilaian kinerja guru oleh siswa, baik yang digagas oleh siswa, guru atau kepala sekolah. Selama evaluasi kinerja oleh siswa ini didesain dan diadministrasikan sesuai dengan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip evaluasi, maka data yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perbaikan mutu dan efektivitas pembelajaran siswa.
Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/12
EVALUASI PROSES PEMBELAJARAN
Evaluasi proses pembelajaran merupakan tahap yang perlu dilakukan oleh guru untuk menentukan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini sering disebut juga sebagai refleksi proses pembelajaran, karena kita akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Dalam Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
A. EVALUASI DIRI
Evalusi proses pembelajaran dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan secara mandiri. Guru dapat menuangkan evaluasi yang telah dilakukannya dalam jurnal refleksi pembelajaran. Guru dapat mengisi jurnal ini pada setiap pelajaran yang telah diberikan/ diajarkan atau selama guru tersebut melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru
Jurnal merekam renungan dan refleksi dari pikiran, seperti:
• Apa yang saya ajarkan hari ini?
• Apa yang masih membingunkan bagi siswa?
• Apakah saya menemukan masalah dan issu yang tidak diharapkan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat tinggi yang saya sampaikan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat rendah yang saya sampaikan?
• Apakah siswa saya dapat menerima materi yang saya ajarkan?
• Apakah saya telah membelajarkan siswa?
• Bagaimana saya memperbaiki tehnik pembelajaran?
• Apa yang ingin dan perlu kuketahui lebih banyak lagi?
• Apa sumber belajar yang memberi ilham dan menyenangkan saya (photo, websites, dll)?
• Apakah tujuan pembelajaran dapat tercapai?
B. EVALUASI KOLABORATIF
Guru dapat melakukan evaluasi proses pembelajaran secara kolaboratif. Kolaborasi dapat dilakukan dengan rekan guru atau siswa.
C. DOKUMENTASI PROSES PEMBELAJARAN
Dalam evaluasi proses pembelajaran, yang perlu diperhatikan juga adalah mendokumentasikan berbagai hal yang menyangkut proses pembelajaran. Hal-hal yang perlu didokumentasikan adalah:
1. dokumen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2. dokumen hasil diskusi, kliping, laporan hasil analis terhadap suatu masalah yang menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
3. dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas yang menunjukkan difungsikannya sumber-sumber belajar
4. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kelompok ilmiah remaja, kelompok belajar bahasa asing (bahasa inggris, bahasa arab, bahasa jepang, bahasa mandarin, bahasa perancis, dan lain-lain), mengunjungi sumber belajar di luar lingkungan sekolah (museum, kebun raya, pusat industri, dan lain-lain) yang menunjukkan adanya program pembiasaan mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
5. dokumen pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas seperti kebun untuk praktek biologi, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
6. dokumen kegiatan pekan bahasa, seni dan budaya, pentas seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, ketrampilan membuat barang seni, karya teknologi tepat guna dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
7. dokumen kegiatan megunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, musik, drama, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya
8. dokumen kegiatan mengikuti pertandingan antar kelas, tingkat kabupaten / propinsi / nasional yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif.
9. dokumen pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah yang memerlukan
10. dokumen penugasan latihan ketrampilan menulis siswa, seperti: hasil portofolio, buletin siswa, majalah dinding, laporan penulisan karya tulis, laporan kunjungan lapangan, dan lain-lain
11. dokumen laporan kepengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah
Sumber : http://edu-articles.com/evaluasi-proses-pembelajaran/
Dalam Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
A. EVALUASI DIRI
Evalusi proses pembelajaran dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan secara mandiri. Guru dapat menuangkan evaluasi yang telah dilakukannya dalam jurnal refleksi pembelajaran. Guru dapat mengisi jurnal ini pada setiap pelajaran yang telah diberikan/ diajarkan atau selama guru tersebut melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru
Jurnal merekam renungan dan refleksi dari pikiran, seperti:
• Apa yang saya ajarkan hari ini?
• Apa yang masih membingunkan bagi siswa?
• Apakah saya menemukan masalah dan issu yang tidak diharapkan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat tinggi yang saya sampaikan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat rendah yang saya sampaikan?
• Apakah siswa saya dapat menerima materi yang saya ajarkan?
• Apakah saya telah membelajarkan siswa?
• Bagaimana saya memperbaiki tehnik pembelajaran?
• Apa yang ingin dan perlu kuketahui lebih banyak lagi?
• Apa sumber belajar yang memberi ilham dan menyenangkan saya (photo, websites, dll)?
• Apakah tujuan pembelajaran dapat tercapai?
B. EVALUASI KOLABORATIF
Guru dapat melakukan evaluasi proses pembelajaran secara kolaboratif. Kolaborasi dapat dilakukan dengan rekan guru atau siswa.
C. DOKUMENTASI PROSES PEMBELAJARAN
Dalam evaluasi proses pembelajaran, yang perlu diperhatikan juga adalah mendokumentasikan berbagai hal yang menyangkut proses pembelajaran. Hal-hal yang perlu didokumentasikan adalah:
1. dokumen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2. dokumen hasil diskusi, kliping, laporan hasil analis terhadap suatu masalah yang menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
3. dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas yang menunjukkan difungsikannya sumber-sumber belajar
4. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kelompok ilmiah remaja, kelompok belajar bahasa asing (bahasa inggris, bahasa arab, bahasa jepang, bahasa mandarin, bahasa perancis, dan lain-lain), mengunjungi sumber belajar di luar lingkungan sekolah (museum, kebun raya, pusat industri, dan lain-lain) yang menunjukkan adanya program pembiasaan mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
5. dokumen pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas seperti kebun untuk praktek biologi, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
6. dokumen kegiatan pekan bahasa, seni dan budaya, pentas seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, ketrampilan membuat barang seni, karya teknologi tepat guna dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
7. dokumen kegiatan megunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, musik, drama, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya
8. dokumen kegiatan mengikuti pertandingan antar kelas, tingkat kabupaten / propinsi / nasional yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif.
9. dokumen pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah yang memerlukan
10. dokumen penugasan latihan ketrampilan menulis siswa, seperti: hasil portofolio, buletin siswa, majalah dinding, laporan penulisan karya tulis, laporan kunjungan lapangan, dan lain-lain
11. dokumen laporan kepengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah
Sumber : http://edu-articles.com/evaluasi-proses-pembelajaran/
evaluasi pembelajaran
Evaluasi proses pembelajaran merupakan tahap yang perlu dilakukan oleh guru untuk menentukan kualitas pembelajaran. Kegiatan ini sering disebut juga sebagai refleksi proses pembelajaran, karena kita akan menemukan kelebihan dan kekurangan dari proses pembelajaran yang telah dilakukan.
Dalam Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
A. EVALUASI DIRI
Evalusi proses pembelajaran dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan secara mandiri. Guru dapat menuangkan evaluasi yang telah dilakukannya dalam jurnal refleksi pembelajaran. Guru dapat mengisi jurnal ini pada setiap pelajaran yang telah diberikan/ diajarkan atau selama guru tersebut melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru
Jurnal merekam renungan dan refleksi dari pikiran, seperti:
• Apa yang saya ajarkan hari ini?
• Apa yang masih membingunkan bagi siswa?
• Apakah saya menemukan masalah dan issu yang tidak diharapkan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat tinggi yang saya sampaikan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat rendah yang saya sampaikan?
• Apakah siswa saya dapat menerima materi yang saya ajarkan?
• Apakah saya telah membelajarkan siswa?
• Bagaimana saya memperbaiki tehnik pembelajaran?
• Apa yang ingin dan perlu kuketahui lebih banyak lagi?
• Apa sumber belajar yang memberi ilham dan menyenangkan saya (photo, websites, dll)?
• Apakah tujuan pembelajaran dapat tercapai?
B. EVALUASI KOLABORATIF
Guru dapat melakukan evaluasi proses pembelajaran secara kolaboratif. Kolaborasi dapat dilakukan dengan rekan guru atau siswa.
C. DOKUMENTASI PROSES PEMBELAJARAN
Dalam evaluasi proses pembelajaran, yang perlu diperhatikan juga adalah mendokumentasikan berbagai hal yang menyangkut proses pembelajaran. Hal-hal yang perlu didokumentasikan adalah:
1. dokumen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2. dokumen hasil diskusi, kliping, laporan hasil analis terhadap suatu masalah yang menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
3. dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas yang menunjukkan difungsikannya sumber-sumber belajar
4. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kelompok ilmiah remaja, kelompok belajar bahasa asing (bahasa inggris, bahasa arab, bahasa jepang, bahasa mandarin, bahasa perancis, dan lain-lain), mengunjungi sumber belajar di luar lingkungan sekolah (museum, kebun raya, pusat industri, dan lain-lain) yang menunjukkan adanya program pembiasaan mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
5. dokumen pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas seperti kebun untuk praktek biologi, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
6. dokumen kegiatan pekan bahasa, seni dan budaya, pentas seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, ketrampilan membuat barang seni, karya teknologi tepat guna dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
7. dokumen kegiatan megunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, musik, drama, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya
8. dokumen kegiatan mengikuti pertandingan antar kelas, tingkat kabupaten / propinsi / nasional yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif.
9. dokumen pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah yang memerlukan
10. dokumen penugasan latihan ketrampilan menulis siswa, seperti: hasil portofolio, buletin siswa, majalah dinding, laporan penulisan karya tulis, laporan kunjungan lapangan, dan lain-lain
11. dokumen laporan kepengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah
Sumber : http://edu-articles.com/evaluasi-proses-pembelajaran/
Dalam Permen No. 41 tahun 2007 tentang Standar proses dinyatakan bahwa evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan poses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a. Membandingkan poses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses
b. Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru
A. EVALUASI DIRI
Evalusi proses pembelajaran dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan secara mandiri. Guru dapat menuangkan evaluasi yang telah dilakukannya dalam jurnal refleksi pembelajaran. Guru dapat mengisi jurnal ini pada setiap pelajaran yang telah diberikan/ diajarkan atau selama guru tersebut melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai guru
Jurnal merekam renungan dan refleksi dari pikiran, seperti:
• Apa yang saya ajarkan hari ini?
• Apa yang masih membingunkan bagi siswa?
• Apakah saya menemukan masalah dan issu yang tidak diharapkan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat tinggi yang saya sampaikan?
• Apa jenis pembelajaran tingkat rendah yang saya sampaikan?
• Apakah siswa saya dapat menerima materi yang saya ajarkan?
• Apakah saya telah membelajarkan siswa?
• Bagaimana saya memperbaiki tehnik pembelajaran?
• Apa yang ingin dan perlu kuketahui lebih banyak lagi?
• Apa sumber belajar yang memberi ilham dan menyenangkan saya (photo, websites, dll)?
• Apakah tujuan pembelajaran dapat tercapai?
B. EVALUASI KOLABORATIF
Guru dapat melakukan evaluasi proses pembelajaran secara kolaboratif. Kolaborasi dapat dilakukan dengan rekan guru atau siswa.
C. DOKUMENTASI PROSES PEMBELAJARAN
Dalam evaluasi proses pembelajaran, yang perlu diperhatikan juga adalah mendokumentasikan berbagai hal yang menyangkut proses pembelajaran. Hal-hal yang perlu didokumentasikan adalah:
1. dokumen silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2. dokumen hasil diskusi, kliping, laporan hasil analis terhadap suatu masalah yang menunjukkan keterlibatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar
3. dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas yang menunjukkan difungsikannya sumber-sumber belajar
4. dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kelompok ilmiah remaja, kelompok belajar bahasa asing (bahasa inggris, bahasa arab, bahasa jepang, bahasa mandarin, bahasa perancis, dan lain-lain), mengunjungi sumber belajar di luar lingkungan sekolah (museum, kebun raya, pusat industri, dan lain-lain) yang menunjukkan adanya program pembiasaan mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar
5. dokumen pemanfaatan lingkungan baik di dalam maupun di luar kelas seperti kebun untuk praktek biologi, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
6. dokumen kegiatan pekan bahasa, seni dan budaya, pentas seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, ketrampilan membuat barang seni, karya teknologi tepat guna dan lain sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
7. dokumen kegiatan megunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, musik, drama, dan sebagainya yang menunjukkan adanya pengalaman mengapresiasikan karya seni dan budaya
8. dokumen kegiatan mengikuti pertandingan antar kelas, tingkat kabupaten / propinsi / nasional yang menunjukkan adanya pengalaman belajar untuk menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif.
9. dokumen pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah yang memerlukan
10. dokumen penugasan latihan ketrampilan menulis siswa, seperti: hasil portofolio, buletin siswa, majalah dinding, laporan penulisan karya tulis, laporan kunjungan lapangan, dan lain-lain
11. dokumen laporan kepengawasan proses pembelajaran yang dilakukan oleh kepala sekolah
Sumber : http://edu-articles.com/evaluasi-proses-pembelajaran/
UN Hari Kedua, Ada yang Susah, Ada yang Gampang
JAKARTA, RABU - Pada hari kedua Ujian Nasional (UN) yang mengujikan dua mata pelajaran, Bahasa Inggris-Kimia (jurusan IPA) dan Bahasa Inggris-Geografi (jurusan IPS) pendapat para siswa cukup beragam tentang ujian yang baru saja mereka hadapi, Rabu (23/4). Kemarin, pendapat yang dilontarkan para siswa hampir seragam, mereka mengalami kesulitan di mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Beberapa siswa IPA SMAN 68, Jakarta Pusat yang ditemui Kompas.com mengaku soal-soal Kimia yang diujikan relatif susah. "Jujur aja, untuk hari ini saya heran, Bahasa Inggris dan Kimia gampang deh, soalnya lebih gampang daripada pas kita try out. Jadi, aku sih optimis lah untuk hari ini. Tapi nggak tahu kalo besok ya," kata Farah, siswi jurusan IPA yang ditemui di sekolahnya.
