Monday, May 18, 2009

PERUBAHAN PARADIGMA PEMBELAJARAN DI MADRASAH

(Catatan Pengalaman Program Civic Education di Jawa Timur)
Oleh : Bahrissalim
(Program Officer for IDEV and Education Program, The Asia Foundation Jakarta)
Latar Belakang
Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan sejalan dengan terjadinya reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 yang telah mewarnai kebijakan pengembangan sektor pendidikan dengan paradigma baru otonomisasi dan demokratisasi. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah meletakkan sektor pendidikan diotonomisasikan bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung jawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Baik dan buruknya kualitas hasil belajar siswa menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah hanya memfasilitasi berbagai aktivitas pendidikan, baik sarana, prasarana, ketenagaan, maupun berbagai program pembelajaran yang direncanakan sekolah.
Tema utama dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah isu tentang sertifikasi guru. Kualifikasi standar sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang tersebut mengharuskan kepada semua guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D-4 atau S-1 dan memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Kompetensi Pedagogis mencakup pemahaman peserta didik, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran. Kompetensi profesional mencakup penguasaan keilmuan bidang studi dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi. Kompetensi kepribadian mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan kedewasaan, kualitas kepemimpian, akhlak yang mulia dan kemampuan mengasuh siswa. Dan kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan komunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.
Dalam konteks pembaruan pendidikan, ada tiga isu utama yang perlu disoroti, yaitu pembaruan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas strategi pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, tidak overload, dan mampu mengakomodasikan keberagaman keperluan dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Dan secara mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif di kelas, yang lebih memberdayakan potensi siswa. Ketiga hal itulah yang sekarang menjadi fokus pembaruan pendidikan di Indonesia.
Kecendrungan dalam dunia pendidikan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak “mengalami” sendiri apa yang dipelajarinya, bukan “mengetahui”-nya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetensi “mengingat” jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang.
Rendahnya penguasaan siswa terhadap materi pembelajaran dan kemampuan nalar adalah dua hal yang sangat menonjol. Karena pada kenyataannya para siswa sebagian besar hanya menjadi surface learner processor, di mana siswa hanya mampu menghafal, namun tidak dapat menangkap inner learning dari materi yang disampaikan. Padahal sebaiknya siswa menjadi deep learner processor, yaitu siswa dituntut mengerti dan paham akan materi yang disampaikan, karena dengan mengerti secara tuntas para siswa secara otomatis akan dapat merumuskan definisi dan pengertian yang dimaksud.
Salah satu penyebab kondisi tersebut adalah rendahnya kemampuan guru (under qualified), baik dari segi penguasaan materi maupun strategi pembelajaran yang merupakan unsur terpenting dalam keberhasilan kurikulum baru (KTSP), hal ini mengakibatkan proses pembelajaran menjadi sangat kering dan tidak menarik. Dari hasil pengamatan para pakar pendidikan bahwa strategi pembelajaran yang diterapkan oleh para guru sebagian besar lebih terfokus pada guru (teacher center) dengan menggunakan metode ceramah sebagai satu-satunya metode yang mengakibatkan siswa menjadi pasif. Hal ini juga banyak terjadi di lembaga pendidikan agama seperti madrasah. Oleh karena itu diperlukan upaya signifikan bagi peningkatan mutu madrasah.

