Monday, May 18, 2009

Melegalkan Sumbangan Sukarela

Berkelit Diera ’Pendanaan’ yang Sulit
Kenaikan BOS rata-rata 50 persen yang ditetapkan oleh Depdiknas sejak Januari tahun ini, ternyata dibarengi dengan beberapa konsekuensi. Sebab meski mengaku tidak melakukan lagi tarikan biaya pendidikan sejak memperoleh dana BOS, pada kenyataannya hampir semua sekolah tetap memberlakukan satuan-satuan pembiayaan yang harus dipenuhi walimurid.
Ada yang dengan terang-terangan menyebutnya sebagai SPP, ada pula yang mengganti tarikan dengan iuran komite sekolah, bantuan insidental, atau pun lainnya. Waktu penarikan biasanya dibarengkan dengan saat penerimaan siswa baru, kenaikan kelas, ataupun untuk berbagai kegiatan siswa lainnya. Seperti yang terjadi pada SDN Kepanjen 03, Kabupaten Malang.
Menurut kepala sekolah Susiami SPd, pihaknya tetap melakukan penarikan biaya pendidikan kepada walimurid meski tidak lagi memberlakukan kewajiban pembayaran SPP. Pembayaran biaya pendidikan dari walimurid ini hingga enam kali dalam setahun. ”Sumbangan walimurid kesemuanya dalam bentuk uang dengan tiga jenis pembayaran, PSB, ulangan tengah dan akhir semester, dan sumbangan lulusan,” demikian Susiami.
Menyikapi kenaikan BOS yang berimplikasi larangan penarikan biaya operasional dari walimurid, pihaknya tetap menyesuikan dengan kebutuhan realistis yang dialami. Menurutnya, jika memang kebutuhan sekolah masih memerlukan dukungan biaya pendidikan dari walimurid, pihaknya tentu akan tetap melakukan penarikan. ”Tentu tetap disesuaikan dengan kesanggupan dan kemampuan walimurid,” terang Susiami.
Karena adanya kebutuhan sekolah yang beragam ini pula, Susiami tetap akan mengedepankan penyikapan lokal terhadap konsekuensi kenaikan BOS tahun ini. Bahkan, jika nantinya diberlakukan alternatif pembiayaan pendidikan lain yang diseragamkan, pihaknya mungkin akan menolak penyeragaman ini.
Terpisah, plt Kepala SDN Turen 02, Drs Suwarto, mengatakan kesiapan beberapa sekolah mengantisipasi larangan penarikan biaya operasional sekolah. menurutnya, bagi sekolah yang mampu mengembangkan peranserta masyarakat, kebutuhan operasional pendidikan akan cukup bisa terpenuhi dengan kenaikan BOS. Akan tetapi, sangkalnya, untuk mewujudkan pendidikan ideal tentunya pendanaan yang bersumber dari BOS ini masih kurang.
Apalagi, pihak sekolah masih dihadapkan pada persoalan kekurangan guru (PNS), atau pun rendahnya tingkat penguasaan peserta didik. ”Tidak jarang, dana BOS banyak terserap untuk pemberian honor sukwan atau penambahan jam pelajaran bagi siswa,” ujarnya.
Suwarto tidak memungkiri selama ini pihaknya masih melakukan penarikan dana yang bersumber dari walimurid. Hanya saja, biaya yang bukan SPP ini benar-benar diperoleh dari kesadaran walimurid melalui paguyuban kelas masing-masing.
”Paguyuban walimurid iuran empat ribu rupiah tiap bulan. Pengelolaan dan peruntukannya ditentukan dan diatur sendiri oleh mereka,” beber mantan fasilitator MBE USAID ini.

sumber :

http://koranpendidikan.com/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=2417

0 comments:


Silakan Bekomentar.!!!


Semakin banyak berkomentar, semakin banyak backlink, semakin cinta Search Engine terhadap blog anda
:a:
:b:
:c:
:1: :2: :3: :4: :5: :6:
:7: :8: :9: :10: :11: :12:

Post a Comment