Beda Farah, beda Rita. Kalau bagi Farah soal ujian Kimia bisa ditaklukkannya, tidak demikian dengan Rita. Siswi berjilbab ini justru merasa soal-soal yang keluar pada ujian hari ini diluar perkiraannya. Tak sesuai dengan kisi-kisi soal yang diujikan saat latihan. "Pusing, nggak tahu deh. Banyak soal yang diluar perkiraan. Cuma yakin sekitar 50 persen," kata Rita.
Beberapa siswa jurusan IPA lainnya juga mengeluhkan hal yang tak jauh berbeda. Ada yang berpendapat mata pelajaran Kimia yang kerap membuat pusing, cukup mudah dijawab. Namun, ada pula yang mengaku kesulitan menjawab. Sementara, untuk Bahasa Inggris para siswa ini rata-rata menganggapnya tak terlalu memusingkan.
Hari ketiga besok, tak kalah memusingkan bagi mereka. Dua mata pelajaran yang akan diujikan di hari terakhir UN adalah Fisika dan Biologi. "Kayanya besok harus lebih OK dari hari ini, mana Fisika pasangannya ama Bilogi. Mudah-mudahan nggak tambah pusing. Doain aku ya," pinta Rita sambil bergegas meninggalkan kompleks sekolahnya di kawasan Kramat. (ING)
sumber :
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/23/13473414/un.hari.kedua.ada.yang.susah.ada.yang.gampang
Beberapa siswa IPA SMAN 68, Jakarta Pusat yang ditemui Kompas.com mengaku soal-soal Kimia yang diujikan relatif susah. "Jujur aja, untuk hari ini saya heran, Bahasa Inggris dan Kimia gampang deh, soalnya lebih gampang daripada pas kita try out. Jadi, aku sih optimis lah untuk hari ini. Tapi nggak tahu kalo besok ya," kata Farah, siswi jurusan IPA yang ditemui di sekolahnya.
Beda Farah, beda Rita. Kalau bagi Farah soal ujian Kimia bisa ditaklukkannya, tidak demikian dengan Rita. Siswi berjilbab ini justru merasa soal-soal yang keluar pada ujian hari ini diluar perkiraannya. Tak sesuai dengan kisi-kisi soal yang diujikan saat latihan. "Pusing, nggak tahu deh. Banyak soal yang diluar perkiraan. Cuma yakin sekitar 50 persen," kata Rita.
Beberapa siswa jurusan IPA lainnya juga mengeluhkan hal yang tak jauh berbeda. Ada yang berpendapat mata pelajaran Kimia yang kerap membuat pusing, cukup mudah dijawab. Namun, ada pula yang mengaku kesulitan menjawab. Sementara, untuk Bahasa Inggris para siswa ini rata-rata menganggapnya tak terlalu memusingkan.
Hari ketiga besok, tak kalah memusingkan bagi mereka. Dua mata pelajaran yang akan diujikan di hari terakhir UN adalah Fisika dan Biologi. "Kayanya besok harus lebih OK dari hari ini, mana Fisika pasangannya ama Bilogi. Mudah-mudahan nggak tambah pusing. Doain aku ya," pinta Rita sambil bergegas meninggalkan kompleks sekolahnya di kawasan Kramat. (ING)
sumber :
http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/23/13473414/un.hari.kedua.ada.yang.susah.ada.yang.gampang
Dimungkinkan, Ujian Nasional Jadi Acuan Penerimaan Mahasiswa
BANDUNG, MINGGU — Penambahan fungsi ujian nasional sebagai salah satu acuan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri sangat dimungkinkan. Universitas Padjadjaran dan Institut Teknologi Bandung menyambut positif rencana ini. Syaratnya, kredibilitas ujian nasional harus segera ditingkatkan.
"Hal ini sebetulnya sudah dibicarakan para rektor sejak tahun lalu. Kita lihat, di beberapa negara, ini sudah dilakukan. Tidak ada lagi seleksi yang tersendiri. Itu digabung ujian nasional. Saya kira ini hal positif karena tidak lagi menambah beban orangtua," ujar Rektor Unpad Prof Ganjar Kurnia saat dihubungi hari Minggu (11/1). Adapun negara yang telah menerapkan sistem ini salah satunya Perancis.
Ia dimintai komentarnya terkait rencana pemerintah mengintegrasikan fungsi hasil ujian nasional, baik sebagai bahan evaluasi kelulusan, maupun acuan seleksi di PTN. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Burhanuddin Tola sebelumnya menyatakan, integrasi ini diharapkan dilakukan mulai 2012.
Ganjar yang juga mantan atase pendidikan Kedutaan Besar Indonesia di Perancis mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan kredibilitas pelaksanaan ujian nasional. Sebab, seperti yang muncul di dalam berbagai pemberitaan, masih rentan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam ujian nasional. Namun, selama dua tahun terakhir relatif berkurang. Ia memandang positif keterlibatan perguruan tinggi negeri di dalam pengawasan ujian nasional selama ini.
"Setelah ini (kredibilitas), tinggal dikembangkan sistemnya, bagaimana agar hasil itu (ujian nasional) bisa dimanfaatkan di perguruan-perguruan tinggi negeri secara lintas daerah, provinsi, dan universitas. Masing-masing PTN secara internal menyiapkan kriteria nilai-nilai sendiri yang akan dipakai nanti," ujarnya. Menurutnya, semakin cepat integrasi ini dilakukan, itu semakin baik.
Rektor Institut Teknologi Bandung Prof Djoko Santoso mengatakan hal senada, kredibilitas adalah hal utama yang harus dibenahi. Persoalan teknis tentang kualitas mutu soal ujian nasional bisa diatur lebih lanjut. Perguruan tinggi negeri, ke depan, harus lebih banyak dilibatkan. Hal yang positif, baru-baru ini, adalah keterlibatan PTN dalam proses pencetakan soal.
Meskipun demikian, pesimistisnya, kualitas ujian bersifat nasional belumlah tentu lebih baik dari seleksi mandiri. "USM (Ujian Saringan Masuk) ITB itu tidak pakai kuota, tetapi passing grade. Kalau calon tidak melewati batas ini, ya tidak bisa diterima," ucapnya.
Tahun 2008 lalu, dari 2.600 total kuota mahasiswa baru, minus Seni Rupa dan Sekolah Bisnis Manajemen ITB, 1.080 orang di antaranya dari jalur seleksi nasional. Tahun ini, jumlahnya direncanakan tidak akan jauh berbeda.
Perlu tes prediktif
Wakil Rektor Bidang Akademik Institut Teknologi Bandung Adang Surahman berpendapat, ujian nasional tidak bisa jadi satu-satunya alat ukur seleksi mahasiswa PTN. Masih diperlukan tes-tes bersifat prediktif macam PPA (Penelusuran Potensi Akademik) dan psikotes. Ujian-ujian macam ini tentunya tidak ditemui di ujian nasional yang lebih bersifat menguji pencapaian kompetensi siswa SMA/SMK/MA.
"Tetapi, dengan adanya UN disempurnakan ini, siswa tidak perlu lagi diuji materi yang bersifat elementer. Misalnya, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan hitung menghitung (Matematika) dasar," tutur mantan Ketua Panitia Lokal Bandung SNMPTN 2008 ini.
sumber :
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/11/20044483/Dimungkinkan..Ujian.Nasional.Jadi.Acuan.Penerimaan.Mahasiswa
"Hal ini sebetulnya sudah dibicarakan para rektor sejak tahun lalu. Kita lihat, di beberapa negara, ini sudah dilakukan. Tidak ada lagi seleksi yang tersendiri. Itu digabung ujian nasional. Saya kira ini hal positif karena tidak lagi menambah beban orangtua," ujar Rektor Unpad Prof Ganjar Kurnia saat dihubungi hari Minggu (11/1). Adapun negara yang telah menerapkan sistem ini salah satunya Perancis.
Ia dimintai komentarnya terkait rencana pemerintah mengintegrasikan fungsi hasil ujian nasional, baik sebagai bahan evaluasi kelulusan, maupun acuan seleksi di PTN. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Burhanuddin Tola sebelumnya menyatakan, integrasi ini diharapkan dilakukan mulai 2012.
Ganjar yang juga mantan atase pendidikan Kedutaan Besar Indonesia di Perancis mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan saat ini adalah meningkatkan kredibilitas pelaksanaan ujian nasional. Sebab, seperti yang muncul di dalam berbagai pemberitaan, masih rentan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam ujian nasional. Namun, selama dua tahun terakhir relatif berkurang. Ia memandang positif keterlibatan perguruan tinggi negeri di dalam pengawasan ujian nasional selama ini.
"Setelah ini (kredibilitas), tinggal dikembangkan sistemnya, bagaimana agar hasil itu (ujian nasional) bisa dimanfaatkan di perguruan-perguruan tinggi negeri secara lintas daerah, provinsi, dan universitas. Masing-masing PTN secara internal menyiapkan kriteria nilai-nilai sendiri yang akan dipakai nanti," ujarnya. Menurutnya, semakin cepat integrasi ini dilakukan, itu semakin baik.
Rektor Institut Teknologi Bandung Prof Djoko Santoso mengatakan hal senada, kredibilitas adalah hal utama yang harus dibenahi. Persoalan teknis tentang kualitas mutu soal ujian nasional bisa diatur lebih lanjut. Perguruan tinggi negeri, ke depan, harus lebih banyak dilibatkan. Hal yang positif, baru-baru ini, adalah keterlibatan PTN dalam proses pencetakan soal.
Meskipun demikian, pesimistisnya, kualitas ujian bersifat nasional belumlah tentu lebih baik dari seleksi mandiri. "USM (Ujian Saringan Masuk) ITB itu tidak pakai kuota, tetapi passing grade. Kalau calon tidak melewati batas ini, ya tidak bisa diterima," ucapnya.
Tahun 2008 lalu, dari 2.600 total kuota mahasiswa baru, minus Seni Rupa dan Sekolah Bisnis Manajemen ITB, 1.080 orang di antaranya dari jalur seleksi nasional. Tahun ini, jumlahnya direncanakan tidak akan jauh berbeda.
Perlu tes prediktif
Wakil Rektor Bidang Akademik Institut Teknologi Bandung Adang Surahman berpendapat, ujian nasional tidak bisa jadi satu-satunya alat ukur seleksi mahasiswa PTN. Masih diperlukan tes-tes bersifat prediktif macam PPA (Penelusuran Potensi Akademik) dan psikotes. Ujian-ujian macam ini tentunya tidak ditemui di ujian nasional yang lebih bersifat menguji pencapaian kompetensi siswa SMA/SMK/MA.
"Tetapi, dengan adanya UN disempurnakan ini, siswa tidak perlu lagi diuji materi yang bersifat elementer. Misalnya, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan hitung menghitung (Matematika) dasar," tutur mantan Ketua Panitia Lokal Bandung SNMPTN 2008 ini.
sumber :
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/11/20044483/Dimungkinkan..Ujian.Nasional.Jadi.Acuan.Penerimaan.Mahasiswa
Monday, May 18, 2009
UN dan Masa Depan Bangsa
Gembar-gembor evaluasi akhir mulai terdengar bertanda seluruh siswa akhir harus mempersiapkan diri dalam menentukan berhasil atau tidak? Evaluasi akhir atau biasa disapa dengan Unjian Nasional (UN) sangat berperan besar untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan dan kualitas siswa selama belajar serta sebagai ujung tombak kelulusan.
Pelaksanaan UN mulai d tingkat SMA atau sederajat tanggal 22-24 april dengan enam mata pelajaran dan SMP atau sederajat tanggal 5-8 mei dengan empat mata pelajaran. Adapun untuk SD atau sederajat 13-15 Mei dengan tiga mata pelajaran.
Pada dasarnya, setiap siswa dan orang tua menginginkan anaknya lulus ujian, suatu anugerah terindah bila setelah ujian ternyata anaknya lulus. Pastinya semua orang menginginkan hal yang sama. Tapi bagaimana mungkin dalam ujian semua peserta lulus tentu ada yang tidak lulus dan kemudian kecewa terhadap UN sebagai standarisasi kelulusan.
Pemantau independen
Terkadang ada berapa sekolah merasa malu jika ada siswanya yang tidak lulus, takut rating sekolahnya menurun dan kualitas pendidikannya diragukan oleh halayak luas. Dan pada nantinya terjadi kebocoran oleh oknum-oknum terselubung, makanya di beritakan beberapa hari lalu bahwa soal Ujian Nasional pada tahun ini akan dikawal oleh aparat kepolisian. Tapi tidak menutup kemungkinan walaupun dijaga ketat oleh aparat kepolisian soal tidak akan bocor.
Pengawasan pelaksanaan Ujian nasional 2007-2008 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA serta yang sederajat akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya kecurangan. Pengawasan ini akan melibatkan pemantau independen dari kalangan perguruan tinggi mulai diadakan sejak tahun lalu.
Dari hasil investigasi inspektorat Jenderal departeman pendidikan Nasional (Depdiknas), tahun lalu memang ada kecurangan pelasanaan UN yang dilakukan pihak sekolah dengan membocorkan jawaban soal-soal UN. Depdiknas menginvestigasi sebanyak 37 kasus pelanggaran UN, yang sebagian besar berupa penyimpangan POS UN.