Sekilas tentang Program Civic Education di Madrasah
Civic education merupakan sarana pembelajaran demokratis dan nilai. Pembelajaran pendidikan demokrasi harus diaktualisasikan atau dipraktekkan dalam proses pembelajaran di sekolah, karena semangat kewarganegaraan dan kemanusiaan (spirit of citizenship and humanity) dapat diterima oleh dan dalam masyarakat yang demokratis, dan dapat dikembangkan secara berarti di kalangan peserta didik. Berdasarkan hal tersebut, pendidikan kewarganegaraan di kelas harus dilakukan secara sengaja dan diorganisir sebagai laboratorium demokrasi.
Sebagai wahana demokratisasi melalui program pendidikan formal, nonformal dan informal, pendidikan demokrasi dan HAM memerlukan perangkat pengalaman belajar (learning experiences), seperti kurikulum/program belajar dan pembelajaran yang secara programatik dapat memandu terjadinya proses pengembangan cita-cita, nilai, konsep dan prinsip demokrasi dalam diri peserta didik. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk merancang kurikulum dan pembelajaran yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dalam konteks pembangunan masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu diperlukan proses rekonseptualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi Indonesia.
Salah satu infrastruktur demokrasi yang memiliki pengaruh penting dalam mewujudkan demokrasi, kultur demokrasi, dan bahkan masyarakat madani, adalah pendidikan. Demokrasi bukan barang jadi yang dapat hadir dan wujud melalui pewarisan begitu saja (taken for granted), tetapi ia mesti dipelajari (democracy is learned) dan dipraktekkan secara sustainable.
Menyadari betapa pentingnya pendidikan demokrasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia serta dalam rangka meningkatkan kompetensi guru madrasah sesuai tuntutan UU No. 14 Tahun 2005, The Asia Foundation Jakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat (PuSAPoM) Malang telah melaksanakan Program Civic Education di madrasah tsanawiyah yang berlokasi di Kabupaten Malang, Blitar, Kediri, Lamongan, dan Kota Malang. Program di Jawa Timur ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan program sebelumnya di wilayah yang lain dan bekerjasama dengan Indonesian Center for Civic Education (ICCE), Center for Teaching Learning Development (CTLD), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) ketiganya dari UIN Syarif Hidayatullah dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan UMY (LP3-UMY). Program civic education yang dilakukan The Asia Foundation Jakarta berkerjasama dengan lembaga-lembaga lokal tersebut dengan menggunakan pendekatan proses pembelajaran partisipatoris dengan materi yang demokratis, untuk itu guru-guru yang terlibat dalam program ini ditingkatkan kompetensi pedagogis dan profesionalnya melalui pelatihan yang intensif.
Tujuan program civic education ini adalah untuk mempromosikan civic values dan pemahaman yang lebih baik tentang pemerintahan yang demokratis di madrasah dengan mengembangkan text book, panduan pembelajaran civic education dan peningkatan kualitas guru melalui pelatihan, khususnya berkaitan dengan kompetensi pedagogis dan profesional.

Perubahan Paradigma Pembelajaran Guru di Madrasah
Dari hasil monitoring dan evaluasi program civic education selama dua tahun ini ada beberapa pelajaran yang penting untuk diketahui dan didesiminasikan ke lembaga-lembaga pendidikan lain khususnya madrasah agar menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah pada masa mendatang. Selama pelaksanaan program ini, guru madrasah yang telah mengikuti training sebanyak 223 orang yang berasal dari 190 madrasah yang tersebar di Kabupaten Malang, Kediri, Blitar, dan Kota Malang. Adapun beberapa pelajaran penting dari pelaksanaan program ini antara lain :
Pertama, paradigma pembelajaran guru di kelas telah mengalami perubahan dari pembelajaran konvensional atau teacher oriented (berpusat pada guru) ke pembelajaran demokratis, partisipatif, active learning yang berpusat pada siswa (student oriented).
Kedua, proses pembelajaran aktif atau partisipatif yang dilakukan guru di kelas dapat meningkatkan pemahaman siswa, sikap siswa terhadap demokrasi, HAM, dan nilai-nilai penting lainnya untuk memperkuat civil society.
Ketiga, gaya mengajar yang digunakan guru dalam proses pembelajaran dapat merubah perilaku siswa seperti mereka lebih aktif, kreatif, kritis, berani menyampaikan pendapat, toleran terhadap perbedaan pemikiran dan budaya. Dan mayoritas siswa merasa senang dan dapat mengembangkan potensinya jika guru mengajar dengan menggunakan pembelajaran aktif
Keempat, dukungan dan komitmen kepala madrasah terhadap program peningkatan kompetensi guru ini sangat tinggi, seperti mereka diminta untuk mentraining guru lain atau sharing pengalaman selama mengikuti pelatihan, bahkan diantara kepala madrasah menyediakan media pembelajaran bagi guru-guru PKn yang telah mengikuti pelatihan, yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan.
Dengan terlibatnya guru-guru dan kepala madrasah dalam program civic education ini, secara umum telah berubah paradigma pembelajaran mereka dari teacher centred (pembelajaran yang berpusat pada guru) menjadi student centered (pembelajaran yang berpusat pada siswa) sebagaimana amanat undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan spirit terwujudnya demokratisasi dan desentralisasi, dan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang merupakan spirit lahirnya guru-guru yang profesional.
Walaupun ada perubahan paradigma pendidikan pada aspek proses pembelajaran di madrasah, tetapi masih sangat terbatas guru-guru yang telah mengikuti pelatihan atau program ini (hanya 223 orang) sehingga perubahan yang terjadi sangat lambat. Oleh karena itu semua kepala madrasah yang terlibat dalam program ini merekomendasikan dalam program ke depan, guru-guru dapat terlibat secara keseluruhan sehingga reformasi pendidikan dapat tercapai secara cepat, sebagai bagian integral reformasi kehidupan bangsa Indonesia yang diamanatkan undang-undang dan peraturan pemerintah Indonesia. Dan juga semoga banyak lembaga-lembaga swasta lain dan pemerintah untuk lebih memperhatikan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah Jawa Timur yang jumlahnya terbanyak di Indonesia + 4.852 dengan jumlah guru + 512.242 orang
Dan yang perlu disadari adalah apa yang telah dilakukan The Asia Foundation atau lembaga lain berkaitan dengan peningkatan kualitas guru melalui berbagai macam pelatihan, bagi saya, hanya merupakan usaha jangka pendek (short term), tapi yang lebih penting lagi adalah usaha jangka panjang (long term) yakni dengan melakukan pemikiran ulang dan desain ulang (rethinking and redesign) kurikululm Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), proses pembelajaran dan SDM tenaga pengajarnya agar dapat menghasilkan calon-calon guru yang qualified, kompeten dan profesional sesuai tuntutan undang-undang dan kebutuhan masyarakat. Karena guru-guru yang tersebar di berbagai lembaga pendidikan sekarang yang notabene dalam posisi under qualified merupakan produk LPTK.


Rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam program civic education di madrasah yang berlokasi di 5 kabupaten dan Kota selama dua tahun (2006-2008) antara lain :

1.Baseline survey, tujuan kegiatan ini adalah untuk a) mengetahui kondisi obyektif proses pembelajaran PKn di madrasah, b) mengetahui kompetensi guru PKn dan siswa yang berkaitan dengan civic knowledge, civic disposition, dan civic skill, c) mengetahui kompetensi guru PKn dalam proses pembelajaran.
2.Sosialisasi program civic education bagi kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, dukungan dan kontribusi pemikiran dari kepala madrasah dan kepala kantor Departemen Agama kabupaten dan kota terhadap pelaksanaan program civic education di madrasah.
3.Desain textbook civic education, buku panduan pembelajaran civic education, dan journal civic education, kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memberikan buku ajar PKn dan pedoman pelaksanaan proses pembelajaran PKn di kelas.
4.Pelatihan guru PKn, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru PKn di bidang kompetensi pedagogis dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.
5.Monitoring dan Evaluasi, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kelemahan dan kendala yang dihadapi guru dalam pelaksanaan program dan untuk mengetahui dampak dari pelatihan guru dan program civic education dengan cara melakukan evaluasi terhadap siswa dan guru termasuk melakukan observasi guru dalam mengajar di kelas.
6.Up Grading bagi guru yang telah mengikuti training, tujuan kegiatan adalah memberikan penguatan kompetensi guru bedasarkan temuan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi sebelumnya.
7.Lomba Guru Kreatif, tujuan kegiatan ini adalah untuk untuk memberikan motivasi bagi mereka agar selalu mengembangkan model pembelajarannya dan berkompetisi dengan guru yang lain.
8.Seminar hasil program civic education, kegiatan ini bertujuan untuk mendesiminasikan hasil program civic education kepada para guru, kepala madrasah, Staf Depag dan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten dan propinsi.

sumber :

http://koranpendidikan.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=1971

0 comments:


Silakan Bekomentar.!!!


Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:a:
:b:
:c:
:1: :2: :3: :4: :5: :6:
:7: :8: :9: :10: :11: :12:

Post a Comment