Kecurang-kecurangan seperti ini memang sudah biasa terjadi pada setiap kali Ujian Nasional apalagi dengan standar kelulusan yang tinggi, perlakuan ini tidak lain dan tidak bukan bertujuan hanya untuk menjaga nama baik sekolah dan untuk memancing daya tarik para orang tua agar memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.
Penyelenggara dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah DEPDIKNAS sebagai pemegang penuh masalah UN untuk terus menjaga keabsahan soal, dan jangan sampai menjual-belikan soal kepada orang-orang berduit. Karna kalau sampai terjadi kebocoran maka tidak tahu lagi bagaimana kita harus melihat kualitas pendidikan Indonesia.
Ujian akhir sekolah berstandar internasiona; tingkat SD dan UN tahun 2008 diperkirakan diikuti sekitar 10 juta siswa, meliputi 5 juta siswa tingkat SD/MI, 3 juta siswa SMP/sederajat, dan 2 juta siswa SMA/sederajat.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan Menteri pendidikan Nasional Bambang Sudibyo berjanji akan menindak keras pihak-pihak yang melakukan kecurtangan da;m pelaksanaan UN. Sanksi yang lebih tegas ini dalam upaya pembelajaran keada masyarakat bahwa lulus dan tidak lulus dalam evaluasi di sekolah merupakan hal biasa.
Sikap tegas ini di ambil agar semua pihak turut aktif mencerdaskan anak bangsa yang semakin terpuruk dan teringgal kualitas pembelajaran mereka. Memang Ujian Nasional bukan jalan akhir menujua keberhasilan tapi melalui evaluasi ini doharapkan anak atau para siswa betul-betul sadar betapa pentingnya arti pendidikan.
Apalagi sekarang ini fenomena alam terhadap dunia anak telah menghapus eksistensi belajar, mereka lebih cenderung mengingin komoditas modis dibantingkan komoditas belajar. Maka tidak diragukan lagi apabila ketidak siapan siswa dalam menghadapi ujian yang terjadi adalah 'jual-beli' berkas sampai jual beli nilai.
Pada hakekatnya manusia diciptakan sama, dengan kafasitas otak yang sama, dengan kecerdasan yang sama tinggal bagaimana manusia itu sendiri mau menggunakan akan pikirannya untuk menjadi manusia sejati. Thomson mengatakan bahwa manusia pada dasarnya memiliki otak yang sama tinggal bagaimana dia menggunakan otak mereka, dan besar kecilnya otak tinggal bagaimana kita menggunakan.
sumber :
http://artikel.us/
Pelaksanaan UN mulai d tingkat SMA atau sederajat tanggal 22-24 april dengan enam mata pelajaran dan SMP atau sederajat tanggal 5-8 mei dengan empat mata pelajaran. Adapun untuk SD atau sederajat 13-15 Mei dengan tiga mata pelajaran.
Pada dasarnya, setiap siswa dan orang tua menginginkan anaknya lulus ujian, suatu anugerah terindah bila setelah ujian ternyata anaknya lulus. Pastinya semua orang menginginkan hal yang sama. Tapi bagaimana mungkin dalam ujian semua peserta lulus tentu ada yang tidak lulus dan kemudian kecewa terhadap UN sebagai standarisasi kelulusan.
Pemantau independen
Terkadang ada berapa sekolah merasa malu jika ada siswanya yang tidak lulus, takut rating sekolahnya menurun dan kualitas pendidikannya diragukan oleh halayak luas. Dan pada nantinya terjadi kebocoran oleh oknum-oknum terselubung, makanya di beritakan beberapa hari lalu bahwa soal Ujian Nasional pada tahun ini akan dikawal oleh aparat kepolisian. Tapi tidak menutup kemungkinan walaupun dijaga ketat oleh aparat kepolisian soal tidak akan bocor.
Pengawasan pelaksanaan Ujian nasional 2007-2008 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA serta yang sederajat akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya kecurangan. Pengawasan ini akan melibatkan pemantau independen dari kalangan perguruan tinggi mulai diadakan sejak tahun lalu.
Dari hasil investigasi inspektorat Jenderal departeman pendidikan Nasional (Depdiknas), tahun lalu memang ada kecurangan pelasanaan UN yang dilakukan pihak sekolah dengan membocorkan jawaban soal-soal UN. Depdiknas menginvestigasi sebanyak 37 kasus pelanggaran UN, yang sebagian besar berupa penyimpangan POS UN.
Kecurang-kecurangan seperti ini memang sudah biasa terjadi pada setiap kali Ujian Nasional apalagi dengan standar kelulusan yang tinggi, perlakuan ini tidak lain dan tidak bukan bertujuan hanya untuk menjaga nama baik sekolah dan untuk memancing daya tarik para orang tua agar memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.
Penyelenggara dalam hal ini yang paling bertanggungjawab adalah DEPDIKNAS sebagai pemegang penuh masalah UN untuk terus menjaga keabsahan soal, dan jangan sampai menjual-belikan soal kepada orang-orang berduit. Karna kalau sampai terjadi kebocoran maka tidak tahu lagi bagaimana kita harus melihat kualitas pendidikan Indonesia.
Ujian akhir sekolah berstandar internasiona; tingkat SD dan UN tahun 2008 diperkirakan diikuti sekitar 10 juta siswa, meliputi 5 juta siswa tingkat SD/MI, 3 juta siswa SMP/sederajat, dan 2 juta siswa SMA/sederajat.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan Menteri pendidikan Nasional Bambang Sudibyo berjanji akan menindak keras pihak-pihak yang melakukan kecurtangan da;m pelaksanaan UN. Sanksi yang lebih tegas ini dalam upaya pembelajaran keada masyarakat bahwa lulus dan tidak lulus dalam evaluasi di sekolah merupakan hal biasa.
Sikap tegas ini di ambil agar semua pihak turut aktif mencerdaskan anak bangsa yang semakin terpuruk dan teringgal kualitas pembelajaran mereka. Memang Ujian Nasional bukan jalan akhir menujua keberhasilan tapi melalui evaluasi ini doharapkan anak atau para siswa betul-betul sadar betapa pentingnya arti pendidikan.
Apalagi sekarang ini fenomena alam terhadap dunia anak telah menghapus eksistensi belajar, mereka lebih cenderung mengingin komoditas modis dibantingkan komoditas belajar. Maka tidak diragukan lagi apabila ketidak siapan siswa dalam menghadapi ujian yang terjadi adalah 'jual-beli' berkas sampai jual beli nilai.
Pada hakekatnya manusia diciptakan sama, dengan kafasitas otak yang sama, dengan kecerdasan yang sama tinggal bagaimana manusia itu sendiri mau menggunakan akan pikirannya untuk menjadi manusia sejati. Thomson mengatakan bahwa manusia pada dasarnya memiliki otak yang sama tinggal bagaimana dia menggunakan otak mereka, dan besar kecilnya otak tinggal bagaimana kita menggunakan.
sumber :
http://artikel.us/
Mengapa UN Dijadikan Sebagai Satu-satunya Standard Kelulusan?
Akhir-akhir ini banyak sekali kekacauan-kekacauan yang terjadi di dunia pendidikan khususnya tentang Ujian Nasianal. Hal ini dikarenakan UN dijadikan satu-satunya standard kelulusan dalam menempuh pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Sebenarnya sangatlah tidak adil apabila kelulusan hanya dutentukan dengan nilai Ujian Nasional karena bagaimanapun juga siswa telah menempuh pendidikan selama tiga tahun dengan berbagai mata pelajaran tetapi mengapa kelulusan ditentukan hanya dengan menempuh UN dengan tiga mata pelajaran dan nilai yang telah ditetapkan standard minimalnya. Bisa dikatakan belajar tiga tahun hanya di tempuh dalam tiga hari dengan tiga mata pelajaran.
Lalu apa gunanya siswa mempelajari ilmu pengetahuan yang begitu banyak seperti ilmu alam, ilmu sosial, ilmu moral dan sebagainya kalau semua itu tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Memang semua ilmu itu pasti berguna dalam kehidupan kita tetapi mengapa yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan kelulusan hanyalah tiga mata pelajaran dengan nilai minimal yang telah ditentukan.
Bila kita lihat pada UN tahun lalu banyak sekali siswa yang tidak lulus UN. Tidak sedikit siswa yang tidak lulus itu adalah siswa yang berprestasi hanya karena nilai UNnya yang jeblok tetapi pada sesungguhmya dia adalah anak yang rajin, berkepribadian baik bahkan berprestasi. Semua itu sama sekali tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk kelulusan, hanya melihat nilai UN saja. Kalau nilainya tidak memenuhi standard maka dia sudah dinyatakan tidak lulus. Hal itu sangatlah tidak adil bagi mereka.
Seperti yang kita ketahui bahwa standard nilai kelulusan yang ditetapkan semakin tahun semakin meningkat. Mungkin hal ini menyebabkan siswa takut kalau nantinya dia tidak lulus. Bahkan ketakutan itu juga melanda para guru serta semua personil sekolah yang lain sehingga pada saat ini tidak jarang guru melakukan segala cara supaya siswanya bisa lulus dengan nilai yang baik walaupun cara yang digunakan kadang kurang baik atau kurang jujur seperti fakta-fakta yang telah terjadi saat ini.
Hal semacam itu menyababkan nilai UN tidak asli lagi, sehingga UN bukan lagi untuk mengukur kemampuan siswa melainkan hanya sebatas ujian yang dilakukann untuk memeperoleh kelulusan. Oleh sebab itu sangatlah tidak adil kalau UN dijadikan sebagai satu-satunya standard untuk menentukan kelulusan karena nilai UN pada saat ini sudah tidak asli lagi. Seharusnya dalam menentukan kelulusan juga harus diimbangi dengan pertimbangan prestasi dan sikap siswa pada saat menempuh pendidikan di sekolah selama tiga tahun.
sumber :
http://artikel.us/
Lalu apa gunanya siswa mempelajari ilmu pengetahuan yang begitu banyak seperti ilmu alam, ilmu sosial, ilmu moral dan sebagainya kalau semua itu tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kelulusan. Memang semua ilmu itu pasti berguna dalam kehidupan kita tetapi mengapa yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan kelulusan hanyalah tiga mata pelajaran dengan nilai minimal yang telah ditentukan.
Bila kita lihat pada UN tahun lalu banyak sekali siswa yang tidak lulus UN. Tidak sedikit siswa yang tidak lulus itu adalah siswa yang berprestasi hanya karena nilai UNnya yang jeblok tetapi pada sesungguhmya dia adalah anak yang rajin, berkepribadian baik bahkan berprestasi. Semua itu sama sekali tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk kelulusan, hanya melihat nilai UN saja. Kalau nilainya tidak memenuhi standard maka dia sudah dinyatakan tidak lulus. Hal itu sangatlah tidak adil bagi mereka.
Seperti yang kita ketahui bahwa standard nilai kelulusan yang ditetapkan semakin tahun semakin meningkat. Mungkin hal ini menyebabkan siswa takut kalau nantinya dia tidak lulus. Bahkan ketakutan itu juga melanda para guru serta semua personil sekolah yang lain sehingga pada saat ini tidak jarang guru melakukan segala cara supaya siswanya bisa lulus dengan nilai yang baik walaupun cara yang digunakan kadang kurang baik atau kurang jujur seperti fakta-fakta yang telah terjadi saat ini.
Hal semacam itu menyababkan nilai UN tidak asli lagi, sehingga UN bukan lagi untuk mengukur kemampuan siswa melainkan hanya sebatas ujian yang dilakukann untuk memeperoleh kelulusan. Oleh sebab itu sangatlah tidak adil kalau UN dijadikan sebagai satu-satunya standard untuk menentukan kelulusan karena nilai UN pada saat ini sudah tidak asli lagi. Seharusnya dalam menentukan kelulusan juga harus diimbangi dengan pertimbangan prestasi dan sikap siswa pada saat menempuh pendidikan di sekolah selama tiga tahun.
sumber :
http://artikel.us/
Ujian Akhir Nasional (UAN) Sebagai Issue Kritis Pendidikan
1. Pendahuluan
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali.
Ujian akhir nasional (UAN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah yang, menurut pendapat saya, merupakan bentuk lain dari Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Benarkah UAN merupakan alat ukur yang sesuai untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan? Makalah ini mencoba untuk mengupas apakah evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab pertanyaan tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan. Pembahasan dimulai dari tujuan pendidikan, evaluasi, dan diakhiri dengan rekomendasi tentang perlu dan tidaknya evaluasi yang bersifat nasional.
2. Kurikulum dan Evaluasi
Sebelum berbicara tentang evaluasi, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang kurikulum sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum mencakup fokus program, media instruksi, organisasi materi, strategi pembelajaran, manajemen kelas, dan peranan pengajar (Arieh Lewy, 1977:7-8). Di Indonesia sekarang sedang dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Kurikulum 2004, 2003 ¡V belum disahkan tetapi telah dipublikasikan baik via website maupun cetak oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas).
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam draft tersebut merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dimiliki oleh peserta didik yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Selanjutnya dijelaskan bahwa kompetensi dapat diketahui melalui sejumlah hasil belajar dengan indikator tertentu. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Cara mencapai kompetensi yang dibakukan disesuaikan dengan keadaan daerah dan atau sekolah. Berkaitan dengan hal ini dalam pelaksanaan kurikulum dikenal istilah diversifikasi kurikulum, maksudnya adalah bahwa kurikulum dikembangkan dengan menggunakan prinsip perbedaan kondisi dan potensi daerah, termasuk perbedaan individu peserta didik.
Evaluasi yang diterapkan seharusnya dapat menjawab pertanyaan tentang ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk mengingat kembali, tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan
"bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Pasal 3).
Dalam tujuan pendidikan di atas terdapat beberapa kata kunci antara lain iman dan takwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis. Konsekuensinya adalah evaluasi yang diterapkan harus mampu melihat sejauh mana ketercapaian setiap hal yang disebutkan dalam tujuan tersebut. Evaluasi harus mampu mengukur tingkat pencapaian setiap komponen yang tertuang dalam tujuan pendidikan. Pertanyaannya adalah bagaimana pelaksanaan evaluasi pendidikan di Indonesia? Apakah evaluasi yang dipakai dapat menjawab semua pertanyaan tentang tingkat pencapaian tujuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Pada bagian berikut akan dibahas penerapan sistem evaluasi di Indonesia dalam bentuk UAN.
3. UAN dan Permasalahannya
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UAN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UAN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkn pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨, walaupun masih ada perdebatan tentang mengapa mata pelajaran itu yang penting dan apakah itu berarti yang lain tidak penting. Benarkah bahwa matematika, IPA, dan Bahasa Inggris merupakan tiga mata pelajaran yang paling penting?
Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab semua informasi yang diperlukan dalam pencapaian tujuan? Apakah UAN dapat memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UAN dapat menjawab tingkat kreativitas dan kemandirian peserta didik? Apakah UAN dapat menjawab sikap demokratis anak? Dapatkah UAN memberikan semua informasi tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut?
Evaluasi seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Evaluasi seharusnya mampu memberikan informasi tentang sejauh mana kesehatan peserta didik. Evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting yaitu penempatan, mastery, dan diagnosis. Penempatan berkaitan dengan pada level belajar yang mana seorang anak dapat ditempatkan sehingga dapat menantang tetapi tidak frustasi? Mastery berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menuju ke tingkat berikutnya? Diagnosis berkaitan dengan pada bagian mana yang dirasa sulit oleh anak? (McNeil, 1977:134-135). UAN yang dilakukan hanya dengan tes akhir pada beberapa mata pelajaran tidak mungkin memberikan informasi menyeluruh tentang perkembangan peserta didik sebelum dan setelah mengikuti pendidikan.
Dalam Keputusan Mendiknas No. 153/U/2003 terdapat ketidaksinambungan antara tujuan, fungsi, dan bentuk ujian. Pertama, bahwa pelaksanaan UAN bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes. Dari pernyataan tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain:
"« Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
"« Dapatkah tes tersebut memperhatikan proses belajar mengajar dalam keseharian?
"« Dapatkah tes tertulis melihat aspek sikap, semangat dan motivasi belajar anak?
"« Dapatkah tes di ujung tahun ajaran menyajikan keterampilan siswa yang sesungguhnya?
"« Bagaimana kalau terjadi anak sakit pada saat mengikuti tes?
"« Apakah hasil tes dapat menggambarkan kemampuan dan keterampilan anak selama mengikuti pelajaran?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak mudah untuk memperoleh jawabannya bila dengan hanya memberikan tes pada akhir tahun pelajaran. Hasil belajar bukan hanya berupa pengetahuan yang lebih banyak bersifat hafalan, tetapi juga berupa keterampilan, sikap, motivasi, dan perilaku yang tidak semuanya dapat diukur dengan menggunakan tes karena melibatkan proses belajar. Dengan kata lain terjadi pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan bentuk ujian yang diterapkan, karena pengukuran hasil belajar tidak bisa diukur hanya dengan memberikan tes di akhir tahun pelajaran saja.
Kedua, tujuan ujian sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendiknas di atas adalah untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah. Lagi pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan-pertanyaan di atas muncul, seperti apakah mutu pendidikan dapat diukur dengan memberikan ujian akhir secara nasional di akhir tahun ajaran? Apalagi bila dihadapkan mutu pendidikan dari aspek sikap dan perilaku siswa, apakah bisa dilihat hanya pada saat sekejap di penghujung tahun? Mutu pendidikan pada tingkat nasional dapat dilihat dengan berbagai cara, tetapi pelaksanaan UAN sebagaimana yang dipraktekkan belum menjawab pertanyaan sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia, apakah menurun atau meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan terdapat indikasi bahwa soal-soal UAN (yang dulu disebut Ebtanas) berbeda dari tahun ke tahun, dan seandainya hal ini benar maka akibatnya tidak bisa dibandingkannya hasil ujian antara tahun lalu dengan sekarang. Selain itu mutu pendidikan tidak mungkin diukur dengan hanya memberikan tes pada beberapa mata pelajaran ¡§penting¡¨ saja, apalagi dilaksanakan sekali di akhir tahun pelajaran. Mutu pendidikan terkait dengan semua mata pelajaran dan pembiasaan yang dipelajari dan ditanamkan di sekolah, bukan hanya pengetahuan koqnitif saja. UAN tidak akan dapat menjawab pertanyaan seberapa jauh perkembangan anak didik dalam mengenal seni, olah raga, dan menyanyi. UAN tidak akan mampu melihat mutu pendidikan dari sisi percaya diri dan keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat dan bersikap demokratis. Dengan kata lain, UAN tidak akan mampu menyediakan informasi yang cukup mengenai mutu pendidikan. Artinya tujuan yang diinginkan masih terlalu jauh untuk dicapai hanya dengan penyelenggaraan UAN.
Ketiga, ujian bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Jika dihubungkan dengan kurikulum, maka UAN juga tidak sejalan dengan salah satu prinsip yang dianut dalam pengembangan kurikulum yaitu ¡§diversifikasi kurikulum¡¨. Artinya bahwa pelaksanaan kurikulum disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Kondisi sekolah di Jakarta dan kota-kota besar tidak bisa disamakan dengan kondisi sekolah-sekolah di daerah perkampungan, apalagi di daerah terpencil. Kondisi yang jauh berbeda mengakibatkan proses belajar mengajar juga berbeda. Sekolah di lingkungan kota relatif lebih baik karena sarana dan prasana lebih lengkap. Tetapi di daerah-daerah pelosok keberadaan sarana dan prasarana serba terbatas, bahkan kadang jumlah guru pun kurang dan yang ada pun tidak kualified akibat ketiadaan. Kebijakan penerapan UAN untuk semua sekolah di Indonesia telah melanggar prinsip tersebut dan mengakibatkan ketidak adilan karena ibarat mengetes atletik tingkat pelatnas yang setiap hari dilatih dengan segala sarana dan prasarana termasuk pelatih yang memadai dengan atletik kampung yang memiliki sarana seadanya. Tentu saja hasilnya jauh berbeda, tetapi kebijakan yang diambil adalah menyamakan mereka.
Pelaksanaan UAN hanya pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨ juga memiliki permasalahan tersendiri. Benarkah hanya matematika, bahasa Indonesia yang merupakan mata pelajaran penting? Bagaimana kalau ada anak yang memiliki bakat untuk melukis, apakah itu berarti bahwa pelajaran seni jelas merupakan pelajaran penting bagi dia? Bagaimana juga dengan anak yang bercita-cita menjadi olahragawan yang berarti bahwa pelajaran olah raga merupakan pelajaran yang penting bagi dia? Kalau begitu kata ¡§penting¡¨ di sini untuk siapa? Pelaksanaan UAN pada beberapa mata pelajaran akan mendorong guru untuk cenderung mengajarkan mata pelajaran tersebut, karena yang lain tidak akan dilakukan ujian nasional. Hal ini dapat berakibat terkesampingnya mata pelajaran lain, padahal tidak semua anak senang pada mata pelajaran yang diujikan. Akibat dari kondisi ini adalah terjadi peremehan terhadap mata pelajaran yang tidak dilakukan pengujian.
Beberapa orang berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Hal ini dapat dipahami sebagai berikut. Kebijakan UAN dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Selain itu pada saat yang sama juga dikenalkan kebijakan otonomi sekolah melalui manajemen berbasis sekolah. Evaluasi sudah seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab daerah termasuk sekolah, tetapi pelaksanaan UAN telah membuat otonomi sekolah menjadi terkurangi karena sekolah harus tetap mengikuti kebijakan UAN yang diatur dari pusat. Selain itu UAN berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, kecuali sistem dan perencanaan pendidikan yang diatur secara nasional termasuk kurikulum. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. UAN telah dijadikan alat untuk ¡§menghakimi¡¨ siswa, tetapi dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai minimal 4.00. Dengan menetapkan nilai serendah itu, maka berarti bahwa standar mutu pendidikan di Indonesia memang ditetapkan sangat rendah. Kalau direnungkan, apa arti nilai 4 pada suatu ujian. Nilai 4 dapat diartikan hanya 40% dari seluruh soal yang diujikan dikuasai, padahal secara umum pada bagian lain diakui bahwa nilai yang dapat diterima untuk dinyatakan cukup atau baik adalah di atas 6. Dengan kata lain, UAN selain menetapkan standar mutu pendidikan yang sangat rendah telah ¡§menghakimi¡¨ semua siswa tanpa melihat latar belakang, situasi, kondisi, sarana dan prasarana serta proses belajar mengajar yang dialami terutama siswa di daerah pedesaan.
4. Bagaimana Evaluasi Pendidikan Seharusnya Dilakukan
Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka (Soedijarto, 1993a:17). Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan (Soedijarto, 1993b:27-29).
Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ¡§ketidakadilan¡¨ akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikir tidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum. Jika UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi. Sebagai contoh bahwa UAN bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa tetapi dipakai sebagai pengendalian mutu pendidikan. Artinya UAN tidak perlu dikaitkan dengan kelulusan siswa, tetapi untuk mengetahui perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan tujuan ini maka standar nilai UAN haruslah minimal 6 sebagaimana pada umumnya dan hanya berpengaruh pada kredibilitas sekolah.
Sistem pelaporan hasil belajar dalam bentuk raport perlu direformasi dengan bentuk lain yang lebih komperehensif. Sebagai contoh apa arti seorang anak memperoleh nilai 8 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia di raportnya? Apakah itu berarti anak tersebut menguasai pidato dengan baik, dapat menulis puisi, dan mampu berdebat? Informasi nilai yang ada diraport tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sehingga nilai raport perlu dimodifikasi sehingga dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang kemampuan yang telah dimiliki anak. Sebagai contoh, bahwa untuk laporan hasil belajar bahasa Indonesia perlu mencakup kemampuan tentang membaca, berbicara, mengemukakan pendapat, kemampuan menulis, membuat karangan, berpidato, sikap menghargai orang lain, dan sebagainya. Hal yang sama dikembangkan untuk mata pelajaran yang lain. Model penilaian dengan menggunakan portfolio mungkin lebih baik daripada sistem raport yang digunakan saat ini.
sumber :
http://artikel.us/
Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali.
Ujian akhir nasional (UAN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah yang, menurut pendapat saya, merupakan bentuk lain dari Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Benarkah UAN merupakan alat ukur yang sesuai untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan? Makalah ini mencoba untuk mengupas apakah evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab pertanyaan tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan. Pembahasan dimulai dari tujuan pendidikan, evaluasi, dan diakhiri dengan rekomendasi tentang perlu dan tidaknya evaluasi yang bersifat nasional.
2. Kurikulum dan Evaluasi
Sebelum berbicara tentang evaluasi, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang kurikulum sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum mencakup fokus program, media instruksi, organisasi materi, strategi pembelajaran, manajemen kelas, dan peranan pengajar (Arieh Lewy, 1977:7-8). Di Indonesia sekarang sedang dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Kurikulum 2004, 2003 ¡V belum disahkan tetapi telah dipublikasikan baik via website maupun cetak oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas).
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam draft tersebut merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dimiliki oleh peserta didik yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Selanjutnya dijelaskan bahwa kompetensi dapat diketahui melalui sejumlah hasil belajar dengan indikator tertentu. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Cara mencapai kompetensi yang dibakukan disesuaikan dengan keadaan daerah dan atau sekolah. Berkaitan dengan hal ini dalam pelaksanaan kurikulum dikenal istilah diversifikasi kurikulum, maksudnya adalah bahwa kurikulum dikembangkan dengan menggunakan prinsip perbedaan kondisi dan potensi daerah, termasuk perbedaan individu peserta didik.
Evaluasi yang diterapkan seharusnya dapat menjawab pertanyaan tentang ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk mengingat kembali, tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan
"bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Pasal 3).
Dalam tujuan pendidikan di atas terdapat beberapa kata kunci antara lain iman dan takwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis. Konsekuensinya adalah evaluasi yang diterapkan harus mampu melihat sejauh mana ketercapaian setiap hal yang disebutkan dalam tujuan tersebut. Evaluasi harus mampu mengukur tingkat pencapaian setiap komponen yang tertuang dalam tujuan pendidikan. Pertanyaannya adalah bagaimana pelaksanaan evaluasi pendidikan di Indonesia? Apakah evaluasi yang dipakai dapat menjawab semua pertanyaan tentang tingkat pencapaian tujuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Pada bagian berikut akan dibahas penerapan sistem evaluasi di Indonesia dalam bentuk UAN.
3. UAN dan Permasalahannya
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UAN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UAN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkn pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨, walaupun masih ada perdebatan tentang mengapa mata pelajaran itu yang penting dan apakah itu berarti yang lain tidak penting. Benarkah bahwa matematika, IPA, dan Bahasa Inggris merupakan tiga mata pelajaran yang paling penting?
Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab semua informasi yang diperlukan dalam pencapaian tujuan? Apakah UAN dapat memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UAN dapat menjawab tingkat kreativitas dan kemandirian peserta didik? Apakah UAN dapat menjawab sikap demokratis anak? Dapatkah UAN memberikan semua informasi tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut?
Evaluasi seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Evaluasi seharusnya mampu memberikan informasi tentang sejauh mana kesehatan peserta didik. Evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting yaitu penempatan, mastery, dan diagnosis. Penempatan berkaitan dengan pada level belajar yang mana seorang anak dapat ditempatkan sehingga dapat menantang tetapi tidak frustasi? Mastery berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menuju ke tingkat berikutnya? Diagnosis berkaitan dengan pada bagian mana yang dirasa sulit oleh anak? (McNeil, 1977:134-135). UAN yang dilakukan hanya dengan tes akhir pada beberapa mata pelajaran tidak mungkin memberikan informasi menyeluruh tentang perkembangan peserta didik sebelum dan setelah mengikuti pendidikan.
Dalam Keputusan Mendiknas No. 153/U/2003 terdapat ketidaksinambungan antara tujuan, fungsi, dan bentuk ujian. Pertama, bahwa pelaksanaan UAN bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes. Dari pernyataan tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain:
"« Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
"« Dapatkah tes tersebut memperhatikan proses belajar mengajar dalam keseharian?
"« Dapatkah tes tertulis melihat aspek sikap, semangat dan motivasi belajar anak?
"« Dapatkah tes di ujung tahun ajaran menyajikan keterampilan siswa yang sesungguhnya?
"« Bagaimana kalau terjadi anak sakit pada saat mengikuti tes?
"« Apakah hasil tes dapat menggambarkan kemampuan dan keterampilan anak selama mengikuti pelajaran?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak mudah untuk memperoleh jawabannya bila dengan hanya memberikan tes pada akhir tahun pelajaran. Hasil belajar bukan hanya berupa pengetahuan yang lebih banyak bersifat hafalan, tetapi juga berupa keterampilan, sikap, motivasi, dan perilaku yang tidak semuanya dapat diukur dengan menggunakan tes karena melibatkan proses belajar. Dengan kata lain terjadi pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan bentuk ujian yang diterapkan, karena pengukuran hasil belajar tidak bisa diukur hanya dengan memberikan tes di akhir tahun pelajaran saja.
Kedua, tujuan ujian sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendiknas di atas adalah untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah. Lagi pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan-pertanyaan di atas muncul, seperti apakah mutu pendidikan dapat diukur dengan memberikan ujian akhir secara nasional di akhir tahun ajaran? Apalagi bila dihadapkan mutu pendidikan dari aspek sikap dan perilaku siswa, apakah bisa dilihat hanya pada saat sekejap di penghujung tahun? Mutu pendidikan pada tingkat nasional dapat dilihat dengan berbagai cara, tetapi pelaksanaan UAN sebagaimana yang dipraktekkan belum menjawab pertanyaan sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia, apakah menurun atau meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan terdapat indikasi bahwa soal-soal UAN (yang dulu disebut Ebtanas) berbeda dari tahun ke tahun, dan seandainya hal ini benar maka akibatnya tidak bisa dibandingkannya hasil ujian antara tahun lalu dengan sekarang. Selain itu mutu pendidikan tidak mungkin diukur dengan hanya memberikan tes pada beberapa mata pelajaran ¡§penting¡¨ saja, apalagi dilaksanakan sekali di akhir tahun pelajaran. Mutu pendidikan terkait dengan semua mata pelajaran dan pembiasaan yang dipelajari dan ditanamkan di sekolah, bukan hanya pengetahuan koqnitif saja. UAN tidak akan dapat menjawab pertanyaan seberapa jauh perkembangan anak didik dalam mengenal seni, olah raga, dan menyanyi. UAN tidak akan mampu melihat mutu pendidikan dari sisi percaya diri dan keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat dan bersikap demokratis. Dengan kata lain, UAN tidak akan mampu menyediakan informasi yang cukup mengenai mutu pendidikan. Artinya tujuan yang diinginkan masih terlalu jauh untuk dicapai hanya dengan penyelenggaraan UAN.
Ketiga, ujian bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Jika dihubungkan dengan kurikulum, maka UAN juga tidak sejalan dengan salah satu prinsip yang dianut dalam pengembangan kurikulum yaitu ¡§diversifikasi kurikulum¡¨. Artinya bahwa pelaksanaan kurikulum disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Kondisi sekolah di Jakarta dan kota-kota besar tidak bisa disamakan dengan kondisi sekolah-sekolah di daerah perkampungan, apalagi di daerah terpencil. Kondisi yang jauh berbeda mengakibatkan proses belajar mengajar juga berbeda. Sekolah di lingkungan kota relatif lebih baik karena sarana dan prasana lebih lengkap. Tetapi di daerah-daerah pelosok keberadaan sarana dan prasarana serba terbatas, bahkan kadang jumlah guru pun kurang dan yang ada pun tidak kualified akibat ketiadaan. Kebijakan penerapan UAN untuk semua sekolah di Indonesia telah melanggar prinsip tersebut dan mengakibatkan ketidak adilan karena ibarat mengetes atletik tingkat pelatnas yang setiap hari dilatih dengan segala sarana dan prasarana termasuk pelatih yang memadai dengan atletik kampung yang memiliki sarana seadanya. Tentu saja hasilnya jauh berbeda, tetapi kebijakan yang diambil adalah menyamakan mereka.
Pelaksanaan UAN hanya pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨ juga memiliki permasalahan tersendiri. Benarkah hanya matematika, bahasa Indonesia yang merupakan mata pelajaran penting? Bagaimana kalau ada anak yang memiliki bakat untuk melukis, apakah itu berarti bahwa pelajaran seni jelas merupakan pelajaran penting bagi dia? Bagaimana juga dengan anak yang bercita-cita menjadi olahragawan yang berarti bahwa pelajaran olah raga merupakan pelajaran yang penting bagi dia? Kalau begitu kata ¡§penting¡¨ di sini untuk siapa? Pelaksanaan UAN pada beberapa mata pelajaran akan mendorong guru untuk cenderung mengajarkan mata pelajaran tersebut, karena yang lain tidak akan dilakukan ujian nasional. Hal ini dapat berakibat terkesampingnya mata pelajaran lain, padahal tidak semua anak senang pada mata pelajaran yang diujikan. Akibat dari kondisi ini adalah terjadi peremehan terhadap mata pelajaran yang tidak dilakukan pengujian.
Beberapa orang berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Hal ini dapat dipahami sebagai berikut. Kebijakan UAN dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Selain itu pada saat yang sama juga dikenalkan kebijakan otonomi sekolah melalui manajemen berbasis sekolah. Evaluasi sudah seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab daerah termasuk sekolah, tetapi pelaksanaan UAN telah membuat otonomi sekolah menjadi terkurangi karena sekolah harus tetap mengikuti kebijakan UAN yang diatur dari pusat. Selain itu UAN berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, kecuali sistem dan perencanaan pendidikan yang diatur secara nasional termasuk kurikulum. Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. UAN telah dijadikan alat untuk ¡§menghakimi¡¨ siswa, tetapi dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai minimal 4.00. Dengan menetapkan nilai serendah itu, maka berarti bahwa standar mutu pendidikan di Indonesia memang ditetapkan sangat rendah. Kalau direnungkan, apa arti nilai 4 pada suatu ujian. Nilai 4 dapat diartikan hanya 40% dari seluruh soal yang diujikan dikuasai, padahal secara umum pada bagian lain diakui bahwa nilai yang dapat diterima untuk dinyatakan cukup atau baik adalah di atas 6. Dengan kata lain, UAN selain menetapkan standar mutu pendidikan yang sangat rendah telah ¡§menghakimi¡¨ semua siswa tanpa melihat latar belakang, situasi, kondisi, sarana dan prasarana serta proses belajar mengajar yang dialami terutama siswa di daerah pedesaan.
4. Bagaimana Evaluasi Pendidikan Seharusnya Dilakukan
Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka (Soedijarto, 1993a:17). Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan (Soedijarto, 1993b:27-29).
Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ¡§ketidakadilan¡¨ akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikir tidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum. Jika UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi. Sebagai contoh bahwa UAN bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa tetapi dipakai sebagai pengendalian mutu pendidikan. Artinya UAN tidak perlu dikaitkan dengan kelulusan siswa, tetapi untuk mengetahui perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan tujuan ini maka standar nilai UAN haruslah minimal 6 sebagaimana pada umumnya dan hanya berpengaruh pada kredibilitas sekolah.
Sistem pelaporan hasil belajar dalam bentuk raport perlu direformasi dengan bentuk lain yang lebih komperehensif. Sebagai contoh apa arti seorang anak memperoleh nilai 8 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia di raportnya? Apakah itu berarti anak tersebut menguasai pidato dengan baik, dapat menulis puisi, dan mampu berdebat? Informasi nilai yang ada diraport tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sehingga nilai raport perlu dimodifikasi sehingga dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang kemampuan yang telah dimiliki anak. Sebagai contoh, bahwa untuk laporan hasil belajar bahasa Indonesia perlu mencakup kemampuan tentang membaca, berbicara, mengemukakan pendapat, kemampuan menulis, membuat karangan, berpidato, sikap menghargai orang lain, dan sebagainya. Hal yang sama dikembangkan untuk mata pelajaran yang lain. Model penilaian dengan menggunakan portfolio mungkin lebih baik daripada sistem raport yang digunakan saat ini.
sumber :
http://artikel.us/
Konsep Ujian Nasional 2005 Menyesatkan
Setiap pengujung tahun pelajaran para stakeholder pendidikan selalu dihadapkan harap-harap cemas, khususnya para guru dan orangtua siswa, di sisi lain jajaran Departemen Pendidikan Nasional sibuk dengan segala kewewenangan memperbarui aturan (standar) penilaian ujian akhir. Kebijakan ujian akhir nasional (UAN) tahun lalu dan tahun ini diganti ujian nasional (UN), tabel konversi nilai tahun yang lalu sempat meresahkan masyarakat, sebagai penggantinya pemerintah akan membuat soal berspektrum atau bervariasi dalam tiga tingkatan kesulitan, yakni sulit, sedang, dan mudah.
Melalui kebijakan ini, terjadi variasi soal UN antardaerah berdasarkan hasil pemetaan UAN tahun lalu. Akibat yang muncul, siswa yang ada di sekolah kategori baik mendapat soal sulit biasanya tidak lulus, sedangkan siswa yang kemampuan di bawahnya, tetapi berada di sekolah yang kategorinya di bawah dan mendapat soal mudah malah lulus. Kalau UN dimaksudkan mendapatkan standar mutu secara nasional, tidak mungkin melalui kebijakan ini karena instrumen yang digunakan bervariasi, lalu apa yang ingin dicapai?
Kalau tahun 2003--2004 pemerintah mematok ujian akhir nasional (UAN) kelas 3 SMP dan SMA dengan ambang kelulusan 4,01, tahun sebelumnya 3,01, sedangkan tahun pelajaran 2004--2005 mematok ambang kelulusan dengan 4,25. Tampaknya Departemen Pendidikan Nasional tidak mau ketinggalan dengan Pertamina dan PLN yang setiap tahun sibuk membuat gelisah masyarakat dengan menaikkan standar harga.
Apakah yang menjadi dasar pertimbangan menyelenggaran UN dengan menaikkan standar kelulusan tersebut, dan apa yang ingin dipecahkan melalui kebijakan itu? Instrumen pendukung apa yang diperbuat selama setahun sehingga menaikkan standar tersebut.
Kenapa setiap tahun disibukkan dengan evaluasi hasil belajar dengan menjadikan proyek yang menyita perhatian cukup serius di jajaran Departemen Pendidikan Nasional? Perhatian untuk evaluasi belajar tahap akhir porsinya tampak lebih besar dibandingkan perhatian terhadap proses pembelajaran. Di satu sisi evaluasi hanya merupakan alat mengukur proses. Evaluasi hasil belajar tidak ada kontribusi langsung dalam meningkatkan hasil dan mutu pendidikan.
Kebijakan ini menyesatkan karena evaluasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawab guru secara otonom dicampur-adukkan upaya standardisasi mutu pendidikan. Lebih parah lagi standardisasi melalui UN yang dibuat pemerintah dimaksudkan dasar penentuan kelulusan siswa. Padahal hal ini wewenang guru secara otonom.
Kalau ujian akhir dimaksudkan standardisasi, seharusnya tidak memengaruhi putusan instruksional yang menjadi wewenang guru. Untuk mencapai ambang kelulusan 4,25 sulit tercapai karena yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berbeda dengan yang mengevaluasi atau apa yang diajarkan berbeda dengan yang ditanyakan dalam soal ujian.
Dari sisi belajar tuntas (mastery learning) tingkat ketuntasan belajar mestinya bukan 4,25, tetapi 7,5 selanjutnya akan berkembang isu yang menyudutkan guru kenapa dengan nilai kelulusan 4,25 saja tidak dapat dicapai? Kenyataan ini yang sulit dipahami masyarakat dan pengambil kebijakan, kenyataan seperti ini membuat guru setiap tahun hanya seperti orang yang diadili melalui pencapaian UN.
Sebenarnya standar kelulusan 4,25 sulit dicapai karena UN bukan evaluasi hasil belajar, tetapi evaluasi kebijakan. Evaluasi hasil belajar dimaksudkan mengukur tercapainya tujuan instruksional yang dirumuskan guru dalam pembelajaran.
Otonomi Guru
Terdapat kesesatan konsep dalam memaknai evaluasi belajar. Evaluasi belajar adalah dua kegiatan yang harus dimaknai berbeda, yaitu evaluasi hasil belajar dan standardisasi mutu pendidikan. Seharusnya dua hal ini harus dibedakan mana kegiatan evaluasi hasil belajar dan mana kegiatan standardisasi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dua kegiatan tersebut.
Kegiatan evaluasi hasil belajar merupakan bagian integral pembelajaran dan ini tanggung jawab guru secara otonom. Sedangkan kegiatan standardisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, memetakan standar mutu dan tidak ada kaitan dengan putusan instruksional karena putusan instruksional ada di tangan guru secara otonom. Perkara guru dicurigai otonominya dalam menjalankan evaluasi menjadi tugas lembaga kontrolnya cukup banyak secara struktural ada di tangan Dinas Pendidikan Nasional, pengawas, dan kelembagaan masyarakat; komite sekolah dan dewan pendidikan.
Soal ujian tetap diserahkan kepada guru, kalau prinsip efisiensi dalam proses standardisasi mutu dapat dilakukan bersamaan evaluasi belajar tahap akhir dapat dimengerti, tetapi hasil standardisasi mutu tidak ikut menentukan putusan instruksional. Oleh sebab itu, kita harus berpikir jernih sesuai dengan makna evaluasi dan standardisasi.
Sepanjang perjalanan sejarah persekolahan guru adalah status profesi yang paling banyak dicurigai dan dianggap tidak berdaya dalam membuat putusan instruksional untuk menentukan lulus tidak lulusnya siswa. Hal ini akan jauh berbeda dengan putusan seorang dokter dalam memberikan putusan profesi dalam menentukan pengobatan terhadap pasien, tak ada intervensi pihak luar dalam memberikan putusan profesional. Kenapa guru tidak dipercaya secara otonom dalam memberikan putusan instruksionalnya?
Rasanya agak aneh dan belum ditemukan landasan teoretis kalau guru yang merencanakan pembelajaran, kemudian evaluasinya dilakukan orang lain.
Makna Kelulusan
Tanda kelulusan suatu sekolah kini hanya berfungsi tanda tamat belajar, seorang siswa yang lulus SMA akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi nilai kelulusan juga tidak pernah diperhatikan, perguruan tinggi lebih mementingkan nilai tes masuk. Seorang siswa SMP mau masuk SMA juga tidak mutlak memperhatikan hasil UN-nya, seorang lulusan SMA akan bekerja juga yang dipentingkan nilai tes masuk yang diadakan lembaga itu.
Kenapa kita seolah-olah UN adalah sesuatu yang sangat menyeramkan atau dibuat seram sehingga siswa, guru dan orangtua murid setiap akhir tahun pelajaran menjadi dihinggapi rasa cemas? Kenapa evaluasi hasil belajar tidak diserahkan saja kepada guru? Standar nilai berdasarkan norma evaluasi dan guru telah memahami hal ini. Pengawasan pelaksanaan dan standar memang penting dan ini merupakan tugas pemerintah.
Oleh sebab itu, makna lulus cenderung dengan istilah tamat karena seseorang yang lulus dari suatu jenjang pendidikan masih perlu ujian lagi baik untuk melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja. Jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja juga tidak terlalu percaya putusan instruksional terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk nilai.
Tetapi, lebih percaya pada kompetensi yang melekat pada individu yang bersangkutan bukan pada suatu sertifikat. Akhirnya, sebuah sertifikat kelulusan hanya sebuah tanda tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.
Kebijakan Tumpang Tindih
Apa sebenarnya yang ingin dipecahkan melalui UN, apakah standar mutu atau standar kelulusan atau evaluasi kebijakan pendidikan? Masih diperlukankah UN? Kalau UN adalah tes diagnostik, hal ini dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga penjamin mutu pendidikan.
Output (hasil)-nya dapat diserahkan Dinas Pendidikan untuk diperbaiki. Selanjutnya pada tahun depan dilakukan tes kembali seberapa besar perbaikan mutu dilakukan sekolah.
Selama ini mekanismenya tidak profesional, siapa yang menyertifikasi, siapa yang melakukan upaya perbaikan. Upaya perbaikan mutu hanya dapat dilakukan guru. Kalau pintu kelas ditutup, perbaikan mutu pendidikan hanya ditentukan kualitas interaksi instruksional antara guru dan siswa. Sekuat apa pun yang dilakukan pihak luar, hanya niat baik dan tanggung jawag instruksinal guru yang dapat melakukan upaya peningkatan mutu.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan belum menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan kearah perbaikan mutu. Kalau lembaga ini berfungsi dengan baik, data standard mutu pendidikan di daerah sudah dipetakan, tinggal membuka dokumen sekolah mana dengan predikat apa.
Tetapi, lembaga ini juga banya mengambil alih kegiatan yang bersifat proyek seperti penataran guru dan yang sejenis. Hal ini bisa dimaklumi karena kegiatan ini adalah proyek. Proyek selalu menarik dikerjakan daripada inovasi perbaikan mutu.
Perbaikan Standar Mutu
Banyak variabel yang ikut memberikan kontribusi perbaikan mutu dan selama ini sudah banyak upaya dilakukan melalui pengembangan kapasitas di tingkat individu seperti penataran guru, dan staf pendidikan yang lain. Namun di tingkat kelembagaan tidak dilakukan terpadu, begitu juga di tingkat sistem berupa peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi.
Akibat yang muncul, guru memiliki seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan, baik diperoleh melalui penataran maupun pendidikan formal lanjutan, tetapi kelembagaan atau pimpinan unit tidak memahami makna inovasi yang diperoleh guru, yang terjadi setelah guru pulang penataran/studi malah menjadi musuh kepala sekolah. Atau peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi tidak ada, guru kembali melakukan kegiatan secara tradisional.
Bagi guru yang agresif malah frustrasi karena gagasannya tidak direspons secara kelembagaan. Betapa banyak penataran, pelatihan yang dilakukan, tetapi hasilnya guru kembali melakukan kebiasaan lama. Oleh sebab itu, upaya perbaikan mesti dilakukan menyeluruh baik di tingkat individu, kelembagaan, maupun sistem. Prinsip yang dipakai adalah multidemensional, multi-stakeholder, deman driven atau atas dasar kebutuhan.
Betapa banyak penataran yang dilakukan tidak diawali analisis kebutuhan pelatihan, sehingga materi yag diberikan hanya bersifat kemauan penyelenggara penataran dan bukan digali atas dasar kebutuhan untuk perbaikan. Analisis kebutuhan adalah statu hal penting untuk memperbaiki mutu persekolahan.
Masyarakat sangat merindukan perbaikan mutu pelayanan pendidikan dan kegiatan ini dapat dilakukan kalau kapasitas kinerja di lembaga pendidikan ditingkatkan melalui berbagai tingkatan tersebut. Upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah sudah ada kelembagaan, yaitu Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Kenapa hal ini belum banyak memainkan peran dalam hal standardisasi mutu? Sedangkan perbaikannya melalui proses pembelajaran di sekolah.
Kegiatan tes diagnostik pernah dilakukan sekitar tahun 1979 waktu itu dilakukan terpisah dengan kegiatan evaluasi belajar tahap akhir, nilai tidak boleh diubah karena tidak ada kaitan dengan penilaian belajar siswa dan waktu itu dijaga kemuriannya, kenapa kita tidak mau belajar dengan cara ini?
sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?
Melalui kebijakan ini, terjadi variasi soal UN antardaerah berdasarkan hasil pemetaan UAN tahun lalu. Akibat yang muncul, siswa yang ada di sekolah kategori baik mendapat soal sulit biasanya tidak lulus, sedangkan siswa yang kemampuan di bawahnya, tetapi berada di sekolah yang kategorinya di bawah dan mendapat soal mudah malah lulus. Kalau UN dimaksudkan mendapatkan standar mutu secara nasional, tidak mungkin melalui kebijakan ini karena instrumen yang digunakan bervariasi, lalu apa yang ingin dicapai?
Kalau tahun 2003--2004 pemerintah mematok ujian akhir nasional (UAN) kelas 3 SMP dan SMA dengan ambang kelulusan 4,01, tahun sebelumnya 3,01, sedangkan tahun pelajaran 2004--2005 mematok ambang kelulusan dengan 4,25. Tampaknya Departemen Pendidikan Nasional tidak mau ketinggalan dengan Pertamina dan PLN yang setiap tahun sibuk membuat gelisah masyarakat dengan menaikkan standar harga.
Apakah yang menjadi dasar pertimbangan menyelenggaran UN dengan menaikkan standar kelulusan tersebut, dan apa yang ingin dipecahkan melalui kebijakan itu? Instrumen pendukung apa yang diperbuat selama setahun sehingga menaikkan standar tersebut.
Kenapa setiap tahun disibukkan dengan evaluasi hasil belajar dengan menjadikan proyek yang menyita perhatian cukup serius di jajaran Departemen Pendidikan Nasional? Perhatian untuk evaluasi belajar tahap akhir porsinya tampak lebih besar dibandingkan perhatian terhadap proses pembelajaran. Di satu sisi evaluasi hanya merupakan alat mengukur proses. Evaluasi hasil belajar tidak ada kontribusi langsung dalam meningkatkan hasil dan mutu pendidikan.
Kebijakan ini menyesatkan karena evaluasi pembelajaran yang menjadi tanggung jawab guru secara otonom dicampur-adukkan upaya standardisasi mutu pendidikan. Lebih parah lagi standardisasi melalui UN yang dibuat pemerintah dimaksudkan dasar penentuan kelulusan siswa. Padahal hal ini wewenang guru secara otonom.
Kalau ujian akhir dimaksudkan standardisasi, seharusnya tidak memengaruhi putusan instruksional yang menjadi wewenang guru. Untuk mencapai ambang kelulusan 4,25 sulit tercapai karena yang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran berbeda dengan yang mengevaluasi atau apa yang diajarkan berbeda dengan yang ditanyakan dalam soal ujian.
Dari sisi belajar tuntas (mastery learning) tingkat ketuntasan belajar mestinya bukan 4,25, tetapi 7,5 selanjutnya akan berkembang isu yang menyudutkan guru kenapa dengan nilai kelulusan 4,25 saja tidak dapat dicapai? Kenyataan ini yang sulit dipahami masyarakat dan pengambil kebijakan, kenyataan seperti ini membuat guru setiap tahun hanya seperti orang yang diadili melalui pencapaian UN.
Sebenarnya standar kelulusan 4,25 sulit dicapai karena UN bukan evaluasi hasil belajar, tetapi evaluasi kebijakan. Evaluasi hasil belajar dimaksudkan mengukur tercapainya tujuan instruksional yang dirumuskan guru dalam pembelajaran.
Otonomi Guru
Terdapat kesesatan konsep dalam memaknai evaluasi belajar. Evaluasi belajar adalah dua kegiatan yang harus dimaknai berbeda, yaitu evaluasi hasil belajar dan standardisasi mutu pendidikan. Seharusnya dua hal ini harus dibedakan mana kegiatan evaluasi hasil belajar dan mana kegiatan standardisasi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas dua kegiatan tersebut.
Kegiatan evaluasi hasil belajar merupakan bagian integral pembelajaran dan ini tanggung jawab guru secara otonom. Sedangkan kegiatan standardisasi merupakan upaya yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, memetakan standar mutu dan tidak ada kaitan dengan putusan instruksional karena putusan instruksional ada di tangan guru secara otonom. Perkara guru dicurigai otonominya dalam menjalankan evaluasi menjadi tugas lembaga kontrolnya cukup banyak secara struktural ada di tangan Dinas Pendidikan Nasional, pengawas, dan kelembagaan masyarakat; komite sekolah dan dewan pendidikan.
Soal ujian tetap diserahkan kepada guru, kalau prinsip efisiensi dalam proses standardisasi mutu dapat dilakukan bersamaan evaluasi belajar tahap akhir dapat dimengerti, tetapi hasil standardisasi mutu tidak ikut menentukan putusan instruksional. Oleh sebab itu, kita harus berpikir jernih sesuai dengan makna evaluasi dan standardisasi.
Sepanjang perjalanan sejarah persekolahan guru adalah status profesi yang paling banyak dicurigai dan dianggap tidak berdaya dalam membuat putusan instruksional untuk menentukan lulus tidak lulusnya siswa. Hal ini akan jauh berbeda dengan putusan seorang dokter dalam memberikan putusan profesi dalam menentukan pengobatan terhadap pasien, tak ada intervensi pihak luar dalam memberikan putusan profesional. Kenapa guru tidak dipercaya secara otonom dalam memberikan putusan instruksionalnya?
Rasanya agak aneh dan belum ditemukan landasan teoretis kalau guru yang merencanakan pembelajaran, kemudian evaluasinya dilakukan orang lain.
Makna Kelulusan
Tanda kelulusan suatu sekolah kini hanya berfungsi tanda tamat belajar, seorang siswa yang lulus SMA akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi nilai kelulusan juga tidak pernah diperhatikan, perguruan tinggi lebih mementingkan nilai tes masuk. Seorang siswa SMP mau masuk SMA juga tidak mutlak memperhatikan hasil UN-nya, seorang lulusan SMA akan bekerja juga yang dipentingkan nilai tes masuk yang diadakan lembaga itu.
Kenapa kita seolah-olah UN adalah sesuatu yang sangat menyeramkan atau dibuat seram sehingga siswa, guru dan orangtua murid setiap akhir tahun pelajaran menjadi dihinggapi rasa cemas? Kenapa evaluasi hasil belajar tidak diserahkan saja kepada guru? Standar nilai berdasarkan norma evaluasi dan guru telah memahami hal ini. Pengawasan pelaksanaan dan standar memang penting dan ini merupakan tugas pemerintah.
Oleh sebab itu, makna lulus cenderung dengan istilah tamat karena seseorang yang lulus dari suatu jenjang pendidikan masih perlu ujian lagi baik untuk melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja. Jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dunia kerja juga tidak terlalu percaya putusan instruksional terhadap lembaga penyelenggara pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk nilai.
Tetapi, lebih percaya pada kompetensi yang melekat pada individu yang bersangkutan bukan pada suatu sertifikat. Akhirnya, sebuah sertifikat kelulusan hanya sebuah tanda tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.
Kebijakan Tumpang Tindih
Apa sebenarnya yang ingin dipecahkan melalui UN, apakah standar mutu atau standar kelulusan atau evaluasi kebijakan pendidikan? Masih diperlukankah UN? Kalau UN adalah tes diagnostik, hal ini dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga penjamin mutu pendidikan.
Output (hasil)-nya dapat diserahkan Dinas Pendidikan untuk diperbaiki. Selanjutnya pada tahun depan dilakukan tes kembali seberapa besar perbaikan mutu dilakukan sekolah.
Selama ini mekanismenya tidak profesional, siapa yang menyertifikasi, siapa yang melakukan upaya perbaikan. Upaya perbaikan mutu hanya dapat dilakukan guru. Kalau pintu kelas ditutup, perbaikan mutu pendidikan hanya ditentukan kualitas interaksi instruksional antara guru dan siswa. Sekuat apa pun yang dilakukan pihak luar, hanya niat baik dan tanggung jawag instruksinal guru yang dapat melakukan upaya peningkatan mutu.
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan belum menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan kearah perbaikan mutu. Kalau lembaga ini berfungsi dengan baik, data standard mutu pendidikan di daerah sudah dipetakan, tinggal membuka dokumen sekolah mana dengan predikat apa.
Tetapi, lembaga ini juga banya mengambil alih kegiatan yang bersifat proyek seperti penataran guru dan yang sejenis. Hal ini bisa dimaklumi karena kegiatan ini adalah proyek. Proyek selalu menarik dikerjakan daripada inovasi perbaikan mutu.
Perbaikan Standar Mutu
Banyak variabel yang ikut memberikan kontribusi perbaikan mutu dan selama ini sudah banyak upaya dilakukan melalui pengembangan kapasitas di tingkat individu seperti penataran guru, dan staf pendidikan yang lain. Namun di tingkat kelembagaan tidak dilakukan terpadu, begitu juga di tingkat sistem berupa peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi.
Akibat yang muncul, guru memiliki seperangkat pengetahuan, sikap, dan keterampilan, baik diperoleh melalui penataran maupun pendidikan formal lanjutan, tetapi kelembagaan atau pimpinan unit tidak memahami makna inovasi yang diperoleh guru, yang terjadi setelah guru pulang penataran/studi malah menjadi musuh kepala sekolah. Atau peraturan yang menjamin terjadinya suatu inovasi tidak ada, guru kembali melakukan kegiatan secara tradisional.
Bagi guru yang agresif malah frustrasi karena gagasannya tidak direspons secara kelembagaan. Betapa banyak penataran, pelatihan yang dilakukan, tetapi hasilnya guru kembali melakukan kebiasaan lama. Oleh sebab itu, upaya perbaikan mesti dilakukan menyeluruh baik di tingkat individu, kelembagaan, maupun sistem. Prinsip yang dipakai adalah multidemensional, multi-stakeholder, deman driven atau atas dasar kebutuhan.
Betapa banyak penataran yang dilakukan tidak diawali analisis kebutuhan pelatihan, sehingga materi yag diberikan hanya bersifat kemauan penyelenggara penataran dan bukan digali atas dasar kebutuhan untuk perbaikan. Analisis kebutuhan adalah statu hal penting untuk memperbaiki mutu persekolahan.
Masyarakat sangat merindukan perbaikan mutu pelayanan pendidikan dan kegiatan ini dapat dilakukan kalau kapasitas kinerja di lembaga pendidikan ditingkatkan melalui berbagai tingkatan tersebut. Upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah sudah ada kelembagaan, yaitu Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan. Kenapa hal ini belum banyak memainkan peran dalam hal standardisasi mutu? Sedangkan perbaikannya melalui proses pembelajaran di sekolah.
Kegiatan tes diagnostik pernah dilakukan sekitar tahun 1979 waktu itu dilakukan terpisah dengan kegiatan evaluasi belajar tahap akhir, nilai tidak boleh diubah karena tidak ada kaitan dengan penilaian belajar siswa dan waktu itu dijaga kemuriannya, kenapa kita tidak mau belajar dengan cara ini?
sumber : http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?
PERUBAHAN PARADIGMA PEMBELAJARAN DI MADRASAH
(Catatan Pengalaman Program Civic Education di Jawa Timur)
Oleh : Bahrissalim
(Program Officer for IDEV and Education Program, The Asia Foundation Jakarta)
Latar Belakang
Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan sejalan dengan terjadinya reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 yang telah mewarnai kebijakan pengembangan sektor pendidikan dengan paradigma baru otonomisasi dan demokratisasi. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah meletakkan sektor pendidikan diotonomisasikan bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Baik dan buruknya kualitas hasil belajar siswa menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah hanya memfasilitasi berbagai aktivitas pendidikan, baik sarana, prasarana, ketenagaan, maupun berbagai program pembelajaran yang direncanakan sekolah.
Tema utama dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah isu tentang sertifikasi guru. Kualifikasi standar sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang tersebut mengharuskan kepada semua guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D-4 atau S-1 dan memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi Pedagogis mencakup pemahaman peserta didik, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Kompetensi profesional mencakup penguasaan keilmuan bidang studi dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi. Kompetensi kepribadian mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan kedewasaan, kualitas kepemimpian, akhlak yang mulia dan kemampuan mengasuh siswa. Dan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.
Dalam konteks pembaruan pendidikan, ada tiga isu utama yang perlu disoroti, yaitu pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas strategi pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, tidak overload, dan mampu mengakomodasikan keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Dan secara mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif di kelas, yang lebih memberdayakan potensi siswa. Ketiga hal itulah yang sekarang menjadi fokus pembaruan pendidikan di Indonesia.
Kecendrungan dalam dunia pendidikan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang dipelajarinya, bukan “mengetahui”-nya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetensi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang.
Rendahnya penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran dan kemampuan nalar adalah dua hal yang sangat menonjol. Karena pada kenyataannya para siswa sebagian besar hanya menjadi surface learner processor, di mana siswa hanya mampu menghafal, namun tidak dapat menangkap inner learning dari materi yang disampaikan. Padahal sebaiknya siswa menjadi deep learner processor, yaitu siswa dituntut mengerti dan paham akan materi yang disampaikan, karena dengan mengerti secara tuntas para siswa secara otomatis akan dapat merumuskan definisi dan pengertian yang dimaksud.
Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah rendahnya kemampuan guru (under qualified), baik dari segi penguasaan materi maupun strategi pembelajaran yang merupakan unsur terpenting dalam keberhasilan kurikulum baru (KTSP), hal ini mengakibatkan proses pembelajaran menjadi sangat kering dan tidak menarik. Dari hasil pengamatan para pakar pendidikan bahwa strategi pembelajaran yang diterapkan oleh para guru sebagian besar lebih terfokus pada guru (teacher center) dengan menggunakan metode ceramah sebagai satu-satunya metode yang mengakibatkan siswa menjadi pasif. Hal ini juga banyak terjadi di lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Oleh karena itu diperlukan upaya signifikan bagi peningkatan mutu madrasah.
Sekilas tentang Program Civic Education di Madrasah
Civic education merupakan sarana pembelajaran demokratis dan nilai. Pembelajaran pendidikan demokrasi harus diaktualisasikan atau dipraktekkan dalam proses pembelajaran di sekolah, karena semangat kewarganegaraan dan kemanusiaan (spirit of citizenship and humanity) dapat diterima oleh dan dalam masyarakat yang demokratis, dan dapat dikembangkan secara berarti di kalangan peserta didik. Berdasarkan hal tersebut, pendidikan kewarganegaraan di kelas harus dilakukan secara sengaja dan diorganisir sebagai laboratorium demokrasi.
Sebagai wahana demokratisasi melalui program pendidikan formal, nonformal dan informal, pendidikan demokrasi dan HAM memerlukan perangkat pengalaman belajar (learning experiences), seperti kurikulum/program belajar dan pembelajaran yang secara programatik dapat memandu terjadinya proses pengembangan cita-cita, nilai, konsep dan prinsip demokrasi dalam diri peserta didik. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk merancang kurikulum dan pembelajaran yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dalam konteks pembangunan masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu diperlukan proses rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia.
Salah satu infrastruktur demokrasi yang memiliki pengaruh penting dalam mewujudkan demokrasi, kultur demokrasi, dan bahkan masyarakat madani, adalah pendidikan. Demokrasi bukan barang jadi yang dapat hadir dan wujud melalui pewarisan begitu saja (taken for granted), tetapi ia mesti dipelajari (democracy is learned) dan dipraktekkan secara sustainable.
Menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia serta dalam rangka meningkatkan kompetensi guru madrasah sesuai tuntutan UU No. 14 Tahun 2005, The Asia Foundation Jakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PuSAPoM) Malang telah melaksanakan Program Civic Education di madrasah tsanawiyah yang berlokasi di Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Lamongan, dan Kota Malang. Program di Jawa Timur ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program sebelumnya di wilayah yang lain dan bekerjasama dengan Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Center for Teaching Learning Development (CTLD), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ketiganya dari UIN Syarif Hidayatullah dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan UMY (LP3-UMY). Program civic education yang dilakukan The Asia Foundation Jakarta berkerjasama dengan lembaga-lembaga lokal tersebut dengan menggunakan pendekatan proses pembelajaran partisipatoris dengan materi yang demokratis, untuk itu guru-guru yang terlibat dalam program ini ditingkatkan kompetensi pedagogis dan profesionalnya melalui pelatihan yang intensif.
Tujuan program civic education ini adalah untuk mempromosikan civic values dan pemahaman yang lebih baik tentang pemerintahan yang demokratis di madrasah dengan mengembangkan text book, panduan pembelajaran civic education dan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, khususnya berkaitan dengan kompetensi pedagogis dan profesional.
Perubahan Paradigma Pembelajaran Guru di Madrasah
Dari hasil monitoring dan evaluasi program civic education selama dua tahun ini ada beberapa pelajaran yang penting untuk diketahui dan didesiminasikan ke lembaga-lembaga pendidikan lain khususnya madrasah agar menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah pada masa mendatang. Selama pelaksanaan program ini, guru madrasah yang telah mengikuti training sebanyak 223 orang yang berasal dari 190 madrasah yang tersebar di Kabupaten Malang, Kediri, Blitar, dan Kota Malang. Adapun beberapa pelajaran penting dari pelaksanaan program ini antara lain :
Pertama, paradigma pembelajaran guru di kelas telah mengalami perubahan dari pembelajaran konvensional atau teacher oriented (berpusat pada guru) ke pembelajaran demokratis, partisipatif, active learning yang berpusat pada siswa (student oriented).
Kedua, proses pembelajaran aktif atau partisipatif yang dilakukan guru di kelas dapat meningkatkan pemahaman siswa, sikap siswa terhadap demokrasi, HAM, dan nilai-nilai penting lainnya untuk memperkuat civil society.
Ketiga, gaya mengajar yang digunakan guru dalam proses pembelajaran dapat merubah perilaku siswa seperti mereka lebih aktif, kreatif, kritis, berani menyampaikan pendapat, toleran terhadap perbedaan pemikiran dan budaya. Dan mayoritas siswa merasa senang dan dapat mengembangkan potensinya jika guru mengajar dengan menggunakan pembelajaran aktif
Keempat, dukungan dan komitmen kepala madrasah terhadap program peningkatan kompetensi guru ini sangat tinggi, seperti mereka diminta untuk mentraining guru lain atau sharing pengalaman selama mengikuti pelatihan, bahkan diantara kepala madrasah menyediakan media pembelajaran bagi guru-guru PKn yang telah mengikuti pelatihan, yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan.
Dengan terlibatnya guru-guru dan kepala madrasah dalam program civic education ini, secara umum telah berubah paradigma pembelajaran mereka dari teacher centred (pembelajaran yang berpusat pada guru) menjadi student centered (pembelajaran yang berpusat pada siswa) sebagaimana amanat undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan spirit terwujudnya demokratisasi dan desentralisasi, dan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang merupakan spirit lahirnya guru-guru yang profesional.
Walaupun ada perubahan paradigma pendidikan pada aspek proses pembelajaran di madrasah, tetapi masih sangat terbatas guru-guru yang telah mengikuti pelatihan atau program ini (hanya 223 orang) sehingga perubahan yang terjadi sangat lambat. Oleh karena itu semua kepala madrasah yang terlibat dalam program ini merekomendasikan dalam program ke depan, guru-guru dapat terlibat secara keseluruhan sehingga reformasi pendidikan dapat tercapai secara cepat, sebagai bagian integral reformasi kehidupan bangsa Indonesia yang diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia. Dan juga semoga banyak lembaga-lembaga swasta lain dan pemerintah untuk lebih memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah Jawa Timur yang jumlahnya terbanyak di Indonesia + 4.852 dengan jumlah guru + 512.242 orang
Dan yang perlu disadari adalah apa yang telah dilakukan The Asia Foundation atau lembaga lain berkaitan dengan peningkatan kualitas guru melalui berbagai macam pelatihan, bagi saya, hanya merupakan usaha jangka pendek (short term), tapi yang lebih penting lagi adalah usaha jangka panjang (long term) yakni dengan melakukan pemikiran ulang dan desain ulang (rethinking and redesign) kurikululm Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), proses pembelajaran dan SDM tenaga pengajarnya agar dapat menghasilkan calon-calon guru yang qualified, kompeten dan profesional sesuai tuntutan undang-undang dan kebutuhan masyarakat. Karena guru-guru yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan sekarang yang notabene dalam posisi under qualified merupakan produk LPTK.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program civic education di madrasah yang berlokasi di 5 kabupaten dan Kota selama dua tahun (2006-2008) antara lain :
1.Baseline survey, tujuan kegiatan ini adalah untuk a) mengetahui kondisi obyektif proses pembelajaran PKn di madrasah, b) mengetahui kompetensi guru PKn dan siswa yang berkaitan dengan civic knowledge, civic disposition, dan civic skill, c) mengetahui kompetensi guru PKn dalam proses pembelajaran.
2.Sosialisasi program civic education bagi kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, dukungan dan kontribusi pemikiran dari kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota terhadap pelaksanaan program civic education di madrasah.
3.Desain textbook civic education, buku panduan pembelajaran civic education, dan journal civic education, kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memberikan buku ajar PKn dan pedoman pelaksanaan proses pembelajaran PKn di kelas.
4.Pelatihan guru PKn, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru PKn di bidang kompetensi pedagogis dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.
5.Monitoring dan Evaluasi, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan dan kendala yang dihadapi guru dalam pelaksanaan program dan untuk mengetahui dampak dari pelatihan guru dan program civic education dengan cara melakukan evaluasi terhadap siswa dan guru termasuk melakukan observasi guru dalam mengajar di kelas.
6.Up Grading bagi guru yang telah mengikuti training, tujuan kegiatan adalah memberikan penguatan kompetensi guru bedasarkan temuan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi sebelumnya.
7.Lomba Guru Kreatif, tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk memberikan motivasi bagi mereka agar selalu mengembangkan model pembelajarannya dan berkompetisi dengan guru yang lain.
8.Seminar hasil program civic education, kegiatan ini bertujuan untuk mendesiminasikan hasil program civic education kepada para guru, kepala madrasah, Staf Depag dan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan propinsi.
sumber :
http://koranpendidikan.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1971
Oleh : Bahrissalim
(Program Officer for IDEV and Education Program, The Asia Foundation Jakarta)
Latar Belakang
Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan sejalan dengan terjadinya reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 yang telah mewarnai kebijakan pengembangan sektor pendidikan dengan paradigma baru otonomisasi dan demokratisasi. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah meletakkan sektor pendidikan diotonomisasikan bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Baik dan buruknya kualitas hasil belajar siswa menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah hanya memfasilitasi berbagai aktivitas pendidikan, baik sarana, prasarana, ketenagaan, maupun berbagai program pembelajaran yang direncanakan sekolah.
Tema utama dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah isu tentang sertifikasi guru. Kualifikasi standar sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang tersebut mengharuskan kepada semua guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D-4 atau S-1 dan memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi Pedagogis mencakup pemahaman peserta didik, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Kompetensi profesional mencakup penguasaan keilmuan bidang studi dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi. Kompetensi kepribadian mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan kedewasaan, kualitas kepemimpian, akhlak yang mulia dan kemampuan mengasuh siswa. Dan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.
Dalam konteks pembaruan pendidikan, ada tiga isu utama yang perlu disoroti, yaitu pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas strategi pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, tidak overload, dan mampu mengakomodasikan keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Dan secara mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif di kelas, yang lebih memberdayakan potensi siswa. Ketiga hal itulah yang sekarang menjadi fokus pembaruan pendidikan di Indonesia.
Kecendrungan dalam dunia pendidikan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang dipelajarinya, bukan “mengetahui”-nya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetensi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang.
Rendahnya penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran dan kemampuan nalar adalah dua hal yang sangat menonjol. Karena pada kenyataannya para siswa sebagian besar hanya menjadi surface learner processor, di mana siswa hanya mampu menghafal, namun tidak dapat menangkap inner learning dari materi yang disampaikan. Padahal sebaiknya siswa menjadi deep learner processor, yaitu siswa dituntut mengerti dan paham akan materi yang disampaikan, karena dengan mengerti secara tuntas para siswa secara otomatis akan dapat merumuskan definisi dan pengertian yang dimaksud.
Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah rendahnya kemampuan guru (under qualified), baik dari segi penguasaan materi maupun strategi pembelajaran yang merupakan unsur terpenting dalam keberhasilan kurikulum baru (KTSP), hal ini mengakibatkan proses pembelajaran menjadi sangat kering dan tidak menarik. Dari hasil pengamatan para pakar pendidikan bahwa strategi pembelajaran yang diterapkan oleh para guru sebagian besar lebih terfokus pada guru (teacher center) dengan menggunakan metode ceramah sebagai satu-satunya metode yang mengakibatkan siswa menjadi pasif. Hal ini juga banyak terjadi di lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Oleh karena itu diperlukan upaya signifikan bagi peningkatan mutu madrasah.
Sekilas tentang Program Civic Education di Madrasah
Civic education merupakan sarana pembelajaran demokratis dan nilai. Pembelajaran pendidikan demokrasi harus diaktualisasikan atau dipraktekkan dalam proses pembelajaran di sekolah, karena semangat kewarganegaraan dan kemanusiaan (spirit of citizenship and humanity) dapat diterima oleh dan dalam masyarakat yang demokratis, dan dapat dikembangkan secara berarti di kalangan peserta didik. Berdasarkan hal tersebut, pendidikan kewarganegaraan di kelas harus dilakukan secara sengaja dan diorganisir sebagai laboratorium demokrasi.
Sebagai wahana demokratisasi melalui program pendidikan formal, nonformal dan informal, pendidikan demokrasi dan HAM memerlukan perangkat pengalaman belajar (learning experiences), seperti kurikulum/program belajar dan pembelajaran yang secara programatik dapat memandu terjadinya proses pengembangan cita-cita, nilai, konsep dan prinsip demokrasi dalam diri peserta didik. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk merancang kurikulum dan pembelajaran yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dalam konteks pembangunan masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu diperlukan proses rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia.
Salah satu infrastruktur demokrasi yang memiliki pengaruh penting dalam mewujudkan demokrasi, kultur demokrasi, dan bahkan masyarakat madani, adalah pendidikan. Demokrasi bukan barang jadi yang dapat hadir dan wujud melalui pewarisan begitu saja (taken for granted), tetapi ia mesti dipelajari (democracy is learned) dan dipraktekkan secara sustainable.
Menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia serta dalam rangka meningkatkan kompetensi guru madrasah sesuai tuntutan UU No. 14 Tahun 2005, The Asia Foundation Jakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PuSAPoM) Malang telah melaksanakan Program Civic Education di madrasah tsanawiyah yang berlokasi di Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Lamongan, dan Kota Malang. Program di Jawa Timur ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program sebelumnya di wilayah yang lain dan bekerjasama dengan Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Center for Teaching Learning Development (CTLD), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ketiganya dari UIN Syarif Hidayatullah dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan UMY (LP3-UMY). Program civic education yang dilakukan The Asia Foundation Jakarta berkerjasama dengan lembaga-lembaga lokal tersebut dengan menggunakan pendekatan proses pembelajaran partisipatoris dengan materi yang demokratis, untuk itu guru-guru yang terlibat dalam program ini ditingkatkan kompetensi pedagogis dan profesionalnya melalui pelatihan yang intensif.
Tujuan program civic education ini adalah untuk mempromosikan civic values dan pemahaman yang lebih baik tentang pemerintahan yang demokratis di madrasah dengan mengembangkan text book, panduan pembelajaran civic education dan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, khususnya berkaitan dengan kompetensi pedagogis dan profesional.
Perubahan Paradigma Pembelajaran Guru di Madrasah
Dari hasil monitoring dan evaluasi program civic education selama dua tahun ini ada beberapa pelajaran yang penting untuk diketahui dan didesiminasikan ke lembaga-lembaga pendidikan lain khususnya madrasah agar menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah pada masa mendatang. Selama pelaksanaan program ini, guru madrasah yang telah mengikuti training sebanyak 223 orang yang berasal dari 190 madrasah yang tersebar di Kabupaten Malang, Kediri, Blitar, dan Kota Malang. Adapun beberapa pelajaran penting dari pelaksanaan program ini antara lain :
Pertama, paradigma pembelajaran guru di kelas telah mengalami perubahan dari pembelajaran konvensional atau teacher oriented (berpusat pada guru) ke pembelajaran demokratis, partisipatif, active learning yang berpusat pada siswa (student oriented).
Kedua, proses pembelajaran aktif atau partisipatif yang dilakukan guru di kelas dapat meningkatkan pemahaman siswa, sikap siswa terhadap demokrasi, HAM, dan nilai-nilai penting lainnya untuk memperkuat civil society.
Ketiga, gaya mengajar yang digunakan guru dalam proses pembelajaran dapat merubah perilaku siswa seperti mereka lebih aktif, kreatif, kritis, berani menyampaikan pendapat, toleran terhadap perbedaan pemikiran dan budaya. Dan mayoritas siswa merasa senang dan dapat mengembangkan potensinya jika guru mengajar dengan menggunakan pembelajaran aktif
Keempat, dukungan dan komitmen kepala madrasah terhadap program peningkatan kompetensi guru ini sangat tinggi, seperti mereka diminta untuk mentraining guru lain atau sharing pengalaman selama mengikuti pelatihan, bahkan diantara kepala madrasah menyediakan media pembelajaran bagi guru-guru PKn yang telah mengikuti pelatihan, yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan.
Dengan terlibatnya guru-guru dan kepala madrasah dalam program civic education ini, secara umum telah berubah paradigma pembelajaran mereka dari teacher centred (pembelajaran yang berpusat pada guru) menjadi student centered (pembelajaran yang berpusat pada siswa) sebagaimana amanat undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan spirit terwujudnya demokratisasi dan desentralisasi, dan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang merupakan spirit lahirnya guru-guru yang profesional.
Walaupun ada perubahan paradigma pendidikan pada aspek proses pembelajaran di madrasah, tetapi masih sangat terbatas guru-guru yang telah mengikuti pelatihan atau program ini (hanya 223 orang) sehingga perubahan yang terjadi sangat lambat. Oleh karena itu semua kepala madrasah yang terlibat dalam program ini merekomendasikan dalam program ke depan, guru-guru dapat terlibat secara keseluruhan sehingga reformasi pendidikan dapat tercapai secara cepat, sebagai bagian integral reformasi kehidupan bangsa Indonesia yang diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia. Dan juga semoga banyak lembaga-lembaga swasta lain dan pemerintah untuk lebih memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah Jawa Timur yang jumlahnya terbanyak di Indonesia + 4.852 dengan jumlah guru + 512.242 orang
Dan yang perlu disadari adalah apa yang telah dilakukan The Asia Foundation atau lembaga lain berkaitan dengan peningkatan kualitas guru melalui berbagai macam pelatihan, bagi saya, hanya merupakan usaha jangka pendek (short term), tapi yang lebih penting lagi adalah usaha jangka panjang (long term) yakni dengan melakukan pemikiran ulang dan desain ulang (rethinking and redesign) kurikululm Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), proses pembelajaran dan SDM tenaga pengajarnya agar dapat menghasilkan calon-calon guru yang qualified, kompeten dan profesional sesuai tuntutan undang-undang dan kebutuhan masyarakat. Karena guru-guru yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan sekarang yang notabene dalam posisi under qualified merupakan produk LPTK.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program civic education di madrasah yang berlokasi di 5 kabupaten dan Kota selama dua tahun (2006-2008) antara lain :
1.Baseline survey, tujuan kegiatan ini adalah untuk a) mengetahui kondisi obyektif proses pembelajaran PKn di madrasah, b) mengetahui kompetensi guru PKn dan siswa yang berkaitan dengan civic knowledge, civic disposition, dan civic skill, c) mengetahui kompetensi guru PKn dalam proses pembelajaran.
2.Sosialisasi program civic education bagi kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, dukungan dan kontribusi pemikiran dari kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota terhadap pelaksanaan program civic education di madrasah.
3.Desain textbook civic education, buku panduan pembelajaran civic education, dan journal civic education, kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memberikan buku ajar PKn dan pedoman pelaksanaan proses pembelajaran PKn di kelas.
4.Pelatihan guru PKn, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru PKn di bidang kompetensi pedagogis dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.
5.Monitoring dan Evaluasi, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan dan kendala yang dihadapi guru dalam pelaksanaan program dan untuk mengetahui dampak dari pelatihan guru dan program civic education dengan cara melakukan evaluasi terhadap siswa dan guru termasuk melakukan observasi guru dalam mengajar di kelas.
6.Up Grading bagi guru yang telah mengikuti training, tujuan kegiatan adalah memberikan penguatan kompetensi guru bedasarkan temuan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi sebelumnya.
7.Lomba Guru Kreatif, tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk memberikan motivasi bagi mereka agar selalu mengembangkan model pembelajarannya dan berkompetisi dengan guru yang lain.
8.Seminar hasil program civic education, kegiatan ini bertujuan untuk mendesiminasikan hasil program civic education kepada para guru, kepala madrasah, Staf Depag dan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan propinsi.
sumber :
http://koranpendidikan.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1971
Subscribe to:
Posts (Atom)